Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. 1.ALKI ADITYA DISAR Alias ALKI Bin DADI CASNADI
2.ZAIROFI ZULFIKAR Alias BUJANG Bin SAMSUMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-04/Bateng/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALKI ADITYA DISAR Alias ALKI Bin DADI CASNADI[Penahanan]
2ZAIROFI ZULFIKAR Alias BUJANG Bin SAMSUMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk:PDM-04/Bateng/Eoh.2/01/2024

 

  1. Identitas Saksi I  :      

N a m a

:

ALKI ADITYA DISAR Als ALKI Bin DADI CASNADI

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

Umur/Tanggal Lahir

:

21 Tahun/ 12 Februari 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. Melati Rt.04 Rw.00 Kel.Simpang Perlang Kec.Koba Kab.Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMP (Kelas III)

 

 

 

            Identitas Saksi II  :

N a m a

:

ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN

Tempat Lahir

:

Koba (Bangka Tengah)

Umur/Tanggal Lahir

:

22 Tahun/ 25 April 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. KH. Wahid Hasyim Rt. 006

Kel. Simpang Perlang Kec. Koba

Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMP Kelas 3

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Saksi I :

1.

Penangkapan

:

Menyerahkan Diri

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 15 November 2024 s.d tanggal 04 Desember 2024

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 05 Desember  2024 s.d tanggal 13 Januari 2025

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 06 Januari 2025 s.d tanggal 25 Januari 2025

 

 

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

 

Status Penangkapan dan Penahanan Saksi II :

1.

Penangkapan

:

Menyerahkan Diri

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 15 November 2024 s.d tanggal 04 Desember 2024

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 05 Desember  2024 s.d tanggal 13 Januari 2025

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 06 Januari 2025 s.d tanggal 25 Januari 2025

 

 

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ALKI ADITYA DISAR Als ALKI Bin DADI CASNADI   dan Terdakwa II ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN bersama – sama Sdr. SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR (Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib dirumah yang beralamatkan Jl.Melati Rt 004 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Saksi telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Saksi dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib yang dimana Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI  sedang bermain Handphone didepan teras Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI yang dimana saat itu Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADIada melihat pintu belakang rumah  Saksi SUS Binti TAMBAL terbuka kemudian Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI masuk melalui pintu tersebut dan kemudian ke arah ruang tengah dan mencari pemilik rumah yang berada di dalam rumah dengan tujuan memberitahu bahwa pintu belakang rumah Saksi SUS Binti TAMBAL terbuka;
  • Bahwa Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI mencoba membangunkan Saksi SUS Binti TAMBAL yang sedang tertidur dengan menepuk kaki Saksi SUS Binti TAMBAL yang kemudian terbangun dan terkejut ketika melihat kedatangan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sambil berkata “NGAPA JANG” dan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI memberitahu Saksi SUS Binti TAMBAL bahwa pintu belakang rumah terbuka kemudian Saksi SUS Binti TAMBAL bangun dan melihat ke arah belakang rumah dan mengunci pintu rumah;
  • Bahwa setelah itu Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI balik kerumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sesampainya Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI di rumah kurang lebih 10 menit tiba-tiba ada yang mendobrak pintu depan rumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI lalu mengajak Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI untuk berkelahi yang mana Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI kenali ada 2 (dua) orang antar lain Saksi SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR dan Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR yang mana mereka langsung mencoba mengeroyok Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI kemudian Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI melarikan diri ke luar rumah dan Saksi SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR dan Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR masih sempat mengejar Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI;
  • Bahwa kemudian Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI berlari  mencari tempat aman yang mana Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI menuju rumah Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO mengetuk kaca untuk membangunkan kemudian Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO bangun dan menyuruh Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI masuk ke dalam rumah dan menceritakan kejadian yang Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI alami kemudian Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI medengar suara pecahan kaca dan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI keluar kearah teras rumah Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO sambil berkata “WOI KU DI SINI”;
  • Bahwa kurang lebih selang 5 menit datanglah Saksi SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR, Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR dan Terdakwa II ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN serta 2 (dua) orang lain yang menuju rumah Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan langsung mengeroyok sehingga Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI;
  • Bahwa akibat dari penggeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I ALKI ADITYA DISAR Als ALKI Bin DADI CASNADI, Terdakwa II ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN, Saksi SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR dan  Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR,  Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI menggalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri, memar pipi bagian sebelah kanan dan memar di bibir bagian atas dalam, yang mana luka tersebut mengganggu aktifitas Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sehari hari;
  • Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI mengalami kerugian biaya pengobatan dan biaya perbaikan kaca jendela rumah bagian depan dan bagian kamar samping yang pecah akibat penggerusakan yang dilakukan oleh Saksi SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR yang di ketahui bahwa pelaku menggunakan batu yang dilemparkan dari luar rumah Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI yang mana rusaknya rumah milik Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI yang beralamtkan JL. Melati RT 004 RW 000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atas kejadian tersebut biaya perbaikan kaca dan biaya pengobatan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI, mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian tersebut terjadi di tempat umum/banyak rumah warga sekitar, namun tidak ada orang yang melihat kejadian tersebut dikarenakan kejadian tersebut terjadi pada malam hari kurang lebih sekira pukul 01.00 Wib di  JL. Melati RT 004 RW 000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa Terdakwa I ALKI ADITYA DISAR Als ALKI Bin DADI CASNADI dan Terdakwa II ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN tidak ada meminta izin kepada korban untuk melakukan pemukulan pada saat Pengeroyokan kepada korban yang bernama Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI tersebut;
  • Bahwa penyebab Terdakwa I ALKI ADITYA DISAR Als ALKI Bin DADI CASNADI   dan Terdakwa II ZAIROFI ZULFIKAR Als BUJANG Bin SAMSUMIN, Saksi  SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR dan melakukan pengeroyokan terhadap Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI tersebut dikarenakan orang tua dari Saksi  SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR tersebut dilecehkan oleh Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI tersebut;
  • Bahwa peran Saksi  SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR pada saat di kontrakan Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO, Saksi  SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR ada menendang Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI terjatuh ke lantai kontrakan Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO kemudian Saksi  SUPRIYADI Als JUPRI Bin SUMAR kembali melakukan pemukulan kepada Saksi UBARI Als BUJANG Bin SUNADI menggunakan tangan kosong kearah muka berulang kali kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali;
  • Peran Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR Terdakwa I ALKI ADITYA DISAR Als ALKI Bin DADI CASNADI  tidak tahu karena Anak ADRI ANSYAH Als YAN Bin SUMAR tidak ada di kontrakan Saksi RANDA FERDIANSYAH Als RANDA Bin APRIANTO pada saat itu;

 

 

----- Perbuatan Saksi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 7 Januari 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa Madya

                                                                                                                                                                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya