Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H JUNAIDI Alias Junai Bin GUNDUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2732/L.9.16/ Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Alias Junai Bin GUNDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                           KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

                                                                                                                                                            

                                           

  “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                 P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara

: PDM-101/Bateng/Eoh.2/12/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

JUNAIDI ALS JUNAI BIN GUNDUL

 

Tempat Lahir

:

Pangkal Pinang

 

Umur / Tgl Lahir

:

51 Tahun / 08 Agustus 1973                                              

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kace RT 009 RW 000 Desa Kace Kec. Mendo Barat Kab. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

 

Penahanan

:

Ditahan dalam perkara lain

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI ALS JUNAI BIN GUNDUL pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi Saleh yang beralamat di Desa Penyak RT 002 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Ruddy yang beralamat di Air Cauyan Bawah RT 019 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya Terdakwa merupakan karyawan dari PT. Adipati Bangka Perkasa yang bergerak dibidang jasa penagihan pembiayaan kredit angsuran sebagai pihak ke-3 (tiga) dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, namun sejak diterbitkannya Edaran Surat Keterangan Pemberhentian dari PT. Adipati Bangka Perkasa yang ditandatangani oleh saksi Eman Nurman selaku Direktur Utama tertanggal 13 Desember 2022, Terdakwa telah diberhentikan sebagai karyawan dan sudah tidak aktif di PT. Adipati Bangka Perkasa, Terdakwa juga diketahui sebagai mitra dari PT. Sinar Mentari Makmur (SMM) yang bergerak dibidang jasa penagihan pembiayaan kredit angsuran di wilayah Bangka Belitung, dimana PT. SMM merupakan mitra penagihan angsuran secara terpusat dari seluruh PT. Federal International Finance (FIF) di Indonesia;
  • Bahwa sekira pertengahan bulan Juni 2023 Terdakwa menghubungi saksi Agus selaku Recovery Process Coordinator dari PT. FIF Cabang Pangkalpinang dan meminta saksi Agus untuk melakukan pengecekan atas tunggakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan plat nomor BN 2750 TB (Daftar Pencarian Barang No : DPB/30/VIII/RES.1.11./2024/RESKRIM tanggal 24 Agustus 2024), lalu saksi Agus memberikan riwayat angsuran motor tersebut kepada Terdakwa;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa tanpa surat perintah dan surat kuasa dari PT. FIF Cabang Pangkalpinang maupun PT. FIF Pos Koba Cabang Pangkalpinang selaku pihak yang menangani pembiayaan perkreditan atas 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan plat nomor BN 2750 TB menghubungi saksi Saleh dengan mengatakan “hallo selamat siang, saya Junaidi dari PT. Adipati” dijawab saksi Saleh “oy ade ape pak” kemudian Terdakwa menjawab “pak, untuk motor honda scoopy atas nama sudirman apakah berada dirumah bapak”, dibalas saksi Saleh “sudirman la ninggal pak, motor tu sekarang diserahkan dan diurus hamzir” lalu Terdakwa mengatakan “oke baik pak, minta tolong untuk motor itu dihadirkan di rumah bapak, besok saya akan ke rumah bapak untuk memfoto motor dan STNK nya untuk melaporkan kepada pimpinan saya karena motor itu sudah menunggak pembayaran pak selama 3 bulan sejak tahun 2021 lalu” dijawab oleh saksi Saleh “oke pak kelak ku bilang ke Hamzir”;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa tiba di rumah saksi Saleh yang beralamat di Desa Penyak RT 002 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan mengatakan “permisi pak saya Junaidi dari PT. Adipati yang menelpon bapak kemarin” lalu saksi Saleh menunjukkan sepeda motor dimaksud, kemudian Terdakwa memfoto sepeda motor berikut dengan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) An. Sudirman dibungkus plastik bening (Daftar Pencarian Barang No : DPB/31/VIII/RES.1.11./2024/RESKRIM tanggal 24 Agustus 2024) sembari mengatakan “motor ini bermasalah pak karena sudah menunggak 3 bulan pembayaran sejak 2021, sehingga saya harus melaporkan kepada pimpinan saya”, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) warna kuning dengan terdapat logo PT. ADIPATI BANGKA PERKARA pada pojok kiri atas kertas dan mengatakan kepada saksi Saleh “ini tandatangan bukti bahwa motor ini kami amankan untuk dititipkan di FIF Pangkalpinang, apabila mau menebus motor harus bayar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) termasuk denda-dendanya, nanti hubungi saya”, lalu Terdakwa meminta kunci sepeda motor dan menyerahkan BASTK yang telah ditandatangani tersebut kepada saksi Saleh, hingga membuat saksi Saleh percaya dan menyerahkan kunci sepeda motor, kemudian Terdakwa membawa pergi sepeda motor berikut dengan STNK nya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa tanpa surat tugas dan surat kuasa dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Denpasar Bali selaku penanggung jawab pembiayaan angsuran atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Silver dengan No. Rangka JME91E1132547 dengan No. Mesin MH1JM9114LK131844 dengan Plat nomor DK 6683 ACK mendatangi rumah saksi Ruddy yang beralamat di Air Cauyan Bawah RT 019 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, lalu Terdakwa mengatakan “buk pak saya Junaidi dari perwakilan Adira Finance Pangkalpinang, berhubung kredit motornya macet jadi motor ini sementara dititipkan kepada kami, selama 7 hari dikasih kesempatan untuk melunasi kredit tunggakan pembayaran motor ini” lalu saksi Ruddy mengatakan “jadi pak apabila saya ada uang kami menebusnya dimana” dibalas oleh Terdakwa “di Adira Pangkalpinang pak, nanti hubungi saya dulu”, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang terdiri dari 1 (satu) lembar warna putih, 1 (satu) lembar merah muda dan 1 (satu) lembar warna kuning dan menyuruh saksi Ruddy untuk menandatangani BASTK tersebut, Terdakwa juga meminta STNK motor tersebut kepada saksi Ruddy, saksi Ruddy yang percaya kepada Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) An. Ruddy (Daftar Pencarian Barang No : DPB/33/VIII/RES.1.11./2024/RESKRIM tanggal 24 Agustus 2024), lalu Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut beserta STNK nya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Hamzir selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan plat nomor BN 2750 TB mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu, serta saksi Ruddy selaku pemilik dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Silver dengan No. Rangka JME91E1132547 dengan No. Mesin MH1JM9114LK131844 dengan Plat nomor DK 6683 ACK mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 12 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

 

YULIANA SETIYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya