Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. SUHARMAN Alias CAUL Bin NAIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 371/L.9.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARMAN Alias CAUL Bin NAIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                     P-29

  

SOP FROM-08

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk: PDM-04/Bateng/Eku.2/02/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

 

N a m a

 

:

 

SUHARMAN alias CAUL Bin NAIB

 

Tempat Lahir

:

Pasir Garam

 

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun/ 17 Desember 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Desa Pasir Garam RT. 002 RW. 001 Kecamatan Simpang Katis Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian

 

Pendidikan

:

SD Kelas IV (empat)

 

 

B.         . PENAHANAN :

Penyidik

 

Perpanjangan penahanan JPU

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 09 Januari 2024  s/d 28 Januari 2024;

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d 08 Maret 2024;

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024;

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa  SUHARMAN alias CAUL Bin NAIB  bersama sama dengan saksi SILVI OKTAVIA Alias VIA Binti SUKARMAN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari  Senin, tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di SPBU Pasir garam 24-331-92 Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan, Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa  SUHARMAN alias CAUL Bin NAIB melakukan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebuh 440 liter dengan menggunakan 1 (satu)  Unit Mobil Merk Suzuki ST 100 warna hijau metalik dengan No rangka MHDESL410VJ476930, No mesin F10AID375826, Nomor Polisi  B-1285-UVF;
  • Bahwa Terdakwa Suharman alias Caul memperoleh BBM jenis pertalite dengan cara melakukan pembelian BBM ( bahan bakar minyak ) jenis Pertalite di SPBU Pasir Garam Kode 24-331-92  dan menggunakan 14 ( empat belas) buah kartu barcode My pertamina, dengan cara setiap pembelian BBM, Terdakwa Suharman alias Caul menunjukkan 1 (satu) buah kartu barcode my pertamina terlebih dahulu dengan petugas nozel yaitu saksi Silvi Oktavia, lalu kartu tersebut di scan saksi Silvi Oktavia dan langsung mengisi BBM jenis pertalite sebanyak 40  liter kedalam tanki mobil Terdakwa Suharman alias Caul.
  • Bahwa setelah dilakukan pengisian BBM Terdakwa Suharman alias Caul  menghidupkan mobil dan jalan memutar arah mobil untuk mengikuti antrian pembelian BBM Kembali dengan menggunakan kartu my pertamina yang lainnya sebanyak 14 (empat belas) buah kartu dan melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang sebanyak 11 kali dengan petugas nosel saksi Silvi Oktavia, dan berhasil menampung BBM/bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak  kurang lebih  440 ( empat ratus empat puluh ) Liter;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUHARMAN alias CAUL dan saksi SILFI OKTAFIA Als VIA BINTI SUKARMAN selaku Petugas Nozel SPBU 2433192 Pasir Garam melakukan penyalahgunaan berupa penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, dalam hal ini alokasi BBM kepada konsumen yang seharusnya memperoleh Jenis BBM Khusus Penugasan Bensin RON 90 Pertalite menjadi tidak dapat memperoleh alokasi BBM Penugasan yang menjadi haknya dan merugikan masyarakat karena Terdakwa Suharman alias Caul telah menjual kembali BBM Bensin RON 90 Pertalite tersebut kepada masyarakat lain dengan harga lebih tinggi;
  • Bahwa kegiatan pemindahan BBM Bensin RON 90 Pertalite yang merupakan hasil olahan Minyak Bumi dari tempat penampungan diangkut oleh Terdakwa SUHARMAN Als CAUL Bin NAIB dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk SUZUKI ST.100 warna Hijau Metalik dengan Nomor rangka :MHDESL410VJ476930, Nomor Mesin : F10AID375826, Nomor Polisi B-1285-UVF kepada pembeli merupakan kegiatan pengangkutan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 12 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Bahwa kegiatan pembelian BBM Penugasan jenis Bensin RON 90 Pertalite dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) perliter oleh Terdakwa SUHARMAN Als CAUL Bin NAIB dari SPBU dimana dibantu oleh Saksi SILFI OKTAFIA Als VIA BINTI SUKARMAN selaku Petugas Nozel SPBU 2433192  Pasir Garam yang melayani pengisian BBM Penugasan Bensin RON 90 Pertalite walaupun QR code tidak sesuai dengan Nomor Polisi kendaraan. Selanjutnya Terdakwa SUHARMAN Als CAUL Bin NAIB menjual kembali BBM Penugasan jenis Bensin RON 90 Pertalite tersebut dengan harga Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per 20 (dua puluh) liter / Jerigennya sehingga diperoleh keuntungan sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 20 (dua puluh) liter dari kegiatan jual-beli tersebut.  Kegiatan jual beli BBM dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba tersebut merupakan kegiatan niaga yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 14 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

 

 

Koba, 04 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

     Dr. AGUNG DHEDI DWI HANDES. SH.MH

Jaksa Muda NIP 197811102003121003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya