Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Kba PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR UNIT BRI KOBA 1.ISNANDAR
2.WULAN KALISTA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR UNIT BRI KOBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Ali Purnama, DKKPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR UNIT BRI KOBA
Tergugat
NoNama
1ISNANDAR
2WULAN KALISTA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.268.508,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1812V2B1/5764/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.53.268.508,- (Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-010149-10-4 atas nama Isnandar, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Pelepasan Dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Tanpa Ganti Rugi Nomor: 593/015/19.04.06/2018 Tanggal 26 Desember 2018 atas nama Isnandar yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Pernyataan Pelepasan Dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Tanpa Ganti Rugi Nomor: 593/015/19.04.06/2018 Tanggal 26 Desember 2018 atas nama Isnandar berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Pernyataan Pelepasan Dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Tanpa Ganti Rugi Nomor: 593/015/19.04.06/2018 Tanggal 26 Desember 2018 atas nama Isnandar tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak