Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Jual Beli Nomor 84/11/PKB/1996 antara TERGUGAT I dan SUYETNO;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya atas sertipikat yang timbul diatas sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 56/1991 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Bangka pada tanggal 24 April 1991 atas nama TERGUGAT I seluas kurang lebih 29.536 (dua puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh enam) meter persegi;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemegang hak yang sah atas penguasaan dan pengelolaan atas tanah kurang lebih seluas 29.536 (dua puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh enam) meter persegi berdasarkan Sertipikat Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 56/1991 atas nama TERGUGAT I;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk memberikan hak prioritas kepada Penggugat untuk memperpanjang proses Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) apabila telah lampau waktu atau habis masa berlakunya;
- Menghukum TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk segera mengosongkan objek sengketa segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat negara atau melakukan pembayaran ganti rugi kepada PENGGUGAT atas tanah objek sengketa dengan harga sesuai dengan harga tertinggi tanah di lokasi tersebut yaitu sebesar Rp916.000,00 X 29.536 meter persegi = Rp27.054.976.000,00 (dua puluh tujuh miliar lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng sesuai dengan penguasaan masing-masing pihak yang menguasai objek dimaksud, serta membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII , dan TERGUGAT IX untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDER:
Atau, setidak-tidaknya, apabila Pengadilan Negeri Koba berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|