Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Kba M ADI PUTRA, SH, MH ADIL KUDRATULLAH, ST alias ADIL bin AMIR TAAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/1581/XI/Res.1.6./2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M ADI PUTRA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIL KUDRATULLAH, ST alias ADIL bin AMIR TAAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh satu orang laki-laki yang bernama Adil Kudratullah, ST Als Adil Bin Amri Taat, Laki-laki, Prabumulih 09 Maret 1987 umur 33 Tahun, Islam, Polri, Indonesia, Jalan Suka Makmur gang Peternakan Sapi Rt. 09 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah;
Pada awanya hari Jumát tanggal 30 Oktober 2020 sekira puluk 08.00 WIB Korban atas nama Andika Als Dika Bin Istimewa berangkat dari kantor korban yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan kota Pangkalpinang dan akan menjemput Buruh harian yang berada di Gang Baru Desa mangkol kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah menggunakan kendaraan roda 4 (empat), kemudian sekitar pukul 08.30 WIB pada saat korban sampai di JAlan Solihin GP Gang Baru pada saat sudah masuk kedalam gang baru tersebut saksi berpapasan dengan pelaku yang mana pelaku juga menggunakan kendaraan roda 4 (empat), dikarenakan jalan di gang baru tersebut sempit sehingga terjadi senggolan antara mobil korban dan mobik pelak, kemudian korban turun dan menghampiri pelaku untuk menanyakan apa saja kerusakan dari senggolan mobil yang telah terjadi tadi, kemudian pelaku tersebut langsung marah-marah, pada saat pelaku marah korban sempat berkata untuk masalah ini dirundingkan dahulu dan karena mobil yang korban bawa adalah mobil inventaris kantor, korban akan menelpon bos korban dulu, namun pelaku tetap marah dan langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong, pada saat pelaku melakukan pemukulan tersebut korban sempat meminta maaf, tapi pelaku tetap memukul kepala korban, kemudian pelaku sempat meminta SIM dan STNK mobil yang korban kendarai, kemudian korban berikan SIM dan STNK tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku mengembalikan lagi SIM dan STNK tersebut kepada korban dan pelaku menyuruh korban pergi sambil menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali dimana pososo korban sudah berada di dalam mobil kemudian pelaku langsung pergi;
Akibat kejadian tersebut korban Saudara Andika Als Dika Bin istimewa mengalami rasa ngilu di bagian pelipis sebalah kanan, rahang sebelah kanan, Pinggang sebelah kanan dan dengkul sebelah kanan;
Untuk tersangka Saudara  Adil Kudratullah, ST Als Adil Bin Amri Taat diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya