Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2024/PN Kba | 1.Effendi 2.Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. |
SAMSURI Alias GIMENG Bin SAHARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2024/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 605/L.9.16/Enz.2/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk:PDM-10/Bateng/Enz.2/04/2024
PRIMAIR ------------ Bahwa Terdakwa Samsuri als Gimeng bin Sahari, pada hari Minggu tanggal 14 bulan Januari tahun 2024 pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Kontrakan di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa menerima chat WhatsApp dari seseorang yang dipanggil Terdakwa Yogi Kerbau (belum tertangkap), dalam percakapan WhatsApp tersebut Yogi Kerbau menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa berupa menjual Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa harus menyediakan uang sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun saat itu Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar Narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwa akan mengusahakan uang tersebut. Sekira pukul 14.30 wib Yogi Kerbau menelpon Terdakwa Via WhatsApp, dan Terdakwa sudah memunyai uang seperti yang diminta Yogi Kerbau, dan Yogi Kerbau menyuruh Terdakwa mentransfer uang tersebut ke Rekening atas nama Lolita menggunakan konter BRILINK, dan setelah mentransfer uang tersebut, Terdakwa langsung pergi ke Pangkalpinang untuk mengambil Narkotika yang telah dijanjikan Yogi Kerbau naik sepeda motor Honda Vario warna merah bersama teman Terdakwa yang Terdakwa panggil PO (belum tertangkap). Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa pergi ke Pangkalpinang dan saat tiba Rumah Sakit Bakti Wara Pangkalpinang, Terdakwa langsung menelpon Yogi Kerbau, dan dalam percakapan tersebut, Yogi Kerbau mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke jembatan belakang Masjid Jamik Pangkalpinang, dan saat di jembatan tersebut Terdakwa bertemu dengan seseorang yang Terdakwa panggil Yogi Kerbau dan saat bertemu, Yogi Kerbau mengajak Terdakwa ke tempat yang agak sepi dan selanjutnya Yogi Kerbau menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik ukuran sedang dan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok Marlboro warna hitam merah, dan Terdakwa sempat mengembalikan 1 (satu) kantong kurang lebih 9 jie/gram kepada Yogi Kerbau karena tidak ada uang untuk membayarnya, namun ditolak Yogi Kerbau dengan alasan untuk pembayarannya nanti saja. Setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke Sungai Selan Bangka Tengah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Yogi Kerbau tersebut Terdakwa pecahkan menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket plastik strip kecil dan 1 (satu) paket plastik sedang di sebuah WC umum yang sudah tidak terpakai di depan kantor Camat Desa Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya 1 paket plastik strip kecil yang Terdakwa pecahkan tersebut Terdakwa jual kepada teman Terdakwa Ucok (belum tertangkap) di belakang rumah Terdakwa di Desa Sungai selan Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka tengah dengan bertemu secara langsung dengan kesepakatan harga antara Terdakwa dengan Ucok Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga pembelian Narkotika jenis sabu tersebut belum dibayar oleh Ucok. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Noviansyah dan Saksi Fathurrahman, S.H dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung saat Terdakwa sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merek Surya didalamnya berisi 1 (satu) plastik ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran sedang berisi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastic strip ukuran sedang berisi 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran besar berisi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang ditemukan dikamar yang disembuyikan di bawah kasur. Kemudian dilakukan lagi penggeledahan di sebuah rumah dan ditemukan di bawah lemari berupa 1 (satu) lembar kertas tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik ukuran besar dan juga 1 (satu) plastik ukuran sedang berisi 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang berisi 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bal plastic strip kosong, dan 2 (dua) unit timbangan digital di ruang dapur rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung. ---------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.8B.01.24.119, dan berdasarkan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji berat barang bukti dan wadah 10,44 gram, berat wadah 4,40 gram, berat barang bukti Netto 6,04 gram, berat barang bukti diuji 0,14 gram, berat sisa barang bukti 5,9 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara). ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau SUBSIDAIR
------------ Bahwa Terdakwa Samsuri als Gimeng bin Sahari, pada hari Minggu tanggal 14 bulan Januari tahun 2024 pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Kontrakan di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa pergi ke Pangkalpinang untuk menemui Yogi Kerbau (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan saat tiba Rumah Sakit Bakti Wara Pangkalpinang, Terdakwa langsung menelpon Yogi Kerbau, dan dalam percakapan tersebut, Yogi Kerbau mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke jembatan belakang Masjid Jamik Pangkalpinang, dan saat di jembatan tersebut Terdakwa bertemu dengan seseorang yang Terdakwa panggil Yogi Kerbau dan saat bertemu, Yogi Kerbau mengajak Terdakwa ke tempat yang agak sepi dan selanjutnya Yogi Kerbau menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik ukuran sedang dan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok Marlboro warna hitam merah, dan Terdakwa sempat mengembalikan 1 (satu) kantong kurang lebih 9 ji kepada Yogi Kerbau karena tidak ada uang untuk membayarnya, namun ditolak Yogi Kerbau dengan alasan untuk pembayarannya nanti saja. Setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke Sungai Selan Bangka Tengah. Selanjutnya Narkotika tersebut Terdakwa pecah menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket plastik strip kecil dan 1 (satu) paket plastik sedang dan setelah memecah Narkotika Jenis sabu tersebut, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah kasur sebuah rumah kontrakan berupa 1 (satu) kotak rokok merek Surya didalamnya berisi 1 (satu) plastik ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran sedang berisi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastic strip ukuran sedang berisi 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran besar berisi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu, kemudian ada juga Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah lemari di sebuah rumah di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah berupa 1 (satu) lembar kertas tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik ukuran besar dan juga 1 (satu) plastik ukuran sedang berisi 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang berisi 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bal plastic strip kosong, dan 2 (dua) unit timbangan digital di ruang dapur rumah tersebut. pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Noviansyah dan Saksi Fathurrahman, S.H dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung saat Terdakwa sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Atas RT 05, Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. ---------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.8B.01.24.119, dan berdasarkan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji berat barang bukti dan wadah 10,44 gram, berat wadah 4,40 gram, berat barang bukti Netto 6,04 gram, berat barang bukti diuji 0,14 gram, berat sisa barang bukti 5,9 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara). ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |