Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. FAJAR RAMADHAN Alias JAPAR Bin BENU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/L.9.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR RAMADHAN Alias JAPAR Bin BENU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budiana Rachmawaty, S.H.,M.H. dan RekanFAJAR RAMADHAN Alias JAPAR Bin BENU
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-13/Bateng/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU

Tempat lahir

:

Batu Belubang

Umur/ Tanggal lahir

:

25 tahun / 17 Desember 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Batu Belubang Rt 006 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (berijazah)

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan                                             :    Tanggal 17 Februari 2025

Oleh Penyidik

:

Di Rutan Polresta  Pangkalpinang sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Di Rutan Polresta Pangkalpinang sejak Tanggal 10 Maret 2025 s/d 18 April 2025

Perpanjangan oleh PN I

:

Di Rutan Polresta Pangkalpinang sejak Tanggal 19 April 2025 s/d 18 Mei 2025

Penuntut Umum

:

Di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak Tanggal 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 22.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Beluluk RT 12 Kel. Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.  Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Batu Belubang Rt 006 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dihubungi JON (DPO) menggunakan nomor Handphone +6282282221020 ke nomor Handphone Terdakwa +573507916790 dan memberi tahu terdakwa dan mengatakan “JAR, NO KA LAH KU KIRIM LAH, AMBIL SABU NI” dan Terdakwa jawab “AOKLAH”, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak terdakwa kenal dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke Jalan Air Itam, lalu sekira pukul 22.15 Terdakwa menghubungi kembali nomor yang tidak terdakwa kenal tersebut dan Terdakwa diarahkan untuk pergi ke arah Pasir Padi untuk bertemu di Simpang Pasir Padi, Terdakwa pergi bersama dengan teman Terdakwa Sdr ADI PAE (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr ADI PAE (DPO) setelah sampai di Simpang Pantai Pasir Padi Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenal yang menghubungi Terdakwa, orang tersebut melempar 1 (satu) buah kotak rokok merek surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,79 gram, kemudian paket tersebut diterima oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan kotak rokok merek surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,79 dan dimasukan ke dalam saku sebelah kiri dan Terdakwa bawa pulang ke Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Beluluk RT 12 Kel. Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
  • Bahwa Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari sdr JON (DPO) sudah lebih dari 5 (lima) kali, pertama pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 18.30 wib terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu di Rusunawa Kel. Lontong Pacur kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan langsung Terdakwa lempar atau letakan berdasarkan perintah sdr JON (DPO) sekira pukul 21.00 wib dikontrakan yang beralamatkan Jalan Beluluk RT 12 Kel. Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang diterima sdr ADI PAE (DPO), kedua pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu di Rusunnawa Kel. Lontong Pacur kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan langsung Terdakwa jual berdasarkan perintah sdr JON (DPO) sekira pukul 21.00 wib kepada Sdr. ADI PAE (DPO) di Desa Beluluk RT 12 Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, ketiga pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 18.30 wib terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu di Rusunnawa Kel. Lontong Pacur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan langsung Terdakwa lempar atau letakan berdasarkan perintah sdr JON (DPO) sekira pukul 21.00 wib dikontrakan yang beralamatkan Jalan Beluluk RT 12 Kel. Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang diterima sdr ADI PAE (DPO), keempat pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu di Rusun nawa Kel. Lontong Pacur Kec. Pangkal Balam kota pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan langsung Terdakwa lempar atau letakan berdasarkan perintah sdr JON (DPO) sekira pukul 21.00 wib dikontrakan yang beralamatkan Jalan Beluluk RT 12 Kel. Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang diterima sdr ADI PAE (DPO), kelima pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 19.30 wib terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu di Rusun nawa Kel. Lontong Pacur kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan langsung Terdakwa lempar atau serahkan berdasarkan perintah sdr JON (DPO) sekira pukul 21.00 wib dikontrakan yang beralamatkan Jalan Beluluk RT 12 Kel. Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang diterima sdr ADI PAE (DPO)
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mengirim peta atau lokasi kepada Sdr. JON (DPO) dikarenakan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut melalui bertemu secara langsung dengan pembeli narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa untuk paket narkotika jenis sabu tersebut setelah Terdakwa terima sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, langsung Terdakwa lempar / berikan kepada sdr ADI PAE (DPO) berdasarkan perintah sdr JON (DPO) dan tidak dipecah – pecah terlebih dahulu.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima, menyimpan Narkotika jenis sabu dari sdr JON (DPO) tersebut yaitu Terdakwa bekerja dengan Sdr. JON (DPO) sebagai pelempar atau pembuang Narkotika jenis sabu dan Terdakwa bisa dapat upah berupa uang dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa mendapat upah dari Sdr. JON (DPO) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang berhasil Terdakwa lempar sampai habis serta mendapat bahan/sabu untuk digunakan secara gratis dan untuk narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima terakhir pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 22.15 wib di Jalan Raya Pasir Padi Terdakwa belum ada menerima upah apapun, hanya mendapatkan bahan/sabu untuk digunakan secara gratis.
  • Bahwa cara Terdakwa menerima upah yaitu melalui No dana milik Terdakwa yang Terdakwa kirim kepada sdr JON (DPO) dan sdr JON (DPO) mengirim uang ke no dana milik Terdakwa dan Terdakwa kemudian mengambil uangnya melalui konter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0084 tertanggal 12 Maret 2025 yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan netto 9,79 gram milik Terdakwa FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU POSITIF METAMFETAMIN adalah benar mengandung metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pos Pangkalpinang Nomor : 276/Opyan/PGP/0225 tanggal 18 Februari 2025 diperoleh informasi 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sampel sebagai berikut :
  • Bruto               : 10,16 gram
  • Berat wadah    : 0,39 gram
  • Berat Netto      : 9,79 gram
  • Bahwa Terdakwa FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun.

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 23.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Beluluk RT 12 Kel. Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 23.15 Wib dikontrakan yang beralamatkan di Jalan Beluluk RT 12 Kel. Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah anggota Sat. Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU, kemudian disaksikan oleh Agus Hariyanto selaku Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat. Resnarkoba terhadap Terdakwa FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU, dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang terdapat diatas lantai kamar kontrakan yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk surya kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 (satu) buah tas warna orange yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna hitam, yang ditemukan di lantai kamar kontrakan dan untuk 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 7 berwarna hitam dengan No SIM 1: 085179578451 dan SIM 2: 082180346419 dan No. IMEI 1: 860891050670935 IMEI 2: 860891050670927. ditemukan di lantai kamar kontrakan Terdakwa FAJAR RAMADHAN ALS JAPAR BIN BENU, lalu Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0084 tertanggal 12 Maret 2025 yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan netto 9,79 gram milik Terdakwa FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU POSITIF METAMFETAMIN adalah benar mengandung metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pos Pangkalpinang Nomor : 276/Opyan/PGP/0225 tanggal 18 Februari 2025 diperoleh informasi 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sampel sebagai berikut :
  • Bruto               : 10,16 gram
  • Berat wadah    : 0,39 gram
  • Berat Netto      : 9,79 gram
  • Bahwa Terdakwa FAJAR RAMADHAN Als JAPAR Bin BENU bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun.

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

Koba, 19 Mei 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960626 202012 1 016

 

Pihak Dipublikasikan Ya