| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Koba;
 
 - Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang , baik karena sengaja atau lalai tanpa memberitahu Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
 
 - Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.187.500.000,- (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian In-Materil kepada Penggugat yang  diperkirakan sebesar Rp. 1.000.450.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
 
 - Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
 
 - Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
  |