Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. BAYU ERLANGGA Alias BAYU Bin MISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/L.9.16/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ERLANGGA Alias BAYU Bin MISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-53/Bateng/Eoh.2/05/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

BAYU ERLANGGA Als BAYU Bin MISWANTO

 

Tempat Lahir

:

Sidoarjo II, Kec Natar, Lampung,

 

Umur / Tgl Lahir

:

20 Tahun / 27 April 2005                                                             

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Romadhon Rt/Rw.008/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SD Kelas VI

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

Sejak Tanggal 25 Maret 2025 s/d 26 Maret 2025.

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Maret 2025 s.d. 14 April 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 15 April 2025 s.d. 24 Mei 2025;

 

 

 

Lapas Tuatunu Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak 23 Mei 2025 s.d. 11 Juni 2025

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Bin MISWANTO bersama-sama dengan Sdr. IWAN (DPO), sdr. KERASUK (DPO) dan 1 (satu) orang lagi Terdakwa tidak mengenali identitasnya (DPO), Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 00.01 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kebun kelapa sawit PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal delapan maret tahun dua ribu dua puluh lima (08-03-2025) Terdakwa saat itu sedang berada di perumahan karyawan Pondok perumahan milik PT. ASS (Agrolestari subur sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah yang mana pada saat itu Terdakwa ada mendapat telpon dari salah seorang teman Terdakwa yang bernama sdr. IWAN (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk bekerja (mencuri) dengan datang terlebih dahulu kerumah sdr. IWAN (DPO) yang beralamatkan di Dusun Air Medang Desa Romadhon Kec. Sungaiselan, kemudian sekira pukul 21.00 wib dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Vario warna putih milik Terdakwa menuju kekediaman sdr. IWAN (DPO), setibanya Terdakwa di rumah sdr. IWAN (DPO), Terdakwa langsung masuk kedalam rumah melewati pintu depan dan masuk kedalam kamar sdr. IWAN (DPO) lalu Terdakwa bertanya :
  • Terdakwa: “ Begawe dimana?
  • Sdr. IWAN (DPO) : “itu begawe dibelakang”
  • Terdakwa:  Naruh Buah dimana?,aman gak disitu?
  • Sdr. IWAN (DPO) : Naruh buahnya di kebun pribadi dan aman disitu
  • Sdr. IWAN (DPO) : “Egreknya dimana?”
  • Terdakwa: “dibelakang rumah egreknya”
  • Kemudian sekira pukul 21.30 wib sdr. KERASUK (DPO) tiba langsung membuka pintu dan masuk kedalam kamar, sekira pukul 23.00 wib sdr. IWAN (DPO) memberitahu bahwa ini adalah waktu yang tepat untuk memulai, setelah itu Terdakwa pun langsung keluar dari rumah untuk mengambil egrek yang berada di belakang rumah dan datanglah 1 (satu) orang teman sdr. IWAN (DPO) yang Terdakwa tidak kenali identitasnya bersama Terdakwa untuk membawa Egrek tersebut ke lokasi, Terdakwa bersama 1 (satu) orang teman sdr. IWAN (DPO) yang Terdakwa tidak kenali identitasnya dan sdr. KERASUK (DPO) pun dengan berjalan kaki menuju ke perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) melewati kebun milik masyarakat;
  • Bahwa setibanya dilokasi Terdakwa melihat ragak yang terbuat dari kayu sudah ada di sana dan 1 (satu) orang teman sdr. IWAN (DPO) yang Terdakwa tidak kenali identitasnya tersebut langsung membuka handphone menelpon sdr. IWAN (DPO) memberitahukan bahwa Terdakwa sudah dilokasi kemudian tak lama berselang waktu datanglah sdr. IWAN (DPO) dan sdr. KRASUK (DPO) dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk MIO SOUL warna merah setelah itu sdr. IWAN (DPO) menyuruh Terdakwa dan temannya tersebut untuk memantau kondisi di dalam kebun dan sdr. IWAN (DPO) menunggu dikebun millik masyarakat;
  • Bahwa ketika dirasa sudah aman Terdakwa dan temannya sdr. IWAN (DPO) tersebut kembali untuk menginformasi kepada sdr. IWAN (DPO) bahwa sudah aman Terdakwa dan temannya sdr. IWAN (DPO) tersebut langsung membawa egrek untuk memanen kemudian dengan menggunakan senter kepala/Blor yang Terdakwa gunakan Terdakwa mengecek TBS (Tandan Buah Segar) yang sudah masak dengan cara memilih TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang akan di panen dengan menggunakan lampu kepala (lampu blor) kemudian setelah dapat TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah masak barulah Terdakwa dan orang yang tidak Terdakwa kenali identitasnya tersebut langsung memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa setelah TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit jatuh ketanah barulah sdr. IWAN (DPO) dan sdr. KERASUK (DPO) ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar)) buah kelapa sawit yang sudah di panen di suatu tempat yang tidak berada jauh, kemudian TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit dipindahkan oleh sdr. IWAN (DPO) ke tempat pemindahan pertama dengan menggunakan sepeda Motor Merek Mio Soul warna merah setelah beberapa kali pemindahan buah sawit motor milik sdr. IWAN (DPO) tersebut rusak yang pada akhirnya motor Mio Soul tersebut ditinggalkan dan sdr. IWAN (DPO) balik kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) unit motor supra fit miliknya kemudian pada hari minggu tanggal 09 maret 2025 sekira pukul 01.00 wib sdr. IWAN (DPO) kembali dengan menggunakan 1 (satu) unit motor supra fit warna hitam miliknya untuk meneruskan pekerjaan ngelangsirnya hingga Buah-buah tersebut dipindahkan ke tempat pemindahan kedua;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 04.30 wib Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit mobil milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang menuju kearah Terdakwa dan rekan Terdakwa pun berlari kehutan untuk menyelamatkan diri akan tetapi peralatan yang Terdakwa dan rekan Terdakwa gunakan serta Barang bukti masih tertinggal dikebun milik masyarakat tersebut (Tempat pemindahan buah kedua).
  • Terdakwa tidak ada meminta izin dan mendapatkan izin kepada siapapun untuk mengambil TBS milik PT ASS tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT ASS mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.4.000.000.- (empat Juta Rupiah).

 

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 02 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.19950106 202012 1 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya