Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Kba DARUL KUTNI NURHASANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARUL KUTNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHASANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROSIDI ALIAS PINJEL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena adanya kesalahan atau karena lalai melaksanakan kewajiban berdasarkan hukum;    
  3. Menyatakan Sah dan Berharga syrat tanah milik Penggugat yaitu Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah No. 34/ SPPPFAT/19.04.01.1005/2013 tanggal 31 Mei 2013 atas nama DARUL KUTNI seluas lebih kurang 24.459 M?2; yang berbatasan dengan :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Tanah Melawani………………± 177 M
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Kolong                ……………..± 231 M
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Jalan               ……………..± 200 M
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Jalan                   ……………..± 50 M
  1. Menyatakan bahwa seluruh Surat PENYERAHAN HAK DAN IZIN DIATAS TANAH yang dikeluarkan oleh Bapak Rosidi .AS ( mantan Kadus Simpang Perlang ) tidak sah dan cacat administrasi.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag ) yang diajukan Penggugat terhadap objek tanah dalam perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp 1.252.950.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom )sebesar Rp 500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah )setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkrah);
  5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6.  Memerintahkan para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij vooraad ) meskipun ada perlawanan ( Verzet ), Banding ataupun Kasasi.

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini berpeendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak