Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. RIKO TERNADO Alias RIKO Bin KOMREMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2025/L.9.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO TERNADO Alias RIKO Bin KOMREMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM- 83 /Bateng/Eoh.2/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

N a m a

:

RIKO TERNADO Als RIKO Bin KOMREMI

Tempat Lahir

:

Lebung Gajah (Sumatera Selatan)

Umur/Tanggal Lahir

:

33  tahun / 10 Oktober 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Terentang RT. 002 / RW. 000 Kel. Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian

Pendidikan

:

SD Kelas IV (empat)

 

  1. Penahanan                               

Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024

Perpanjang Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d 13 September 2024

Penuntut Umum                     

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024

 

  1. Dakwaan :      

 

------------ Bahwa Terdakwa RIKO TERNADO Als RIKO Bin KOMREMI pada hari Kamis tanggal 27 Juni  2024 sekira 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di rumah camp yang beralamatkan di Kawasan Bemban 12 Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum.  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni  2024 sekira 13.00 WIB saat Terdakwa sedang berjalan kaki dan hendak melewati rumah camp yang beralamatkan di Kawasan Bemban 12 Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah milik pasangan suami istri yaitu saksi RINI ANTIKA Als RINI Binti DARPAI dan RAYON SUPRIYADI Als RAYON Bin TASINA.
  • Karena melihat rumah camp dalam keadaan pintu bagian belakang terbuka kemudian Terdakwa mendekati rumah camp tersebut dan melihat rumah camp tersebut dalam keadaan sepi yang selanjutnya Terdakwa pun langsung masuk dari pintu bagian belakang rumah camp dan langsung menuju sebuah kamar yang tidak memiliki pintu dan berada di sebelah kanan dari arah belakang rumah camp tersebut.
  • Setelah memasuki kamar dari rumah camp tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas selempang merk Chibao berwarna abu-abu dalam keadaan tergantung tersangkut paku di dinding papan rumah camp tersebut yang didalamnya ternyata berisikan: 1 (satu) buah dompet emas berisikan 1 (satu) buah gelang emas sejumlah 60 (enam puluh) mata, 3 (tiga) buah cincin emas sejumlah 20 (dua puluh) mata beserta 2 (dua) lembar nota pembelian emas toko emas PAYUNG 1 (satu), 1 (satu) buah dompet warna coklat merk fossil, 2 (dua) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk), 1 (satu) buah Kartu KIA (Kartu Identitas Anak), 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Motor Yamaha Jupiter Z, Uang tunai sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan No IME 1: 860735059630038 dan No IME 2: 860735059630020, Kemudian Terdakwa mengambil barang barang tersebut dan keluar dari arah pintu bagian depan dari rumah camp tersebut.
  • Setelah Terdakwa berhasil mengambil barang barang tersebut, selanjutnya 1 (satu) buah tas selempang merk Chibao berwarna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk fossil, 2 (dua) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk), 1 (satu) buah Kartu KIA (Kartu Identitas Anak), 1 (satu) buah, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Motor Yamaha Jupiter Z Terdakwa buang di Jl. Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa uang tunai sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa ambil dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan 1 (satu) buah dompet emas berisikan 1 (satu) buah gelang emas sejumlah 60 (enam puluh) mata, 3 (tiga) buah cincin emas sejumlah 20 (dua puluh) mata beserta 2 (dua) lembar nota pembelian emas toko emas PAYUNG 1(satu) kemudian Terdakwa jual pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB di Toko Emas Sinar Indah milik saksi Rubby Yanto Als Robby yang beralamatkan di Jl. Tangsi lama Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
  • Pada saat Terdakwa melakukan penjualan 1 (satu) buah gelang emas sejumlah 60 (enam puluh) mata, 3 (tiga) buah cincin emas sejumlah 20 (dua puluh) mata dengan 2 (dua) lembar nota pembelian emas toko emas PAYUNG 1 (satu) kepada pemilik Toko Emas tersebut, pemilik Toko Emas tersebut ada menyerahkan 1 (satu) lembar nota pembelian emas toko emas PAYUNG 1 (satu) lainnya kembali kepada Terdakwa karena didalam 1 (satu) lembar nota pembelian emas toko emas PAYUNG 1 (satu) lainnya yang diserahkan kepada Terdakwa tersebut bahwa masih ada daftar emas yang belum terjualkan kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) lembar nota pembelian emas toko emas PAYUNG 1 (satu) lainnya yang diserahkan kembali kepada Terdakwa tersebut dan 1 (satu) nota  pembelian emas toko emas PAYUNG 1 (satu) lainnya diambil oleh pemilik Toko Emas tersebut dan Terdakwa pun membawa uang sebesar Rp. 23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dari pemilik Toko Emas tersebut dan kembali kerumah.
  • Bahwa pada saat di tengah perjalanan kembali kerumah, Terdakwa ada membuang 1 (satu) nota  pembelian emas toko emas PAYUNG 1 (satu) lainnya yang diberikan kepada Terdakwa tersebut di Jl. Raya Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa uang dari hasil penjualan 1 (satu) buah gelang emas sejumlah 60 (enam puluh) mata, 3 (tiga) buah cincin emas sejumlah 20 (dua puluh) mata beserta 2 (dua) lembar nota pembelian emas toko emas PAYUNG 1 (satu) tersebut selanjutnya oleh Terdakwa di belikan 10 (sepuluh) buah Drum berwarna biru, 1 (satu) unit mesin disel 38 PK merk WUJIN berwarna biru, 1 (satu) unit mesin disel 22 PK merk WUJIN bewarna hitam, 1 (satu) unit mesin pompa merk GS EXSTRA berwarna hijau, 1 (satu) unit pompa merk JM berwarna coklat, 1 (satu) buah pipa spiral ukuran 3 (tiga) inch dengan Panjang kurang lebih 5 (lima) meter, 1 (satu) buah pipa spiral ukuran 5 (lima) inch dengan Panjang kurang lebih 5 (lima) meter, 1 (satu) buah selang monitor dengan Panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter, 1 (satu) buah sakan kayu dengan Panjang kurang lebih 2x1 meter, 5 (lima) buah karpet berwarna hijau dengan panjang 1,5 centimeter, 2 (dua) buah karpet berwwarna hijau dengan panjang 1,5 centimeter dengan harga sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan tujuan untuk menjalankan usaha tambang timah dan sisa uang lainnya Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 pukul 21.00 WIB di Sebuah Konter Sinar Mulia Cell milik saksi Sumarni Als Acen yang beralamatkan di Jl. Raya Koba Kelurahan Koba Kab. Bangka Tengah, Terdakwa melakukan tukar tambah 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan Nomor imei 1: 860735059630038 dan Nomor imei 2 :860735059630020 dari hasil pencurian tersebut dan dari hasil tukar tambah tersebut Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit handphone Vivo Y12s warna Phantom Black dengan nomor imei 1: 868358058059133 dan nomor imei 2: 868358058059125 dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Handphone tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi RINI ANTIKA Als RINI Binti DARPAI dan RAYON SUPRIYADI Als RAYON Bin TASINA selaku pemilik barang-barang tersebut untuk mengambil barangnya dan menjualnya.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba,24 September 2024

         Penuntut Umum

 

 

                                                                     

                                                                       Dr. AGUNG DHEDY DWI HANDES, SH.MH

                                                                                      Jaksa Muda / 197811102003121003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya