Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk : PDM-41/Bateng/Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN
Nomor Identitas (NIK) : 1904010309970003
Tempat Lahir : Koba
Umur / Tgl Lahir : 27 tahun / 3 September 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarga negaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Melati Rt.04 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD ( tidak tamat )
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
-
-
- Penangkapan
|
:
|
Telah dilakukan penangkapan dalam perkara lain
|
-
-
-
- Penahanan
|
:
|
Telah dilakukan penahanan dalam perkara lain
|
- DAKWAAN :
Pertama
------ Bahwa Terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl. Melati Rt 04 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “mengambil sesuatu seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 02.15 WIB terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN pergi kerumah saksi Risky Ramadhan alias RAKI yang beralamat di Jalan Sinar Surya Rt 007/Rw 002 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam (telah di eksekusi dalam berkas perkara terpisah);
- Setiba terdakwa di rumah saksi Risky Ramadhan alias RAKI, terdakwa melihat pintu konter milik saksi RAKI sedikit terbuka sehingga terdakwa menghampiri konter tersebut dan melihat ada 2 (dua) unit Handphone di sebelah saksi RAKI yang sedang tertidur didalam konter, lalu terdakwa pergi meninggalkan konter tersebut.
- Kemudian diperjalanan tidak jauh dari rumah saksi Risky Ramadhan alias RAKI terdakwa melihat daster yang sedang dijemur lalu terdakwa menggunakan daster tersebut sebagai penyamaran diri terdakwa untuk menghindari diri dari rekaman CCTV yang ada di rumah saksi RAKI. Selanjutnya, terdakwa kembali ke konter milik saksi RAKI, terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone, antara lain:
- 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX berwarna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk TECNO berwarna staril hitam IMEI 1: 356855270547000 dan IMEI 2: 356855270547018.
yang berada di sebelah saksi RAKI yang sedang tertidur didalam konter tersebut lalu terdakwa langsung pergi menuju kota Pangkalpinang menuju rumah saksi RIZAL;
- Bahwa sekira pukul 05.00 WIB terdakwa tiba dirumah sdr RIZAL untuk beristirahat, lalu terdakwa menanyakan kepada sdr RIZAL lokasi tempat penggadaian Handphone namun sdr RIZAL tidak mengetahui. Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB tiba teman dari sdr RIZAL yang bernama saksi KUSHAY alias USAI Bin MUSTARI sehingga terdakwa berkenalan dan mengobrol dengan saksi USAI. Lalu terdakwa menanyakan kepada saksi USAI lokasi tempat penggadaian Handphone dan saksi USAI mengatakan memiliki kenalan yang dapat menerima penggadaian Handphone. Kemudian terdakwa dan saksi USAI menuju ke tempat penggadaian Handphone yang beralamat di Desa Namang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
- Setiba di konter kenalan dari saksi USAI, terdakwa dan saksi USAI bertemu dengan pemilik konter yang bernama saksi Reka Ayu Safitri alias REKA Binti Zainal. Lalu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk TECNO warna startrail hitam dengan IMEI 1: 356855270547000 dan IMEI 2: 356855270547018 untuk digadaikan seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi REKA menyepakati dengan syarat terdakwa harus membayar dalam jangka waktu 1 (satu) minggu untuk menebus kembali handphone tersebut apabila lewat dari 1 (satu) minggu maka handphone yang digadaikan hangus. Selanjutnya, terdakwa menerima uang senilai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dari hasil penggadaian Handphone tersebut.
- Bahwa aksi dari terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN terekam oleh CCTV di rumah saksi Risky Ramadhan alias RAKI Bin Abdul Rahman dan saksi Dedek Sumiyani alias YEYEN Binti Hasan Basri yang memperlihatkan terdakwa datang , mengintai, dan mengambil 2 (dua) unit Handphone dengan cara masuk ke dalam konter konter milik saksi RAKI yang berada didepan rumah saki RAKI dan saksi YEYEN.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN telah menimbulkan kerugian materil senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX berwarna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk TECNO berwarna staril hitam IMEI 1: 356855270547000 dan IMEI 2: 356855270547018 terhadap saksi Risky Ramadhan alias RAKI Bin Abdul Rahaman dan saksi Dedek Sumiyani alias YEYEN Binti Hasan Basri.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa Terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl. Melati Rt 04 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “mengambil sesuatu seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 02.15 WIB terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN pergi kerumah saksi Risky Ramadhan alias RAKI yang beralamat di Jalan Sinar Surya Rt 007/Rw 002 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam (telah di eksekusi dalam berkas perkara terpisah);
- Setiba terdakwa di rumah saksi Risky Ramadhan alias RAKI, terdakwa melihat pintu konter milik saksi RAKI sedikit terbuka sehingga terdakwa menghampiri konter tersebut dan melihat ada 2 (dua) unit Handphone di sebelah saksi RAKI yang sedang tertidur didalam konter, lalu terdakwa pergi meninggalkan konter tersebut.
- Kemudian diperjalanan tidak jauh dari rumah saksi Risky Ramadhan alias RAKI terdakwa melihat daster yang sedang dijemur lalu terdakwa menggunakan daster tersebut sebagai penyamaran diri terdakwa untuk menghindari diri dari rekaman CCTV yang ada di rumah saksi RAKI. Selanjutnya, terdakwa kembali ke konter milik saksi RAKI, terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone, antara lain:
- 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX berwarna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk TECNO berwarna staril hitam IMEI 1: 356855270547000 dan IMEI 2: 356855270547018.
yang berada di sebelah saksi RAKI yang sedang tertidur didalam konter tersebut lalu terdakwa langsung pergi menuju kota Pangkalpinang menuju rumah saksi RIZAL;
- Bahwa sekira pukul 05.00 WIB terdakwa tiba dirumah sdr RIZAL untuk beristirahat, lalu terdakwa menanyakan kepada sdr RIZAL lokasi tempat penggadaian Handphone namun sdr RIZAL tidak mengetahui. Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB tiba teman dari sdr RIZAL yang bernama saksi KUSHAY alias USAI Bin MUSTARI sehingga terdakwa berkenalan dan mengobrol dengan saksi USAI. Lalu terdakwa menanyakan kepada saksi USAI lokasi tempat penggadaian Handphone dan saksi USAI mengatakan memiliki kenalan yang dapat menerima penggadaian Handphone. Kemudian terdakwa dan saksi USAI menuju ke tempat penggadaian Handphone yang beralamat di Desa Namang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
- Setiba di konter kenalan dari saksi USAI, terdakwa dan saksi USAI bertemu dengan pemilik konter yang bernama saksi Reka Ayu Safitri alias REKA Binti Zainal. Lalu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk TECNO warna startrail hitam dengan IMEI 1: 356855270547000 dan IMEI 2: 356855270547018 untuk digadaikan seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi REKA menyepakati dengan syarat terdakwa harus membayar dalam jangka waktu 1 (satu) minggu untuk menebus kembali handphone tersebut apabila lewat dari 1 (satu) minggu maka handphone yang digadaikan hangus. Selanjutnya, terdakwa menerima uang senilai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dari hasil penggadaian Handphone tersebut.
- Bahwa aksi dari terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN terekam oleh CCTV di rumah saksi Risky Ramadhan alias RAKI Bin Abdul Rahman dan saksi Dedek Sumiyani alias YEYEN Binti Hasan Basri yang memperlihatkan terdakwa dating, mengintai, dan mengambil 2 (dua) unit Handphone dengan cara masuk ke dalam konter konter milik saksi RAKI yang berada didepan rumah saki RAKI dan saksi YEYEN.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN telah menimbulkan kerugian materil senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX berwarna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk TECNO berwarna staril hitam IMEI 1: 356855270547000 dan IMEI 2: 356855270547018 terhadap saksi Risky Ramadhan alias RAKI Bin Abdul Rahaman dan saksi Dedek Sumiyani alias YEYEN Binti Hasan Basri.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------
Koba, 22 April 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002
|