Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2025/PN Kba Romaila,S.H. EKKI PRATAMA ALIAS SUDIR BIN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3053/L.9.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKKI PRATAMA ALIAS SUDIR BIN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No: PDM-134/Bateng/Eoh.2/11/2025

 

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI

Tempat Lahir

:

Belilik (Bangka Tengah)

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 27 Juni 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Raya Koba KM. 27 Rt. 003 Rw. 001 Desa Belilik Kec. Namang Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan Terakhir

:

SMA

 

 

 

           

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

13 Oktober 2025 2025 s.d 14 Oktober 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 14 Oktober 2025 s.d tanggal 02 November 2025;

 

Perpanjang PU              

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 03 November 2025 s.d tanggal 12 Desember 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 24 November 2025 s.d tanggal 13 Desember 2025

 

 

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI bersama-sama Sdr JON (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wib di areal Perkebunan PT. PBT (Putera Bangka Tani) yang beralamat di Desa Belilik Kec. Namang Kab. Bangka tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wib Saksi ROBIANSYAH Als ROBI Bin SAHRUL YANI menelpon Saksi AHMAD SOFYAN Als SOFYAN Bin SUNARTO bahwa ada yang melakukan pencurian TBS di Blok F1 areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Putera Bangka Tani, pada saat dilakukan pengecekan diareal ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI, dengan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra, 1 (satu) buah keranjang angkut dan 47 (empat puluh tujuh) janjang TBS yang di sudah dipetik;
  • Bahwa cara Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI mengajak Sdr JON (DPO) untuk memanen sawit di areal Perkebunan milik PT. PBT kemudian Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI dan Sdr JON (DPO) langsung pergi bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI dan membawa 1 (satu) buah dodos;
  • Bahwa sesampai di areal Perkebunan Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI bertugas untuk memanen atau memetik buah menggunakan 1 (satu) buah dodos dan mengumpulkan buahnya sedangkan Sdr JON (DPO) juga ikut membantu mengumpul buah dan memindahkan buah ke arah jalan untuk memudahkan dalam pengangkutan TBS tersebut;
  • Bahwa Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI dan  Sdr JON (DPO) tidak ada meminta izin kepada pihak PT. PBT untuk mengambil TBS dari kejadian tersebut PT. PBT (Putera Bangka Tani) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.650.000,00 (Empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wib di areal Perkebunan PT. PBT (Putera Bangka Tani) yang beralamat di Desa Belilik Kec. Namang Kab. Bangka tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wib Saksi ROBIANSYAH Als ROBI Bin SAHRUL YANI menelpon Saksi AHMAD SOFYAN Als SOFYAN Bin SUNARTO bahwa ada yang melakukan pencurian TBS di Blok F1 areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Putera Bangka Tani, pada saat dilakukan pengecekan diareal ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI, dengan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra, 1 (satu) buah keranjang angkut dan 47 (empat puluh tujuh) janjang TBS yang di sudah dipetik;
  • Bahwa cara Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI mengajak Sdr JON (DPO) untuk memanen sawit di areal Perkebunan milik PT. PBT kemudian Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI dan Sdr JON (DPO) langsung pergi bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI dan membawa 1 (satu) buah dodos;
  • Bahwa sesampai di areal Perkebunan Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI langsung memanen atau memetik buah menggunakan 1 (satu) buah dodos dan mengumpulkan buahnya ke arah jalan untuk memudahkan dalam pengangkutan TBS tersebut;

 

  • Bahwa Terdakwa EKKI PRATAMA Als SUDIR Bin EFENDI dan  Sdr JON (DPO) tidak ada meminta izin kepada pihak PT. PBT untuk mengambil TBS dari kejadian tersebut PT. PBT (Putera Bangka Tani) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.650.000,00 (Empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 24 November  2025

         Penuntut Umum,

 

                

Romaila, S.H.,

                                                                                                            Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya