|
|
--- Bahwa ia Terdakwa I BAGASKARA ALS BAGAS BIN RUDI ARDIYANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II RICO DANUARTA ALS RICO BIN DASRIANTO pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Merdeka RT 003 RW 001 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa II melalui 1 (satu) buah Handphone android merk Infinix Smart 8 warna Hijau Kristal dihubungi oleh saudara Jon (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/30/VIII/2025/Sat ResNarkoba tanggal 27 Agustus 2025) untuk mengambil narkotika jenis sabu di TPA Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, kemudian Terdakwa II menjemput Terdakwa I dan selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama pergi ke TPA Desa Kulur sesuai dengan foto peta yang dikirimkan oleh saudara Jon (DPO);
- Setibanya di lokasi yang dimaksud Terdakwa I berjaga di atas motor sembari melihat situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aktivitas Para Terdakwa, sedangkan Terdakwa II melihat foto pada 1 (satu) buah Handphone android merk Infinix Smart 8 warna Hijau Kristal miliknya memastikan letak keberadaan narkotika jenis sabu yang dikirim oleh saudara Jon (DPO), kemudian Terdakwa II langsung mengambil plastik berwarna hitam yang berisikan 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu di dekat gerbang TPA Desa Kulur, setelah itu Para Terdakwa bergegas pergi dari lokasi;
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol BN 3595 CD kembali menjemput Terdakwa I dan bersama-sama pergi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, namun sekira pukul 21.15 WIB ketika Para Terdakwa melintas di Jl. Merdeka RT 003 RW 001 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Para Terdakwa diberhentikan oleh saksi Mujtahid Fadillah dan saksi Imam Harist Al Mudzaky selaku anggota satresnarkoba Polres Bangka Tengah, setelah dilakukan penggeledahan kepada Para Terdakwa, pada 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau merk EIGER yang dikenakan Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan 21 (dua puluh satu) buah potongan sedotan plastik berwarna bening dan 9 (sembilan) buah potongan sedotan plastik berwarna hitam;
- Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang Laboratorium Pengujian No. Kode Sampel 25.087.11.16.05.0263.K tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ade Yan Emerson, S.Kom., selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha dan Yulistya Gustriani, S.Si., selaku yang mempersiapkan, 30 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening Terdakwa a.n. Rico Danuarta Als Rico Bin Dasrianto dan Bagaskara Als Bagas Bin Rudi Ardiyansyah memiliki berat netto 2,92 (dua koma sembilan dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0270 A tanggal 17 Oktober 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0263.K Positif Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 61;
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--- Bahwa ia Terdakwa I BAGASKARA ALS BAGAS BIN RUDI ARDIYANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II RICO DANUARTA ALS RICO BIN DASRIANTO pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Merdeka RT 003 RW 001 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 21.15 WIB ketika Para Terdakwa melintas di Jl. Merdeka RT 003 RW 001 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Para Terdakwa diberhentikan oleh saksi Mujtahid Fadillah dan saksi Imam Harist Al Mudzaky selaku anggota satresnarkoba Polres Bangka Tengah, setelah dilakukan penggeledahan kepada Para Terdakwa, pada 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau merk EIGER yang dikenakan Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan 21 (dua puluh satu) buah potongan sedotan plastik berwarna bening dan 9 (sembilan) buah potongan sedotan plastik berwarna hitam;
- Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang Laboratorium Pengujian No. Kode Sampel 25.087.11.16.05.0263.K tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ade Yan Emerson, S.Kom., selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha dan Yulistya Gustriani, S.Si., selaku yang mempersiapkan, 30 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening Terdakwa a.n. Rico Danuarta Als Rico Bin Dasrianto dan Bagaskara Als Bagas Bin Rudi Ardiyansyah memiliki berat netto 2,92 (dua koma sembilan dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0270 A tanggal 17 Oktober 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0263.K Positif Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 61;
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|