|
--- Bahwa Terdakwa I LUKMAN Bin SAIMUN bersama Terdakwa II KIKI als BROY Bin SABARUDIN pada hari selasa 1 oktober 2024 s.d. 2 desember 2024 sekira pukul 17.00 s.d. 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam rentang Tahun 2024 bertempat di kebut sawit milik sdr. EFENDI yang berlokasi di desa Puput RT.01 kec.Simpangkatis Kab.Bangka tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa I dan Terdakwa II, Pada selasa 1 oktober 2024 sekira pukul 19.05 wib, Pada Sabtu 5 oktober 2024 sekira pukul 17.30 wib, Pada Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 wib, Pada Rabu 30 oktober 2024 sekira pukul 19.20 wib, pada Rabu 6 November 2024 sekira pukul 19.10 wib, pada Kamis 14 November 2024 sekira pukul 19.15 wib, pada 21 November 2024, pada Pada Senin 2 desember 2024 sekira pukul 19.20 wib, bersepakat untuk mencuri di kebun Sdr.efendi. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju kebun tersebut sambil membawa 1 (satu) buah dodos.Setiba di kebun tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah dodos secara bergantian. Pada saat setiap mengambil tandan buah sawit tersebut kemudian dibawa ke gudang milik sdr.bunderi als deri. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada Sdr.bunderi bahwa kami hendak menjual tandan buah sawit milik Terdakwa II yang diambil di kebun orang tuanya.Kemudian tandan buah sawit tersebut di timbang dan di beli oleh Sdr.bunderi als deri. dari semua tandan sawit yang diambil mendapatkan total Rp.5.225.000,00, uang tersebut kemudian diabgi untuk Terdakwa I sebesar Rp.2.250.000,00 dan Terdakwa II sebesar Rp.2.975.000,00, Lalu uang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan untuk membeli rokok ,makanan dan minuman dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada meminta izin kepada pemilik kebun (Sdr.efendi) sawit untuk mengambil tandan buah sawit dan pemilik kebun tidak ada memberikan izin untuk mengambil tanda buah sawit tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi Sdr.efendi sebesar Rp.5.225.000,00.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHP. ------------------------------------------------------
Koba, 30 September 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009
|