Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2025/PN Kba Romaila,S.H. FANDRES ALIAS ACONG ANAK DARI ALLER SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2589/L.9.16.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDRES ALIAS ACONG ANAK DARI ALLER SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-22/Bateng/Eoh.2/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :  

N a m a

:

FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON

Tempat Lahir

:

Koba (Bangka Tengah)

Umur/Tanggal Lahir

:

40 tahun / 2 Juli 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Gg Delima Rt. 001 Rw. 000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMA

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

29 Agustus 2025 s.d 30 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 30 Agustus 2025 s.d tanggal 18 September 2025;

 

Perpanjang PU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 19 September 2025 s.d tanggal 28 Oktober 2025;

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 08 Oktober 2025 s.d tanggal 27 Oktober 2025

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan

Pertama

            Bahwa Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Gang Delima RT.001 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal yang mana pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekiranya pukul 19.30 Wib Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH sedang duduk dan bersantai di belakang rumah sekiranya pukul 20.00 Wib tiba-tiba Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON datang menemuin Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH dan berkata dengan nada tinggi dan langsung mendorong Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH;
  • Bahwa kemudian Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON balik lagi dengan membawa 1 (satu) bilah parang bergagang plastik warna biru dan langsung mengayunkan parang tersebut sebanyak 2 (dua) kali kearah Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH dan Saksi PAULUS PAUL Als ASAK Bin ALBERTUS HATIH tetapi ditangkis oleh Saksi PAULUS PAUL Als ASAK Bin ALBERTUS HATIH menggunakan 1 (satu) buah kursi berwarna coklat yang berada di dapur rumah Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH setelah itu Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH pun langsung menelpon pihak kepolisian Polres Bangka Tengah;
  • Bahwa Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON Als ACONG sudah 3 (tiga) kali ribut dengan Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH maupun keluarga Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH di Gang Delima RT.001 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yaitu pada tanggal 19 Juni 2025, tanggal 11 Agustus 2025 dan tanggal 29 agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib;
  • Bahwa pada saat Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON bertengkar atau ribut dengan Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH maupun keluarga Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH, Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON hanya membawa sebilah parang sepanjang ± 45 Cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna Hijau dan sebilah parang sepanjang ± 37 Cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna biru;
  • Bahwa sebilah parang sepanjang ± 37 Cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna biru   tersebut Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON bawa dari rumah Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON sedangkan untuk sebilah parang sepanjang ± 45 Cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna Hijau tersebut Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON ambil di dalam kandang babi yang berada di belakang rumah Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut seluruh keluarga Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH mengalami ketakutan serta trauma dan Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON tidak ada izin untuk melakukan perbuatan tersebut diatas;
  • Bahwa Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON tidak ada izin untuk untuk membawa sebilah parang sepanjang ± 37 Cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna biru  dan sebilah parang sepanjang ± 45 Cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna Hijau tersebut.

 

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No 8 Tahun 1948;------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

Kedua

Bahwa Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Gang Delima RT.001 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal yang mana pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekiranya pukul 19.30 Wib Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH sedang duduk dan bersantai di belakang rumah sekiranya pukul 20.00 Wib tiba-tiba Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON datang menemuin Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH dan dengan nada tinggi berkata “Tinggi Nian Pangkat Kau Ni Cabut-Cabut Patok Ni, Siape Suruh Kau Cabut Ni” kemudian Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH menjawab “Kite Ken La Ngomong Patok Ni Ken La Diurus Dengan Keluarga Ka Dan Lah Dipasang Pak Rt Dan Pekerja” kemudian Tersangka FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON langsung mendorong Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH;
  • Bahwa kemudian Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON balik lagi dengan membawa 1 (satu) bilah parang bergagang plastik warna biru dan langsung mengayunkan parang tersebut sebanyak 2 (dua) kali kearah Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH dan Saksi PAULUS PAUL Als ASAK Bin ALBERTUS HATIH tetapi ditangkis oleh Saksi PAULUS PAUL Als ASAK Bin ALBERTUS HATIH menggunakan 1 (satu) buah kursi berwarna coklat yang berada di dapur rumah Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH setelah itu Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH pun langsung menelpon pihak kepolisian Polres Bangka Tengah;
  • Bahwa Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON Als ACONG sudah 3 (tiga) kali ribut dengan Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH maupun keluarga Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH di Gang Delima RT.001 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yaitu pada tanggal 19 Juni 2025, tanggal 11 Agustus 2025 dan tanggal 29 agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib;
  • Bahwa pada saat Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON bertengkar atau ribut dengan Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH maupun keluarga Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH, Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON hanya membawa sebilah parang sepanjang ± 45 Cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna Hijau dan sebilah parang sepanjang ± 37 Cm dengan gagang terbuat dari plastik berwarna biru;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut seluruh keluarga Saksi JULIUS JULI Als JULIUS Bin ALBERTUS HATIH mengalami ketakutan serta trauma dan Terdakwa FANDRES Als ACONG Anak Dari ALLER SIMBOLON tidak ada izin untuk melakukan perbuatan tersebut diatas.

 

--------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Koba , 13 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Romaila S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19921029 202012 2 022

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya