Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk : PDM-14/Bateng/ Eoh.2/02/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Keretak
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun/ 21 September 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Kudung Rt/Rw 008/002 Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (sekolah dasar) Kelas 2
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
23 Desember 2024 s.d 24 Desember 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 23 Desember 2024 s.d tanggal 11 Januari 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 12 Januari 2025 s.d tanggal 20 Februari 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 04 Februari 2025 s.d tanggal 23 Februari 2025
|
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 yang beralamat di Gang Kerio Rt/Rw 004/000 Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib yang mana pada saat itu Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM sedang berada di kediamannya yang beralamatkan di Gang Kerio Rt/Rw 004/000 Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah sedang tidur terbangun karena dibangunkan oleh istri Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM;
- Bahwa istri Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM mendengar dari arah dapur ada suara mencurigakan seperti desis ular di karenakan penasaran Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM memberanikan diri untuk mengecek kondisi didapur sendirian pada saat Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM sampai didapur Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka yang mana Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM mengira bahwa rumah miliknya sudah dimasuki oleh orang lalu Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM bergegas keluar lewat pintu belakang untuk mengecek areal luar rumah dan didapati terdapat 1 (satu) unit senapan angin merek VMG Tipe PCP milik Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM yang berada di WC belakang rumah Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM;
- Bahwa Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM kembali masuk kedalam rumah untuk mengecek barang-barang yang telah hilang hingga Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM teringat bahwa Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM mempunyai 2 (dua) unit senapan Angin yang Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM simpan di kamar penyimpanan yang berada tepat didepan kamar Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM, Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM pun langsung bergegas menuju kekamar penyimpanan dan didapati kondisi didalam kamar penyimpanan lemari dalam keadaan terbuka serta 1 (satu) unit senapan angin merek Klewang tipe Bocap telah hilang;
- Bahwa kemudian istri Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM berkata "Pak Tabung gas hilang satu menanggapi hal tersebut Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM langsung melirik kearah tempat/posisi dari tabung gas dan benar bahwa 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau telah hilang kemudian Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM keluar lagi kebelakang rumah untuk mencari barang-barang yang hilang akan tetapi tidak ditemukan lalu Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM bergegas pergi kerumah Pak Kadus yang bernama Saksi SAHURI Als URI Bin SAMSIAR memanggil didepan rumahnya dengan suara yang keras dengan berkata "SAURI SAURI ada maling" untuk menginformasikan hal tersebut dan meminta bantuannya untuk mencari barang-barang yang telah hilang setelah hal tersebut Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM bersama Saksi SAHURI Als URI Bin SAMSIAR dibantu beberapa warga mencari barang-barang yang telah hilang tersebut;
- Bahwa Sekira pukul 05.00 Wib Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM dan Saksi SAHURI Als URI Bin SAMSIAR melihat pintu rumah Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN sudah dalam keadaan terbuka melihat hal tersebut Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM langsung membangunkan Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN dan berkata ada maling coba kamu cek apakah ada barangmu yang hilang lalu Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN mengecek barang-barang miliknya dan didapati telah hilang 2 (dua) barang diantaranya 1 (satu) buah Tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau dan 1 (satu) unit kompor dua tungku;
- Bahwa setelah itu Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM bersama Saksi SAHURI Als URI Bin SAMSIAR pergi mengecek CCTV yang berada di belakang rumah Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM dan didapati wajah dari orang yang berada di CCTV tersebut adalah Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN Akibat kejadian tersebut kami mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.300.000,00- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa letak dari 1 (satu) unit senapan angin merek Klewang tipe Bocap dan 1 (satu) unit senapan angin VMG Tipe PCP berada di kamar penyimpanan yang berada didalam rumah Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM dan 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau terletak didapur rumah Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM sedangkan 1 (satu) tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau dan 1 (satu) unit kompor 2 (dua) tungku berada didapur milik Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN;
- Bahwa Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM dan Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN untuk mengambil barang tersebut diatas;
- Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN;
- Bahwa ada alat bantu lain berupa 1 (satu) batang kayu yang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN temukan di sekitaran areal luar rumah yang mana alat bantu tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN gunakan untuk membuka kunci slop pintu;
- Bahwa cara Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN melakukan perbuatan Pencurian tersebut pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib pada saat itu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN berjalan- jalan melewati jalan setapak yang berada didepan rumah para korban Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN terfikirkan akan hutang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN kepada salah seorang temannya awalnya Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN hanya berniat untuk memasuki kediaman Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN untuk mengambil tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau untuk dijual agar bisa melunasi hutang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN;
- Bahwa kekediaman Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN terbuat dari kayu yang usang yang dapat memudahkan Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN untuk masuk kedalamnya lalu sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN mulai menjalankan aksi Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN dengan mencari batangan kayu disekitar areal belakang rumah Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN didapati 1 (satu) batang kayu berukuran kecil yang mana kayu tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN gunakan untuk menggeser kunci slop pintu belakang rumah milik Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN;
- Bahwa dengan cara Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN ambil 2 (dua) balok kayu berukuran besar yang digunakan untuk menopang tubuh Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN dikarenakan tinggi pintu lebih tinggi dari pada Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN dan supaya memudahkan Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN dalam menggapai kunci slop tersebut dengan menggunakan batang kayu yang telah Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN pegang dengan posisi kaki berjinjit Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN julurkan tangan kanan yang sudah memegang kayu tersebut kearah atas pintu hingga masuk kedalam areal rumah dengan meraba-raba posisi kunci slot akhirnya kunci tersebut dapat Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN buka;
- Bahwa dengan mudah setelah terbuka Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN langsung bergegas masuk kedalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau yang terletak di dapur dibawah kompor dua tungku dengan melepas regulator dari tabung gasnya kemudian tabung gas melon/LPG 3 kg tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa keluar dan diletakkan di depan pintu belakang lalu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuk kembali untuk mengambil 1(satu) unit kompor dua tungku yang terletak di dapur yang berada di atas tabung gas melon/LPG 3 Kg;
- Bahwa setelah itu pintu belakang tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN tutup kembali dan Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa ke arah tower yang berada di Gang Kudung Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah kemudian sekitar pukul 02.30 Wib Terdakwa kembali akan tetapi sasarannya adalah rumah milik Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM yang bersebelahan dengan rumah Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN;
- Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN melakukan dengan cara yang sama menggunakan kayu yang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN gunakan sebelumnya untuk menggeser kunci slop pintu belakang milik Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masukkan tangan ke sela-sela pintu belakang dengan posisi tangan kanan masih memegang kayu mencari celah agar bisa membuka pintu belakang pada saat pintu terbuka Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN langsung menutupi areal kepala dengan menggunakan kain sarung yang hanya menyisakan bagian kedua mata saja lalu bergegas mengambil 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau yang terletak didapur sebelah kanan dari pintu masuk;
- Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa keluar rumah diletakkan di belakang rumah, kemudian Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuk kembali hendak memasuki salah satu kamar yang mana Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN lihat kamar tersebut ada yang tidur Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN pun beralih kekamar sebelahnya yang terlihat tidak ada orang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN pun masuk kedalam kamar mengambil 1 (satu) unit senapan angin merek Klewang tipe Bocap lalu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN letakkan diluar bersebelahan dengan tabung gas sebelumnya kemudian Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuk kembali kedalam kamar yang sebelumnya Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuki mengambil 1 (satu) unit senapan angin VMG Tipe PCP Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa keluar lagi;
- Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN senderkan senapan tersebut di depan WC setelah itu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuk kembali untuk mengambil tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau yang satu lagi pada saat Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN melepaskan regulator yang membuat tabung gas tersebut mengeluarkan suara yang membangunkan orang yang sedang tidur dikamar Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN panik dan urungkan niat mengambil tabung gas tersebut setelah itu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN keluar dari rumah melalui pintu belakang, lalu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa 1 (satu) unit senapan angin merek Klewang tipe Bocap dan 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warja hijau untuk 1 (satu) unit senapan angin VMG Tipe PCP Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN tinggalkan dikarenakan tidak bisa lagi membawanya;
- Bahwa maksud dan tujuan mengambil barang tersebut diatas adalah pada awalnya Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN hanya mau membayar hutang dengan hanya mau mencuri tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau di kediaman Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN akan tetapi dikarenakan ada kesempatan untuk mengambil lebih, niat Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN mau mempergunakan hasil tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN depositkan bermain judi slot dan barang-barang tersebut belum sempat Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN jual.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 yang beralamat di Gang Kerio Rt/Rw 004/000 Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib yang mana pada saat itu Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM sedang berada di kediamannya yang beralamatkan di Gang Kerio Rt/Rw 004/000 Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah sedang tidur terbangun karena dibangunkan oleh istri Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM;
- Bahwa istri Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM mendengar dari arah dapur ada suara mencurigakan seperti desis ular di karenakan penasaran Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM memberanikan diri untuk mengecek kondisi didapur sendirian pada saat Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM sampai didapur Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka yang mana Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM mengira bahwa rumah miliknya sudah dimasuki oleh orang lalu Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM bergegas keluar lewat pintu belakang untuk mengecek areal luar rumah dan didapati terdapat 1 (satu) unit senapan angin merek VMG Tipe PCP milik Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM yang berada di WC belakang rumah Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM;
- Bahwa Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM kembali masuk kedalam rumah untuk mengecek barang-barang yang telah hilang hingga Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM teringat bahwa Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM mempunyai 2 (dua) unit senapan Angin yang Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM simpan di kamar penyimpanan yang berada tepat didepan kamar Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM, Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM pun langsung bergegas menuju kekamar penyimpanan dan didapati kondisi didalam kamar penyimpanan lemari dalam keadaan terbuka serta 1 (satu) unit senapan angin merek Klewang tipe Bocap telah hilang;
- Bahwa kemudian istri Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM berkata "Pak Tabung gas hilang satu menanggapi hal tersebut Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM langsung melirik kearah tempat/posisi dari tabung gas dan benar bahwa 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau telah hilang kemudian Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM keluar lagi kebelakang rumah untuk mencari barang-barang yang hilang akan tetapi tidak ditemukan lalu Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM bergegas pergi kerumah Pak Kadus yang bernama Saksi SAHURI Als URI Bin SAMSIAR memanggil didepan rumahnya dengan suara yang keras dengan berkata "SAURI SAURI ada maling" untuk menginformasikan hal tersebut dan meminta bantuannya untuk mencari barang-barang yang telah hilang setelah hal tersebut Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM bersama Saksi SAHURI Als URI Bin SAMSIAR dibantu beberapa warga mencari barang-barang yang telah hilang tersebut;
- Bahwa Sekira pukul 05.00 Wib Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM dan Saksi SAHURI Als URI Bin SAMSIAR melihat pintu rumah Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN sudah dalam keadaan terbuka melihat hal tersebut Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM langsung membangunkan Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN dan berkata ada maling coba kamu cek apakah ada barangmu yang hilang lalu Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN mengecek barang-barang miliknya dan didapati telah hilang 2 (dua) barang diantaranya 1 (satu) buah Tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau dan 1 (satu) unit kompor dua tungku;
- Bahwa setelah itu Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM bersama Saksi SAHURI Als URI Bin SAMSIAR pergi mengecek CCTV yang berada di belakang rumah Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM dan didapati wajah dari orang yang berada di CCTV tersebut adalah Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN Akibat kejadian tersebut kami mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.300.000,00- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa letak dari 1 (satu) unit senapan angin merek Klewang tipe Bocap dan 1 (satu) unit senapan angin VMG Tipe PCP berada di kamar penyimpanan yang berada didalam rumah Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM dan 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau terletak didapur rumah Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM sedangkan 1 (satu) tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau dan 1 (satu) unit kompor 2 (dua) tungku berada didapur milik Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN;
- Bahwa Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM dan Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN untuk mengambil barang tersebut diatas;
- Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN;
- Bahwa ada alat bantu lain berupa 1 (satu) batang kayu yang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN temukan di sekitaran areal luar rumah yang mana alat bantu tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN gunakan untuk membuka kunci slop pintu;
- Bahwa cara Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN melakukan perbuatan Pencurian tersebut pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib pada saat itu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN berjalan- jalan melewati jalan setapak yang berada didepan rumah para korban Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN terfikirkan akan hutang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN kepada salah seorang temannya awalnya Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN hanya berniat untuk memasuki kediaman Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN untuk mengambil tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau untuk dijual agar bisa melunasi hutang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN;
- Bahwa kekediaman Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN terbuat dari kayu yang usang yang dapat memudahkan Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN untuk masuk kedalamnya lalu sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN mulai menjalankan aksi Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN dengan mencari batangan kayu disekitar areal belakang rumah Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN didapati 1 (satu) batang kayu berukuran kecil yang mana kayu tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN gunakan untuk menggeser kunci slop pintu belakang rumah milik Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN;
- Bahwa dengan cara Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN ambil 2 (dua) balok kayu berukuran besar yang digunakan untuk menopang tubuh Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN dikarenakan tinggi pintu lebih tinggi dari pada Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN dan supaya memudahkan Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN dalam menggapai kunci slop tersebut dengan menggunakan batang kayu yang telah Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN pegang dengan posisi kaki berjinjit Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN julurkan tangan kanan yang sudah memegang kayu tersebut kearah atas pintu hingga masuk kedalam areal rumah dengan meraba-raba posisi kunci slot akhirnya kunci tersebut dapat Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN buka;
- Bahwa dengan mudah setelah terbuka Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN langsung bergegas masuk kedalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau yang terletak di dapur dibawah kompor dua tungku dengan melepas regulator dari tabung gasnya kemudian tabung gas melon/LPG 3 kg tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa keluar dan diletakkan di depan pintu belakang lalu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuk kembali untuk mengambil 1(satu) unit kompor dua tungku yang terletak di dapur yang berada di atas tabung gas melon/LPG 3 Kg;
- Bahwa setelah itu pintu belakang tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN tutup kembali dan Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa ke arah tower yang berada di Gang Kudung Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah kemudian sekitar pukul 02.30 Wib Terdakwa kembali akan tetapi sasarannya adalah rumah milik Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM yang bersebelahan dengan rumah Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN;
- Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN melakukan dengan cara yang sama menggunakan kayu yang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN gunakan sebelumnya untuk menggeser kunci slop pintu belakang milik Saksi NUR DIAN KHOSASIH Als IAN Bin MAKSUM Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masukkan tangan ke sela-sela pintu belakang dengan posisi tangan kanan masih memegang kayu mencari celah agar bisa membuka pintu belakang pada saat pintu terbuka Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN langsung menutupi areal kepala dengan menggunakan kain sarung yang hanya menyisakan bagian kedua mata saja lalu bergegas mengambil 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau yang terletak didapur sebelah kanan dari pintu masuk;
- Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa keluar rumah diletakkan di belakang rumah, kemudian Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuk kembali hendak memasuki salah satu kamar yang mana Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN lihat kamar tersebut ada yang tidur Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN pun beralih kekamar sebelahnya yang terlihat tidak ada orang Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN pun masuk kedalam kamar mengambil 1 (satu) unit senapan angin merek Klewang tipe Bocap lalu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN letakkan diluar bersebelahan dengan tabung gas sebelumnya kemudian Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuk kembali kedalam kamar yang sebelumnya Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuki mengambil 1 (satu) unit senapan angin VMG Tipe PCP Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa keluar lagi;
- Bahwa Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN senderkan senapan tersebut di depan WC setelah itu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN masuk kembali untuk mengambil tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau yang satu lagi pada saat Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN melepaskan regulator yang membuat tabung gas tersebut mengeluarkan suara yang membangunkan orang yang sedang tidur dikamar Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN panik dan urungkan niat mengambil tabung gas tersebut setelah itu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN keluar dari rumah melalui pintu belakang, lalu Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN bawa 1 (satu) unit senapan angin merek Klewang tipe Bocap dan 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warja hijau untuk 1 (satu) unit senapan angin VMG Tipe PCP Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN tinggalkan dikarenakan tidak bisa lagi membawanya;
- Bahwa maksud dan tujuan mengambil barang tersebut diatas adalah pada awalnya Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN hanya mau membayar hutang dengan hanya mau mencuri tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau di kediaman Saksi EKO MUHAMMAD. R Als EKO Bin SALOKAT ROHMAN akan tetapi dikarenakan ada kesempatan untuk mengambil lebih, niat Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN mau mempergunakan hasil tersebut Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN depositkan bermain judi slot dan barang-barang tersebut belum sempat Terdakwa YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN jual.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 18 Februari 2025
Penuntut Umum,
Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa |