Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk:PDM-57/Bateng/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa I :
N a m a
|
:
|
JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Koba (Bangka Tengah)
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 01 Juli 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Sekolah Rt. 001 Kel. Berok Kec Koba
Kab Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (Sekolah Dasar) kelas V (Lima)
|
|
|
|
Identitas Terdakwa II :
N a m a
|
:
|
NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Koba (Bangka Tengah)
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
44 Tahun / 18 September 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Tangsi lama Rt. 014 Kel. Koba Kec. Koba
Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
16 April 2025 s.d 17 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 17 April 2025 s.d tanggal 06 Mei 2025
|
|
Perpanjang PU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 07 Mei 2025 s.d tanggal 15 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 27 ei 2025 s.d tanggal 15 Juni 2025
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib yang beralamatkan di Jl. Kenanga Rt 011 Rw 000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 05.30 Wib Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN bangun tidur dan hendak keluar rumah dan melihat bahwa 1 (satu) buah Besi tiang jemuran berukuran ± 2 (dua) meter milik Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN yang terletak dan terpasang menancap kokoh di tanah yang berada di samping halaman rumah sudah hilang yang sebelumnya terdapat 2 (dua) buah kini hanya menyisakan 1 (satu) buah saja;
- Bahwa kemudian Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN mengecek ke halaman depan rumah dan didapatkan bahwa 1 (satu) buah besi tiang basket berukuran ± 4 (empat) meter yang terletak terpasang dan tertanam ke tanah dihalaman depan rumah sudah hilang juga yang mana ada meninggalkan bekas galian 1 (satu) buah besi tiang basket berukuran ± 4 (empat) meter yang sebelumnya tertanam dihalaman depan rumah Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN tersebut .
- Bahwa tak lama kemudian datang Saksi EDWIN Als LENG Bin SAMAD memberitahukan kepada Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN bahwa barang tersebut yaitu 1 (satu) buah besi tiang basket berukuran ± 4 (empat) meter berada diatas gerobak di pinggir jalan Raya yang jaraknya sekitar 150M (seratus lima puluh) Meter dari rumah Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN;
- Kemudian Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN bersama Saksi EDWIN Als LENG Bin SAMAD langsung pergi untuk melihat 1 (satu) buah besi tiang basket berukuran ± 4 (empat) meter, setelah sampai memang benar bahwa 1 (satu) buah besi tiang basket berukuran ± 4 (empat) meter dan 1 (satu) buah Besi tiang jemuran berukuran ± 2 (dua) meter milik Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN tersebut terletak di atas gerobak di pinggir jalan. melihat kejadian tersebut Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN pun langsung melapor kejadian tersebut ke polres Bangka tengah untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa cara Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib yang beralamatkan di Jl. Kenanga Rt. 011 Rw. 000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, awalnya pada pukul 20.00 Wib Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN bersama Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI sedang meminum alkohol jenis arak di sebuah toko, lalu Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI mau pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis scoopy warna Merah yang mana Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN lupa plat motor tersebut;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI melihat ada besi di halaman rumah yang beralamatkan di Jl. Kenanga Rt. 011 Rw. 000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI langsung bilang kepada Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN “Nek ngambik besi dak (mau ngambil besi tidak)” dan Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN pun mengiyakan ajakan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI tersebut;
- Bahwa Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI menuju sebuah rumah yang tidak Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN ketahui pemiliknya dan langsung mengambil 1 (satu) buah tiang besi jemuran dengan panjang ± 2 (dua) Meter dengan cara Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI goyang-goyangkan sehingga besi tersebut tercabut dari tanah;
- Bahwa Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI langsung mengambil 1 (satu) buah tiang besi basket dengan panjang ± 4 (empat) Meter yang bersebelahan dengan besi tiang jemuran tersebut yang mana besi tiang basket tersebut sudah rebah dan di sanggah di pohon Mangga. lalu setelah besi tersebut selesai dicabut Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI langsung ke rumah Saksi EKO SUPRIYANTO Als EKO Bin DARMADI yang berada di Kel. Simpang Perlang untuk meminjam gerobak milik Saksi EKO SUPRIYANTO Als EKO Bin DARMADI yang mana Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN kenal dengan Saksi EKO SUPRIYANTO Als EKO Bin DARMADI yang pekerjaan sehari-harinya membeli besi rongsokan;
- Bahwa Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI memanggil Saksi EKO SUPRIYANTO Als EKO Bin DARMADI namun tidak ada jawaban dari Saksi EKO SUPRIYANTO Als EKO Bin DARMADI tersebut, lalu gerobak milik Saksi EKO SUPRIYANTO Als EKO Bin DARMADI tersebut Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI bawa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi EKO SUPRIYANTO Als EKO Bin DARMADI;
- Bahwa kemudian Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI kembali ke rumah Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN untuk mengangkut kedua besi tersebut dan Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI menaikkan besi tersebut ke dalam gerobak, lalu Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI pergi meninggalkan kedua besi tersebut di pinggir jalan raya sekitar jarak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) Meter dari rumah Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN, dan Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI melarikan diri untuk bersembunyi ke Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI melakukan pencurian di rumah Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN untuk digunakan dalam keperluan sehari – hari;
- Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian di rumah yang beralamatkan di Jl. Kenanga Rt. 011 Rw. 000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib adalah Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI;
- Bahwa peran Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI menggoyang-goyangkan besi tersebut sehingga tercabut dari tanah, Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI menjatuhkan 1 (satu) buah tiang besi basket dengan panjang ± 4 (empat) Meter tersebut ke tanah lalu Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI mencoba mengangkat besi tiang basket tersebut namun tidak kuat, Lalu Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI langsung membawa gerobak tersebut, sesampai dirumah tersebut Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI menangkat 1 (satu) buah tiang besi jemuran dengan panjang ± 2 (dua) Meter ke dalam gerobak lalu mengangkat 1 (satu) buah tiang besi basket dengan panjang ± 4 (empat) Meter ke dalam gerobak. Kemudian Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI yang menggunakan 1 (satu) unit motor menarik gerobak yang berisikan 2 besi tersebut, sedangkan Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN yang mendorong gerobak dari belakang.
- Bahwa Terdakwa I JUHARI Als AYI Bin MUHAMMAD YAN dan Terdakwa II NASRUL RUDY Als RUDY Bin TABRONI tidak ada meminta izin untuk mengambil 1 (satu) buah tiang besi jemuran dengan panjang ± 2 (dua) Meter dan 1 (satu) buah tiang besi basket dengan panjang ± 4 (empat) Meter tersebut;
- Bahwa kerugian yang Saksi MARLIAT SIAHAAN Als OPUNG ADRIEL Anak Dari BUNGARAN SIAHAAN dialami akibat kejadian tersebut ialah sebesar Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Koba, 28 Mei 2025
Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa
|