Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H SAHARIL ALIAS AMANG BIN SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3001/L.9.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARIL ALIAS AMANG BIN SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara

: PDM-131/Bateng/Eoh.2/11/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

SAHARIL ALS AMANG BIN SULAIMAN

 

Tempat Lahir

:

Penyak

 

Umur / Tgl Lahir

:

43 Tahun / 07 Maret 1982                                                  

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Penyak RT 002 Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta (KTP)

 

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN TERDAKWA :

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 10 Oktober 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN TERDAKWA :

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d 29 Oktober 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d 08 Desember 2025;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 17 November 2025 s/d 06 Desember 2025.

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa SAHARIL ALS AMANG BIN SULAIMAN bersama-sama dengan saudara Rozi (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/62/V/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 29 Mei 2025), saksi Pitriyanto (Terpidana dalam berkas terpisah) dan saksi Japri (Terpidana dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 saudara Rozi (DPO) mengajak Terdakwa dan saksi Pitriyanto mengambil sawit yang berada di PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, lalu saksi Pitriyanto mengajak saksi Japri kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan saudara Rozi (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vi-ixion warna hitam sedangkan saksi Pitriyanto dan saksi Japri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna silver kombinasi hitam dengan nomor polisi BN 5893 CL pergi menuju Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
  • Setibanya di Areal Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) sekira pukul 15.00 WIB saudara Rozi (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah alat panen egrek gagang terbuat dari besi dan mata pisau egrek terbuat dari besi warna hitam memanen buah sawit dari pohon lalu Terdakwa mengumpulkan TBS sawit yang telah dipanen, sedangkan saksi Pitriyanto dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu berukuran kurang lebih 4 (empat) meter memanen buah sawit dari pohon lalu saksi Japri dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Revo warna silver kombinasi hitam dengan nomor polisi BN 5893 CL memindahkan TBS sawit yang telah berhasil dipanen didekat sungai, kemudian sekira pukul 16.30 WIB datang anggota Kepolisian Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan terhadap saksi Pitriyanto dan saksi Japri, sedangkan ketika itu saudara Rozi (DPO) dan Terdakwa melarikan diri;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara Rozi (DPO), saksi Pitriyanto dan saksi Japri berdasarkan Nota Timbang Ramp Sawit Joko No. S-2505280011 tanggal 28 Mei 2025 jumlah Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diambil dengan total berat bersih 1.188 (seribu seratus delapan puluh delapan) Kg dengan nilai sebesar Rp2.791.800,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 17 November 2025

Penuntut Umum

 

 

 

YULIANA SETIYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya