| Tanggal Pendaftaran | 
				Kamis, 11 Mei 2023 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Wanprestasi | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				10/Pdt.G.S/2023/PN Kba | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Kamis, 11 Mei 2023 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk  KANTOR BRI UNIT KOBA |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Rado Siswanto, DKK | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk  KANTOR BRI UNIT KOBA |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Syahrial Rosidi, S.H. | M TAHIR |  | 2 | Syahrial Rosidi, S.H. | SUTRI |  
  	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					100.387.834,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
 - Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1908GISL/7142/08/2019 Tanggal 21 Agustus 2019  antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
 
 - Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.100.387.834,- (seratus juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-014123-10-0 atas nama M. Tahir, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 00709 Tanggal 07 Juli 2015 atas nama M Tahir Bin Gempung yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat IIkepada Penggugat;
 
 -  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 00709 Tanggal 07 Juli 2015 atas nama M Tahir Bin Gempung berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
 
 -  Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Sertipikat Hak Milik Nomor: 00709 Tanggal 07 Juli 2015 atas nama M Tahir Bin Gempung tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
 
 -  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |