Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. Risky Aswin Alias Resek Bin Amirudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-916/L.9.16/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risky Aswin Alias Resek Bin Amirudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

                                                                    SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-42/Bateng/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904010410890002

Tempat Lahir                                 :    Koba

Umur / Tgl Lahir                             :    35 tahun / 4 Oktober 1989

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl Karanggan RT 004/RW 00 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                     :    SMA (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

Telah dilakukan penahanan dalam perkara lain

        1. Penahanan

:

Telah dilakukan penahanan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

------  Bahwa Terdakwa RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB dan 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di rumah saksi Rahmat Hidayat als Gaga Bin H. Malikul Hamjat yang beralamat di Jl. Baru Arung Dalam Kec. Koba. Kab. Bangka  Tengah dan bertempat di rumah saksi Zainuddin als Zai Bin Hasan yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta 2 RT007/RW00 Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandangan sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Keranggan RT004/RW00 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah melewati Jl.Soekarno Hatta 2 RT007/RW00 Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Xeon warna hitam dengan plat nomor BN 2839 VP;

 

  • Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa menghentikan motornya di rumah saksi ZAINUDDIN alias ZAI Bin HASAN yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta 2 RT007/RW00 Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah karena melihat 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter yang berada di depan rumah saksi. Lalu memastikan keadaan sekitar terlihat sepi sehingga terdakwa mengangkat 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter dari parit rumah saksi ke atas motor milik terdakwa;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa RISKY ASWIN alias RESEK Bin AMIRUDIN hendak untuk pulang ke rumah, namun saat dalam perjalanan pulang terdakwa melewati Jl. Baru Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan melihat 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange yang berada di teras belakang rumah saksi RAHMAT HIDAYAT alias GAGA Bin H. MALIKUL HAMJAT, namun terdakwa melanjutkan perjalanan pulang kerumah untuk mengamankan 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter terlebih dahulu;

 

  • Bahwa setelah terdakwa mengamankan 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali ke Jl. Baru Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Sekira Pukul 05.00 WIB saksi masuk ke dalam perkarangan rumah saksi RAHMAT HIDAYAT alias GAGA Bin H. MALIKUL HAMJAT yang tertutup oleh pagar tembok dengan tinggi ±1 (satu) meter melalui teras belakang rumah saksi untuk mengambil 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange. Setelah itu, terdakwa mengakat dan memindahkan 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange ke atas motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi dan kembali kerumah terdakwa;

 

  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi SOFYAN ADI ARJAYA alias SOFYAN Bin TARMADI di Gudang milik Hj Senak yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta III Rt.09/Rw00 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Setelah itu terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter untuk dijual dan dilakukan penimbangan oleh saksi Sofyan. Setelah dilakukan penimbangan oleh saksi Sofyan terhadap 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter sebesar 22 (dua puluh dua) Kilogram yang dibeli oleh saksi Sofyan senilai Rp 100.000,- (seratur ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menerima uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi Sofyan.

 

  •  Bahwa letak posisi masing-masing sepeda sebelum diambil oleh Terdakwa antara lain:

 

  1. 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter berada di depan rumah saksi ZAINUDDIN alias ZAI Bin HASAN yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta 2 RT007/RW00 Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
  2. 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange berada di teras belakang rumah saksi RAHMAT HIDAYAT alias GAGA yang beralamt di Jl. Baru Arung Dalam Kec. Koba. Kab. Bangka Tengah

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari masing-masing pemilik 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter dan 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange untuk mengambil barang sesuatu tersebut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap:
  1. Saksi ZAINUDDIN alias ZAI Bin HASAN sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  2. Saksi RAHMAT HIDAYAT alias GAGA sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo 65 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kdua

 

------  Bahwa Terdakwa RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN pada hari Jum’at tanggal 31 Bahwa Terdakwa RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB dan 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di rumah saksi Rahmat Hidayat als Gaga Bin H. Malikul Hamjat yang beralamat di Jl. Baru Arung Dalam Kec. Koba. Kab. Bangka  Tengah dan bertempat di rumah saksi Zainuddin als Zai Bin Hasan yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta 2 RT007/RW00 Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandangan sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Keranggan RT004/RW00 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah melewati Jl.Soekarno Hatta 2 RT007/RW00 Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Xeon warna hitam dengan plat nomor BN 2839 VP;

 

  • Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa menghentikan motornya di rumah saksi ZAINUDDIN alias ZAI Bin HASAN yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta 2 RT007/RW00 Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah karena melihat 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter yang berada di depan rumah saksi. Lalu memastikan keadaan sekitar terlihat sepi sehingga terdakwa mengangkat 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter dari parit rumah saksi ke atas motor milik terdakwa;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa RISKY ASWIN alias RESEK Bin AMIRUDIN hendak untuk pulang ke rumah, namun saat dalam perjalanan pulang terdakwa melewati Jl. Baru Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan melihat 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange yang berada di teras belakang rumah saksi RAHMAT HIDAYAT alias GAGA Bin H. MALIKUL HAMJAT, namun terdakwa melanjutkan perjalanan pulang kerumah untuk mengamankan 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter terlebih dahulu;

 

  • Bahwa setelah terdakwa mengamankan 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali ke Jl. Baru Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Sekira Pukul 05.00 WIB saksi masuk ke dalam perkarangan rumah saksi RAHMAT HIDAYAT alias GAGA Bin H. MALIKUL HAMJAT yang tertutup oleh pagar tembok dengan tinggi ±1 (satu) meter melalui teras belakang rumah saksi untuk mengambil 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange. Setelah itu, terdakwa mengakat dan memindahkan 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange ke atas motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi dan kembali kerumah terdakwa;

 

  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi SOFYAN ADI ARJAYA alias SOFYAN Bin TARMADI di Gudang milik Hj Senak yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta III Rt.09/Rw00 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Setelah itu terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter untuk dijual dan dilakukan penimbangan oleh saksi Sofyan. Setelah dilakukan penimbangan oleh saksi Sofyan terhadap 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter sebesar 22 (dua puluh dua) Kilogram yang dibeli oleh saksi Sofyan senilai Rp 100.000,- (seratur ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menerima uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi Sofyan.

 

 

 

  •  Bahwa letak posisi masing-masing sepeda sebelum diambil oleh Terdakwa antara lain:

 

  1. 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter berada di depan rumah saksi ZAINUDDIN alias ZAI Bin HASAN yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta 2 RT007/RW00 Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
  2. 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange berada di teras belakang rumah saksi RAHMAT HIDAYAT alias GAGA Bin H. MALIKUL HAMJAT yang beralamt di Jl. Baru Arung Dalam Kec. Koba. Kab. Bangka Tengah

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari masing-masing pemilik 2 (dua) buah besi penutup parit berwarna merah marun berukuran ±1 (satu) meter dan 1 (satu) unit mesin robin yasuka type 7,5 PK berwana orange untuk mengambil barang sesuatu tersebut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap:
  1. Saksi ZAINUDDIN alias ZAI Bin HASAN sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  2. Saksi RAHMAT HIDAYAT alias GAGA Bin H. MALIKUL HAMJAT sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 22 April 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

 

 

 

 

                

Pihak Dipublikasikan Ya