Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Kba Van Jessica, S.H ANDI SAPUTRO MULIO Alias ANDI Bin HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 531/L.9.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAPUTRO MULIO Alias ANDI Bin HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-25/Bateng/Eoh.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :    

1.

N a m a

:

ANDI SAPUTRO MULIO Als ANDI Bin HARTONO (Alm)

 

Tempat Lahir

:

Pangkal Pinang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

31 tahun / 10 Agustus 1992

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

GG.Batu Rubi VIII RT. 002 RW 001 Kel. Bukit besar Kec. Girimaya Kota Pangkal Pinang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/ tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SD (tamat)

           

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan  :

Penangkapan

:

20 Februari 2024

Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 21 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024 di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan Baru;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Tanggal 12 Maret 2024 s/d 20 April 2024 di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan Baru.

Tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024 di Lapas Pangkalpinang.

 

  1. Dakwaan :

---------Bahwa ia terdakwa ANDI SAPUTRO MULIO Als ANDI Bin HARTONO (Alm) hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah toko yang beralamat di Jl. Manunggal No 16 RT/RW 009/000 Desa. Beluluk Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.20 WIB, terdakwa berangkat dari lokasi TI (tambang inkovensional) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor N-MX warna putih milik teman terdakwa bermana sdr. REHA menuju sebuah toko yang beralamat di Jl. Manunggal No 16 RT/RW 009/000 Desa. Beluluk Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah yang berada tepat di depan rumah saksi RAMADONI als DONI bin MARWIS yang merupakan pemilik dari toko tersebut. Sesampainya terdakwa di toko tersebut, penjaga toko saksi JULIANTI ISTALIA Als JULIANTI BINTI ANDI ZULKIFLI sedang bermain Handphone dalam posisi dicharge dikeranakan ada orang mau berbelanja saksi JULIANTI langsung meletakan Hp tersebut dan saksi JULANTI melayani terdakwa yang hendak berbelanja sambil berkata “beli ape bang?” kemudian terdakwa menjawab “beli kopi” dan saksi JULIANTI menjawab “dak de kopi kecil ade e yang besar” terdakwa mengangguk, kemudian saksi JULIANTI mengambil 1 (satu) bungkus kopi kingkong lalu terdakwa berkata”beli dua,gula 1(satu) kg,rokok surya 3 bungkus (tetapi ditoko hanya ada 2) sampurna besar 3 bungkus, rokok cello 2 bungkus pakai nota” terdakwa berkata ”notanya dak de,pakai tulis bae bang ok” dan terdakwa menjawab “aokla” kemudian terdakwa berkata “minta beras 2,5 kg” setelah itu saksi JULIANTI menimbang beras pada saat saksi JULIANTI menimbang beras dan  memasukkan  rokok, kopi dan beras kedalam plastik, terdakwa melihat saksi JULIANTI lengah, terdakwa langsung mengambil  1 (satu) unit handphone IPhone XR warna kuning,Icloud juliantiistalia123@icloud.com dengan nomor 0856 0937 4586 tersebut, setelah itu terdakwa memesan kembali 10 butir telur kemudian terdakwa meninggalkan toko dan berkata “kutinggal dulu” dan saksi JULIANTI menjawab ”ape bang” setelah itu terdakwa langsung meninggalkan toko dan saksi JULIANTI menghitung jumlah belanjaan terdakwa kemudian saksi JULIANTI melihat handphone IPhone XR warna kuning milik saksi JULIANTI tersebut sudah tidak ada lagi, saksi JULIANTI langsung menanyakan kepada teman saksi yang saat itu sedang berada disitu yaitu saksi SENDI “ada ambil hpku gak” terus saksi SENDI menjawab “dak de” setelah itu saksi JULIANTI baru sadar hp tersebut diambil oleh terdakwa yang berbelanja tadi, sekira pukul 13.35 WIB saksi SENDI langsung menghubungi nomor handphone milik saksi JULIANTI yang hilang tadi,dan nomor tersebut sudah tidak aktif ,kemudian saksi SENDI mengejar terdakwa  dan kehilangan jejak, setelah saksi SENDI balik ketoko lagi saksi JULIANTI dan saksi SENDI langsung menelpon saksi RAMADONI selaku pemilik toko dan menutup toko tersebut lalu pergi ke konter tempat saksi JULIANTI membeli hp tersebut untuk melacak icloud handphone tersebut, namun dikarenakan hp tersebut dalam keadaan mati jadi tidak bisa dilacak. Bahwa saksi JULIANTI tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil handphone tersebut. Akibat tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone IPhone XR warna kuning,Icloud juliantiistalia123@icloud.com nomor 0856 0937 4586 saksi JULIANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.150.000,-(Empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

Van Jessica, S.H., M.H

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970411 201902 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya