Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Kba Bank Sumsel Babel Cabang Koba 1.Ariah
2.Sumar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Sumsel Babel Cabang Koba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Mirantawan, S.H., DKKBank Sumsel Babel Cabang Koba
Tergugat
NoNama
1Ariah
2Sumar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.665.089,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 070/KBA/II/KUR/2019 tanggal 06 Maret 2019;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp.91.665.089,- (Sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa :
  1. Sebidang tanah perumahan yang berlokasi di Desa Kulur Ilir Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan luas 263 M2, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00015/Kulur Ilir Tanggal 17-05-2018, SU No. 00015/2018 tanggal 23-04-2018, NIB 29040608.00180 an. Ariah.
  2. Sebidang tanah dengan luas +- 8.586 M2 yang terletak di Jalan Pariwisata RT. 009 Desa Kulur Ilir Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah No. 05/SKPFAT/19.04.06.2008/2017 yang diketahui oleh Camat Lubuk Besar No. 594/146/19.04.06/2017 tanggal 08 Agustus 2017  an. Ria Lestari.
  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan sebagaimana tercantum pada poin petitum 5 untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila PARA  TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya PARA TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak