Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Kba Van Jessica SUSETYO S ALIAS TIO BIN SATRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2215/L.9.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSETYO S ALIAS TIO BIN SATRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-101/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap                               :  SUSETYO S Als TIO Bin SATRIA

Tempat lahir                                  :  Pangkalpinang

Umur/ tanggal lahir                       :  36 tahun /25 Februari 1989

Jenis kelamin                                : Laki-laki

Kebangsaan                                  : Indonesia

Tempat tinggal                              : Dusun Padang Baru RT.005 Desa Padang Baru Kec.
   Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

Agama                                          : Islam

Pekerjaan                                      : Wiraswasta

Pendidikan                                    : SMA (Berijazah)

 

  1. STATUS PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025;

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 02 September 2025 s/d 11 Oktober 2025.

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 08 September 2025 s/d 27 September 2025.

 

  1. DAKWAAN

------Bahwa ia terdakwa SUSETYO S Als TIO Bin SATRIA, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan By Pass Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan By Pass Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, pada awalnya saksi REVI (ibu kandung anak saksi BABY), tersangka SUSETYO (ayah kandung anak saksi BABY) dan Anak BABY mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Koba dalam tindak pidana persetubuhan yang dialami oleh anak saksi BABY sebagai anak korban sedangkan saksi REVI dan tersangka SUSETYO sebagai saksi pelapor dalam perkara tersebut. Sesaat setelah selesai sidang, saksi REVI masih berasa didalam ruang sidang sedangkan anak saksi BABY dan tersangka SUSETYO telah keluar dari ruangan sidang di Pengadilan tepatnya didekat kursi depan ruangan sidang tersangka SUSETYO mengatakan “ayo ikut papa pulang”, anak saksi langsung menolak dengan mengatakan “gak dak, ku ikut mama bai” (tidak mau, mau ikut mama saja) setelah itu Tersangka SUSETYO langsung mengatakan “i kill your mom” (akan ku bunuh ibumu) setelah itu Tersangka SUSETYO langsung keluar dari Pengadilan Negeri Koba. Kemudian saksi REVI dan Anak BABY pulang kerumah yang beralamat di Dusun Padang Baru Kec. Pangkalan Baru dengan menggunakan sepeda motor dengan membonceng anak saksi BABY lalu tersangka SUSETYO menyusul dengan sepeda motor Scoopy Merk Honda berwarna Hijau, lalu sambil mengendarai sepeda motor beriringan dengan saksi REVI, tersangka SUSETYO kembali mengajak Anak BABY untuk makan disebuah warung lalu sambil menyerempet saksi REVI yang sedang mengendarai motor kemudian tersangka SUSETYO mengatakan, ”berhenti ikak tu” (berhenti kalian itu), lalu saksi menjawab, “nduk ngapa pulik ku nek pulang, ku agik ada gawi” (emang kenapa lagi ku mau pulang, ku masih ada kerjaan), lalu tersangka SUSETYO mengatakan “saya hanya mau mengajak anak baby untuk makan” tapi saksi REVI tidak mengizinkan dengan alasan ingin segera pulang untuk bekerja lalu tersangka SUSETYO mengatakan “saya mau ajak anak baby bukan kamu” lalu tersangka SUSETYO mengeluarkan pisau dari selangkangannya (pisau tersebut sebelumnya telah diduduki oleh tersangka SUSETYO dan langsung menusuk bahu bagian kanan saksi REVI atas dengan cara mengayunkan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali ke bahu bagian kanan saksi REVI, saksi REVI mengalami kesakitan dan kehilangan keseimbangan untuk mengendarai motor. Kemudian anak saksi Anak BABY yang sedang dalam keadaan hamil turun dari motor dan berlari hingga terjatuh untuk menghindari tersanga SUSETYO karena takut akan diajak pergi oleh tersangka SUSETYO dan kemudian berusaha berteriak meminta tolong kepada orang-orang yang lewat, kemudian ada beberapa oranng yang sedang melintas di jalan terssebut membantu mengantar saksi REVI dan anak BABY ke Polres Bangka Tengah untuk mengamankan diri dari kejaran tersangka SUSETYO.

     Bahwa akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka SUSETYO kepada saksi korban REVI FRANSISKA Visum et Repertum Nomor: 445.1/47/RSUD-AH/2025 tanggal 12 Agustus 2025 ditandatangani oleh dr. Suroto, Sp. F.M. NIP 198106222008041001 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama REVI FRANSISKA dengan pemeriksaan yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan didapat Kesimpulan pada anggota gerak atas sebelah kanan terdapat sebuah luka terbuka pada bahu kanan, bentuk menyerupai celah, ukuran panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma delapan sentimeter, batas tegas, tepi rata, kedua sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan akibat kekerasan benda tajam berupa luka iris.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 08 September 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Van Jessica, S.H.

Ajun Jaksa / NIP.19970411 201902 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya