Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk: PDM-33/Bateng/Eoh.2/03/2025
- Identitas Terdakwa I :
N a m a
|
:
|
MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Munggu
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
31 tahun / 14 Juni 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sinar Jaya Rt/Rw 008/000 Desa Munggu Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (Sekolah Dasar) kelas IV (Empat)
|
|
|
|
Identitas Terdakwa II :
N a m a
|
:
|
SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD
|
Tempat Lahir
|
:
|
Munggu
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun / 04 Januari 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sinar Jaya Rt/Rw 008/003 Desa Munggu Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (Sekolah Dasar) kelas III (Tiga)
|
|
|
|
Identitas Terdakwa III :
N a m a
|
:
|
SUHALI Als HAILI Bin MUS
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gudang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 tahun / 02 Juni 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sinar Jaya Rt/Rw 007/003 Desa Munggu Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa atau Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (Sekolah Dasar) kelas V (Lima)
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa I :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
17 Januari 2025 s.d 18 Januari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 18 Januari 2025 s.d tanggal 06 Februari 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 07 Februari 2025 s.d tanggal 18 Maret 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 18 Maret 2025 s.d tanggal 06 April 2025
|
|
|
Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa II :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
17 Januari 2025 s.d 18 Januari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 18 Januari 2025 s.d tanggal 06 Februari 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 07 Februari 2025 s.d tanggal 18 Maret 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 18 Maret 2025 s.d tanggal 06 April 2025
|
Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa III :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
18 Januari 2025 s.d 19 Januari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 18 Januari 2025 s.d tanggal 06 Februari 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 07 Februari 2025 s.d tanggal 18 Maret 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 18 Maret 2025 s.d tanggal 06 April 2025
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI, Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib yang beralamatkan di Dusun Sinar Jaya Rt. 008 Rw. 001 Desa Munggu Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib yang mana pada saat itu Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR sedang mengawasi pekerjaan harian berupa memupuk batang sawit, kemudian Saksi WANDI SUSANTO Als WANDI Anak dari SUBUR yang merupakan pekerja di kebun yang bertugas sebagai orang yang mensurvei TBS (Tandan Buah Segar) menghubungi Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR dan memberitahu bahwa ada TBS (Tandan Buah Segar) yang telah hilang yang ditandai dengan bekas dahan sawit yang masih baru, pelepah sawit yang tersusun rapi dan ada buah brondolan sawit yang berserakan yangmana jika tim karyawan Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR yang memanen brondolan kelapa sawit dalam keadaan bersih;
- Bahwa sekira pukul 09.30 Wib Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR tiba dilokasi kejadian, kemudian Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR bersama dengan salah satu anggota kepolisian menyusuri areal rumah warga untuk mencari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam yangmana sebelumnya Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR sudah ada mendapat informasi dari warga bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam yang sering mondar-mandir di areal perkebunan itu;
- Bahwa setelah mencari seputaran Desa Munggu motor tersebut tidak ditemukan dan Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR pun mencari ke beberapa pengepul yang berada di desa munggu, pada saat itu seluruh pengepul dalam keadaan kosong (Tidak ada yang mengambil buah) akan tetapi masih ada 1 (satu) tempat yang belum kami temui yaitu tempat rumah Pak kadus selaku pembeli buah sawit juga. Pada saat tiba dirumah pak kadus, Tim dari kepolisian telah mengintrogasi Saksi RUDI IRVANSYAH Als RUDI Bin IRSYAD dan Saksi RUDI IRVANSYAH Als RUDI Bin IRSYAD mengakui bahwa memang benar Saksi RUDI IRVANSYAH Als RUDI Bin IRSYAD merupakan pengepul dari buah hasil curian tersebut dan Saksi RUDI IRVANSYAH Als RUDI Bin IRSYAD juga menerangkan bahwa yang menjadi pelaku dari pencurian tersebut diatas adalah para anak buahnya yang bernama Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI, Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS, atas kejadian tersebut Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR pun pergi ke Polsek Sungaiselan untuk melaporkan kejadian tersebut guna di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Bahwa sebelumnya Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR tidak pernah menjual TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit kepada Saksi RUDI IRVANSYAH Als RUDI Bin IRSYAD;
- Bahwa Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI, Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS untuk melakukan perbuatan seperti tersebut diatas;
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.360.000 (Enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa TBS (Tanda Buah Segar) buah kelapa sawit yang telah Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI ambil sebanyak 5 (lima) kali tersebut bersama dengan Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa II SUHALI Als HAILI Bin MUS. Untuk kejadian yang pertama pada bulan desember tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib di kebun milik Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR yang beralamatkan di Dusun Sinar Jaya RT/RW 008/001 Desa Munggu Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah sebanyak 420 kg (empat ratus dua puluh kilogram), yang kedua pada bulan desember tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wib di kebun milik Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR yang beralamatkan di Dusun Sinar Jaya RT/RW 008/001 Desa Munggu Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah sebanyak 560 kg (lima ratus enam puluh kilogram), yang ketiga pada bulan januari tahun 2025, sekira pukul 12.30 Wib di kebun milik Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR yang beralamatkan di Dusun Sinar Jaya RT/RW 008/001 Desa Munggu Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah sebanyak 480 kg (empat ratus delapan puluh kilogram), yang ke empat pada hari rabu tanggal 15 januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib di kebun milik Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR yang beralamatkan di Dusun Sinar Jaya RT/RW 008/001 Desa Munggu Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah sebanyak 720 kg (tujuh ratus dua puluh kilogram) dan yang kelima pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 13.00 Wib di kebun milik Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR yang beralamatkan di Dusun Sinar Jaya RT/RW 008/001 Desa Munggu Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah sebanyak 1.000 kg (seribu kilogram) jadi untuk total jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak 3.180 kg (tiga ribu seratus delapan puluh gram);
- Bahwa Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI, Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS melakukan PENCURIAN tersebut dengan menggunakan 1 (satu) batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter yang berfungsi untuk memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit dari batang kelapa sawit, 3 (tiga) buah besi loding/tojok dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang berfungsi untuk ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha RX King warna hitam di gunakan untuk pergi ke tempat pencurian tersebut;
- Bahwa cara Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI, Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kali milik Saksi AGUSTAM Als AGUS Bin NABIR yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit beralamatkan di Dusun Sinar Jaya RT/RW 008/001 Desa Munggu Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, awal mula Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI bersama dengan Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS mengambil egrek dan loading di rumah Saksi RUDI selaku pembeli buah sawit dan juga bos tempat Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI, Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS bekerja, karena kebetulan Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI bersama Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS bekerja dengan Saksi RUDI IRVANSYAH Als RUDI Bin IRSYAD sebagai pemanen buah sawit orang dan Saksi RUDI IRVANSYAH Als RUDI Bin IRSYAD sebagai tengkulak atau pembeli buah sawit warga, setelah kami ambil peralatan tersebut kemudian Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI bersama Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS pergi ke kebun tersebut untuk melihat buah sawit yang sudah masak dan siap kami panen untuk Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI bersama Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS ambil atau curi;
- Bahwa yang mempunyai ide untuk mengajak mencuri TBS (Tandan Buah Segar) kejadian pertama, keempat dan kelima Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI, kejadian yang kedua yang punya ide adalah Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS dan kejadian yang ketiga yang punya ide adalah Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD;
- Bahwa peran dan tugas Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI bersama Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS sehubungan dengan adanya kejadian PENCURIAN tersebut diatas saling bergantian ada yang manen, ada yang melangsir atau mengangkut buah ke dalam mobil, ada sebagai tukang angkut atau ngeloading, sebagai tukang mengumpul pelepah sawit atau membereskan pelepah sawit dan sebagai tukang panen buah/ngarit dan peran-peran tersebut saling bergantian dan mendapatkan giliran masing-masing;
- Bahwa jumlah uang yang masing-masing Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI, Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS dapatkan dari hasil mencuri TBS (Tandan Buah Segar), kejadian pertama mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 280.000, kejadian yang kedua mendapatkan kurang lebih sekitar Rp. 320.000, kejadian yang ketiga mendapatkan kurang lebih sekitar Rp. 300.000, kejadian yang keempat lupa berapa dapatnya dan untuk kejadian yang kelima mendapatkan uang sekitar kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa I MULYADI Als ADIT Bin ZARKASI, Terdakwa II SUNARDI Als PAK MO Bin MAHMUD dan Terdakwa III SUHALI Als HAILI Bin MUS gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti untuk beli rokok, beli makan, beli miras jenis arak dan beli paket HP.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Koba, 20 Maret 2025
Penuntut Umum,
Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa |