Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H 1.MOHAMMAD AKMAL FAIZAH ALIAS AKMAL BIN ZAHRAN
2.REVANKA DEDE PALEVI ALIAS REVAN BIN SUPRATMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 626/L.9.16/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD AKMAL FAIZAH ALIAS AKMAL BIN ZAHRAN[Penahanan]
2REVANKA DEDE PALEVI ALIAS REVAN BIN SUPRATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-28/Bateng/Eoh.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :   

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

Mohammad Akmal Faizah Als Akmal Bin Zahran

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

Umur / Tgl Lahir

:

18 tahun / 15 Agustus 2006                                         

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JL. Fatmawati Rt 009 Rw 002 kel. Bukit merapin kec. Gerunggang kota. Pangkalpinang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

Revanka Dede Palevi Als Revan Bin Supratman (Alm)

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

Umur / Tgl Lahir

:

19 tahun / 15 April 2005        

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JL. Pangkul Rt 009 Rw 000 desa. Air mesu timur kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

22 Januari 2025

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak 23 Januari 2025 s/d tanggal 11 Februari 2025;

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak 12 Februari 2025 s/d tanggal 23 Maret 2025

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak 10 Maret 2025 s/d tanggal 29 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa ia Terdakwa I Mohammad Akmal Faizah Als Akmal Bin Zahran bersama-sama dengan Terdakwa II Revanka Dede Palevi Als Revan Bin Supratman (alm) dan saudara Agus (Terdakwa dalam perkara lain) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Sekolah TK SD Santa Theresia III yang beralamatkan di Desa Kampung Jeruk, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------

Bahwa pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB saudara Agus menghubungi Terdakwa II dan mengajak berkeliling Kota Pangkalpinang, kemudian Terdakwa I dan saudara Agus dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra warna hitam plat BN 7835 AE milik Saksi Zahran selaku orangtua Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di daerah tua tunu Pangkalpinang;

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB ketika Para Terdakwa dan saudara Agus melintas di sekitaran Sekolah TK SD Santa Theresia III yang beralamatkan di Desa Kampung Jeruk, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah saudara Agus mengajak Para Terdakwa untuk mengambil barang-barang di sekolahan TK SD Santa Theresia III, kemudian para Terdakwa dan saudara Agus melompat pagar sekolahan TK SD Santa Theresia III dan langsung memeriksa ruang kelas yang ada di sekolah tersebut, pada saat tiba di depan kelas TK Santa Theresia III pintu kelas tersebut tidak terkunci sehingga Terdakwa I dan saudara Agus masuk ke dalam ruang kelas TK dan mengambil 2 (dua) unit kipas angin yang menempel pada dinding ruang kelas TK, sedangkan Terdakwa II menunggu di depan kelas TK memantau keadaan sekitar, setelah itu Para Terdakwa dan saudara Agus berjalan ke arah kantin sekolah, sesampainya di depan kantin Sekolah TK SD Santa Theresia III Terdakwa I dan saudara Agus masuk ke dalam kantin, lalu saudara Agus dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hijau membuka paksa lemari tempat penyimpanan dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg dan snack-snack makanan ringan Pitato, Kacang Rosta dan Permen Smile Bottie, sedangkan Terdakwa II di depan kantin memantau situasi;

Kemudian Para Terdakwa dan saudara Agus menuju gudang sekolah, setibanya di gudang sekolah Terdakwa I menunggu di dekat pagar sekolah sedangkan saudara Agus dan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hijau membuka paksa pintu gudang sekolah, lalu saudara Agus dan Terdakwa II masuk ke dalam gudang sekolah tersebut, kemudian Terdakwa II melepas dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg yang tersambung dengan kompor sedangkan saudara Agus mengambil 1 (satu) buah ARKO merk ARTCO dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah ARKO merk YSK, selanjutnya Para Terdakwa dan saudara Agus keluar dari lingkungan sekolah SD TK Santa Theresia III dan pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra warna hitam plat BN 7835 AE;

Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa dan saudara Agus, saksi Aida, saksi Tina, dan Sekolah TK SD Santa Theresia III mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------

 

 

Koba, 10 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Yuliana Setiyawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199607192020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya