Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Kba Romaila,S.H. MARZAN Alias OJAN Bin SUHAILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 655/L.9.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZAN Alias OJAN Bin SUHAILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM – 34/Bateng/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :           

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-11/Bateng/Enz.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :  

N a m a

:

MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI

Tempat Lahir

:

Belilik

Umur/Tanggal Lahir

:

32 Tahun/ 13 Oktober 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JL. Raya Desa Katis, Rt.04. Rw.02 Kec. Simpang Katis  Kab. Bangka tengah / Desa Belilik, Rt.001 Rw.001 Kec. Namang Kab. Bangka tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan Terakhir

:

MIN (MADRASAH IBTIDA’IYAH)

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:

1.

Penangkapan

:

26 Februari 2024 s.d 28 Februari 2024

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 28 Februari 2024 s.d tanggal 18 Maret 2024

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 19 Maret 2024 s.d tanggal 27 April 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 25 April 2024 s.d tanggal 14 Mei 2024.

  1. Dakwaan

KESATU

Primair

Bahwa Terdakwa atas nama MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib yang beralamat di depan mesjid Jl. Raya Desa Katis Rt.04, Rw.02 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi SHANDY H.I ada mendapat informasi dari informan bahwa ada seorang yang kerap melakukan transaksi/melakukan peredaran narkotika yang terjadi di Desa Katis Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, setelah kami dalami dan melakukan pengembangan dari informasi tersebut di dapatilah bahwa seorang laki-laki tersebut bernama Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI;
  •  Bahwa sekira pukul 19.00 Wib kami kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang menjadi T.O kami akan melakukan transaksi narkotika menindaklanjuti informasi tersebut kami kembali langsung melakukan patroli dan sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sedang menaiki sepeda motor miliknya kami langsung menangkap Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menyerahkan diri dan kami langsung menanyakan dimana bahan (narkotika) tersebut kamu simpan/sembunyikan tapi Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tidak menjawabnya;
  • Bahwa kemudian Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi SHANDY H.I menemukan sesuatu yang mencurigakan yang terjatuh dari Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yaitu sebuah kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM WARNA COKLAT, kemudian setelah melihat benda tersebut terjatuh barulah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengaku bahwa itu adalah narkotika milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, kemudian kami kembali menanyakan kepada Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dimana bahan narkotika yg lain kamu simpan kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menjawab bahwa bahan narkotika tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sembunyikan di dalam jas hujan warna hijau milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang tergantung di stang motor Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI;
  • Bahwa setelah mengakui keseluruhan bahan (narkotika) tersebut kami langsung memanggil perangkat Rt setempat untuk menyaksikan penggeledahan kepada badan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya tetapi sebelum melakukan penggeledahan kepada badan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya 2 (dua) orang dari kami Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi SHANDY H.I di geledah terlebih dahulu oleh ketua Rt setempat yaitu (Ketua Rt.04) Saksi AKBAR Bin HUSIN dan kami langsung membuka 1 (satu) buah Kotak rokok merk GUDANG GARAM warna coklat yang terjatuh dari body motor milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna putih, dan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hijau;
  • Bahwa pihak anggota kepolisian juga menggeledah 1 (satu) buah jas hujan berwarna hijau yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pipet plastik yang sudah terpotong dan semuanya di masukkan ke dalam botol plastik warna putih yang bertuliskan HAPPY DENT COOL WHITE dan yang menggeledah dan mengambil bahan tersebut dari tempat nya adalah kami sebagai pihak kepolisian karena tangan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sudah terborgol dan di saksikan oleh ketua Rt setempat Saksi AKBAR Bin HUSIN dan juga Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, kemudian kami pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mendapatkan 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening , dan 6 (enam) paket yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tersebut dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI ada menelpon Sdr. OZA (DPO) dengan handphone Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dengan mengatakan ‘’za, bahan yang deket ku ne la habis gale, ku nek isi ulang, kapan pacak ku ambik, sekalian ku nek sayur (GANJA) ok men ade kek pakai ku la, la lame dk nginyam sayur’’ : (za, bahan yang ada pada saya semuanya sudah habis, saya mau minta bahan lagi, kapan bisa saya ambil, sekalian ya kalau ada ganja saya mau juga sudah lama tidak menghisap ganja), kemudian Sdr. OZA (DPO) menjawab ‘’oke, kelak ku kabar agik ok, harge same kayak kmren la boy, men ganja e pas la ku tgh ade bahan dikit ne Cuma men kek pakai jadi la Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) bai’’ : (oke nanti saya kabari lagi ya, harganya sama seperti kemaren’, kalau ganja kebetulan saya tengah ada juga sekarang tapi Cuma dikit, lumayan buat pakai kamu saja harganya Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) saja’’), kemudian sekitar pukul 17.45 Wib Sdr. OZA (DPO) kembali menelpon Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dengan mengatakan, ‘’boy, bahan e la ku tarok di hutan depan SDN 14, ciri e di bungkus plastik item ok, men la ketemu ka langsung kabar ku ok, duit e ka bayar kek care biase e lah’’ : (boy, bahan nya sudah saya letakkan di hutan depan SDN 14 ciri nya bahan itu berbungkus dengan plastik warna hitam kalo sudah ketemu kamu langsung kabari saya ya, uangnya kamu bayar dengan cara biasanya saja seperti kemaren,’’), kemudian setelah mendapat telpon tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menuju ke tempat yang sudah beritahukan oleh Sdr. OZA (DPO) kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung mencari bahan tersebut dan setelah ketemu Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menelpon Sdr. OZA (DPO) dengan mengatakan ‘’za, bahan e la ketemu, ku pulang luk ok nk mecah bahan ni luk,’’ kemudian setelah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mendapatkan bahan tersebut, Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menuju ke rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang berada di Desa belilik dan menyimpannya terlebih dahulu di belakang rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sebelum Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membagi-bagi bahan tersebut menjadi bahan siap edar;
  • Bahwa yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI lakukan setelah Terdakwa menerima 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening dan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih yaitu awalnya Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung membagi-bagi/memecah narkotika jenis sabu terlebih dahulu menjadi 68 (enam puluh delapan) paket dan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sisakan sebanyak 2 paket untuk barang pakai/konsumsi Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sendiri yaitu dengan rincian paket yaitu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) paket, dan yang Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket dan paket seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket dan itu semua adalah atas dari kehendak Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sendiri sedangkan yang 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dapatkan rencananya untuk Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pakai sendiri dan jika ada orang yang ingin membelinya Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI juga menjualnya;
  • Bahwa setelah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membuat / membagi / membongkar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 68 (enam puluh delapan) paket total yang sudah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI edarkan yaitu sebanyak 61(enam puluh satu) paket dengan melalui foto-foto peta yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI kirim jika ada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan ada juga beberapa yang membeli dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI di suatu tempat yang telah di janjikan dan melempar bahan tersebut di dekat pelanggan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tersebut, dan dari ke 61 (enam puluh satu) paket tersebut tersisa 9 (sembilan) paket yang berhasil pihak kepolisian temukan dengan rincian paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) Paket, Paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, dan paket seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket serta bahan pakai/konsumsi Terdakwa sebanyak 2 (dua) Paket, serta Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 (enam) paket karena belum sempat Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI konsumsi dan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan harga beli ganja yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dapatkan seharga Rp. 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan cara Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membayarnya yaitu setelah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung melemparkan / meletakkan uangnya di tempat yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan Sdr. OZA (DPO) sepakati kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung pergi, meninggalkan tempat tersebut, tanpa mengetahui siapa yang mengambil uang yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI letakkan tersebut;
  • Bahwa sebenarnya ganja tersebut tidak untuk Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual karena untuk Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pakai sendiri karena Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sudah lama tidak menghisap ganja, akan tetapi jika ada yang mau membelinya dengan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menjualnya dengan harga per paketnya sebesar Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu dari sdr.OZA (DPO) yaitu yang pertama pada hari selasa tanggal 03 Februari 2024 dengan cara Sdr. OZA (DPO) menelpon Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan Terdakwa di suruh mengambil bahan narkotika jenis sabu tersebut di Pangkal pinang tepatnya di depan perumahan CITRALAND air itam Pangkal Pinang dengan cara ada orang dengan nomor pribadi menelpon Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan mengirimkan peta lokasi dimana bahan tersebut di letakkan kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menuju arah peta lokasi tadi dan langsung mencari bahan tersebut ketika bahan tersebut sudah ketemu Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menelpon Sdr. OZA (DPO) dan membawanya menuju ke rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan yang kedua pada tanggal 20 Februari 2024 dengan cara Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menelpon Sdr. OZA (DPO) dengan mengatakan bahwa bahan sudah habis Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI edarkan kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI di suruh mengambil bahan narkotika jenis sabu tersebut Di depan SDN 14 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dan membawanya menuju ke rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI di desa Belilik kec. koba Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengambil narkotika tersebut pada hari selasa tanggal 03 Februari 2024 dan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membelinya sebanyak 2 Ji (gram) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan dari paket 2 Ji (gram) tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI bagi menjadi 15 (lima belas) paket akan tetapi dari 15 (lima belas) paket tersebut lebih banyak Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pakai pribadi/konsumsi dan memakai bersama teman-teman Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI daripada Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual dengan rincian yaitu 13 (tiga belas paket) Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pakai dan 2 (dua) paket Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual dengan cara biasanya dan kedua paket yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang dari hasil penjualannya Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI belikan rokok dan kebutuhan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI lainnya;
  • Bahwa Keuntungan yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dapatkan yaitu Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan Gratis dan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI juga bisa menjualnya dengan harga yang lumayan tinggi sesuai kehendak Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mulai dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), perpaketnya dan itu semua sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, seperti makan, beli bensin, dan buat nongkrong bersama teman-teman Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan di gunakan juga untuk modal Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI ;
  • Bahwa selain narkotika jenis sabu, Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI juga ada mengkonsumsi narkotika jenis lainnya, yaitu narkotika jenis ganja yang juga Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI beli sepaket dengan narkotika jenis sabu yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI terima pada tanggal 20 Februari 2024;
  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut untuk mempermudah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengkonsumsi dan mengedarkannya atas dasar kemauan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sendiri;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menjadi pengedar / penjual narkotika jenis sabu dari Sdr. OZA (DPO) sejak awal bulan Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 26 Februari 2024  pada saat Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI ditangkap oleh pihak kepolisian akan tetapi Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI juga sering membantu teman/orang lain yang mau membeli narkotika yang tidak tau link jaringan pembelian nya dimana sejak lumayan lama;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengedarkan / menjual narkotika jenis sabu milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tersebut di wilayah seputaran Kecamatan Simpang Katis Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu, dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 537/NNF/2024 Tanggal 06 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 886/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan BB 887/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 08 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 886/2024/NNF berat netto 1,442 Gram dan BB 887/2024/NNF berat netto 3,198 Gram.

 

 

 

 

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa atas nama MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib yang beralamat di depan mesjid Jl. Raya Desa Katis Rt.04, Rw.02 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi SHANDY H.I ada mendapat informasi dari informan bahwa ada seorang yang kerap melakukan transaksi/melakukan peredaran narkotika yang terjadi di Desa Katis Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, setelah kami dalami dan melakukan pengembangan dari informasi tersebut di dapatilah bahwa seorang laki-laki tersebut bernama Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI;
  •  Bahwa sekira pukul 19.00 Wib kami kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang menjadi T.O kami akan melakukan transaksi narkotika menindaklanjuti informasi tersebut kami kembali langsung melakukan patroli dan sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sedang menaiki sepeda motor miliknya kami langsung menangkap Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menyerahkan diri dan kami langsung menanyakan dimana bahan (narkotika) tersebut kamu simpan/sembunyikan tapi Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tidak menjawabnya;
  • Bahwa kemudian Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi SHANDY H.I menemukan sesuatu yang mencurigakan yang terjatuh dari Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yaitu sebuah kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM WARNA COKLAT, kemudian setelah melihat benda tersebut terjatuh barulah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengaku bahwa itu adalah narkotika milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, kemudian kami kembali menanyakan kepada Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dimana bahan narkotika yg lain kamu simpan kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menjawab bahwa bahan narkotika tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sembunyikan di dalam jas hujan warna hijau milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang tergantung di stang motor Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI;
  • Bahwa setelah mengakui keseluruhan bahan (narkotika) tersebut kami langsung memanggil perangkat Rt setempat untuk menyaksikan penggeledahan kepada badan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya tetapi sebelum melakukan penggeledahan kepada badan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya 2 (dua) orang dari kami Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi SHANDY H.I di geledah terlebih dahulu oleh ketua Rt setempat yaitu (Ketua Rt.04) Saksi AKBAR Bin HUSIN dan kami langsung membuka 1 (satu) buah Kotak rokok merk GUDANG GARAM warna coklat yang terjatuh dari body motor milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna putih, dan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hijau;
  • Bahwa pihak anggota kepolisian juga menggeledah 1 (satu) buah jas hujan berwarna hijau yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pipet plastik yang sudah terpotong dan semuanya di masukkan ke dalam botol plastik warna putih yang bertuliskan HAPPY DENT COOL WHITE dan yang menggeledah dan mengambil bahan tersebut dari tempat nya adalah kami sebagai pihak kepolisian karena tangan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sudah terborgol dan di saksikan oleh ketua Rt setempat Saksi AKBAR Bin HUSIN dan juga Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, kemudian kami pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mendapatkan 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening , dan 6 (enam) paket yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tersebut dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI ada menelpon Sdr. OZA (DPO) dengan handphone Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dengan mengatakan ‘’za, bahan yang deket ku ne la habis gale, ku nek isi ulang, kapan pacak ku ambik, sekalian ku nek sayur (GANJA) ok men ade kek pakai ku la, la lame dk nginyam sayur’’ : (za, bahan yang ada pada saya semuanya sudah habis, saya mau minta bahan lagi, kapan bisa saya ambil, sekalian ya kalau ada ganja saya mau juga sudah lama tidak menghisap ganja), kemudian Sdr. OZA (DPO) menjawab ‘’oke, kelak ku kabar agik ok, harge same kayak kmren la boy, men ganja e pas la ku tgh ade bahan dikit ne Cuma men kek pakai jadi la Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) bai’’ : (oke nanti saya kabari lagi ya, harganya sama seperti kemaren’, kalau ganja kebetulan saya tengah ada juga sekarang tapi Cuma dikit, lumayan buat pakai kamu saja harganya Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) saja’’), kemudian sekitar pukul 17.45 Wib Sdr. OZA (DPO) kembali menelpon Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dengan mengatakan, ‘’boy, bahan e la ku tarok di hutan depan SDN 14, ciri e di bungkus plastik item ok, men la ketemu ka langsung kabar ku ok, duit e ka bayar kek care biase e lah’’ : (boy, bahan nya sudah saya letakkan di hutan depan SDN 14 ciri nya bahan itu berbungkus dengan plastik warna hitam kalo sudah ketemu kamu langsung kabari saya ya, uangnya kamu bayar dengan cara biasanya saja seperti kemaren,’’), kemudian setelah mendapat telpon tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menuju ke tempat yang sudah beritahukan oleh Sdr. OZA (DPO) kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung mencari bahan tersebut dan setelah ketemu Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menelpon Sdr. OZA (DPO) dengan mengatakan ‘’za, bahan e la ketemu, ku pulang luk ok nk mecah bahan ni luk,’’ kemudian setelah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mendapatkan bahan tersebut, Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menuju ke rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang berada di Desa belilik dan menyimpannya terlebih dahulu di belakang rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sebelum Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membagi-bagi bahan tersebut menjadi bahan siap edar;
  • Bahwa yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI lakukan setelah Terdakwa menerima 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening dan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih yaitu awalnya Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung membagi-bagi/memecah narkotika jenis sabu terlebih dahulu menjadi 68 (enam puluh delapan) paket dan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sisakan sebanyak 2 paket untuk barang pakai/konsumsi Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sendiri yaitu dengan rincian paket yaitu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) paket, dan yang Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket dan paket seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket dan itu semua adalah atas dari kehendak Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sendiri sedangkan yang 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dapatkan rencananya untuk Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pakai sendiri dan jika ada orang yang ingin membelinya Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI juga menjualnya;
  • Bahwa setelah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membuat / membagi / membongkar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 68 (enam puluh delapan) paket total yang sudah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI edarkan yaitu sebanyak 61(enam puluh satu) paket dengan melalui foto-foto peta yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI kirim jika ada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan ada juga beberapa yang membeli dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI di suatu tempat yang telah di janjikan dan melempar bahan tersebut di dekat pelanggan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tersebut, dan dari ke 61 (enam puluh satu) paket tersebut tersisa 9 (sembilan) paket yang berhasil pihak kepolisian temukan dengan rincian paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) Paket, Paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, dan paket seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket serta bahan pakai/konsumsi Terdakwa sebanyak 2 (dua) Paket, serta Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 (enam) paket karena belum sempat Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI konsumsi dan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan harga beli ganja yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dapatkan seharga Rp. 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan cara Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membayarnya yaitu setelah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung melemparkan / meletakkan uangnya di tempat yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan Sdr. OZA (DPO) sepakati kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung pergi, meninggalkan tempat tersebut, tanpa mengetahui siapa yang mengambil uang yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI letakkan tersebut;
  • Bahwa sebenarnya ganja tersebut tidak untuk Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual karena untuk Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pakai sendiri karena Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sudah lama tidak menghisap ganja, akan tetapi jika ada yang mau membelinya dengan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menjualnya dengan harga per paketnya sebesar Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu dari sdr.OZA (DPO) yaitu yang pertama pada hari selasa tanggal 03 Februari 2024 dengan cara Sdr. OZA (DPO) menelpon Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan Terdakwa di suruh mengambil bahan narkotika jenis sabu tersebut di Pangkal pinang tepatnya di depan perumahan CITRALAND air itam Pangkal Pinang dengan cara ada orang dengan nomor pribadi menelpon Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan mengirimkan peta lokasi dimana bahan tersebut di letakkan kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menuju arah peta lokasi tadi dan langsung mencari bahan tersebut ketika bahan tersebut sudah ketemu Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menelpon Sdr. OZA (DPO) dan membawanya menuju ke rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan yang kedua pada tanggal 20 Februari 2024 dengan cara Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menelpon Sdr. OZA (DPO) dengan mengatakan bahwa bahan sudah habis Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI edarkan kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI di suruh mengambil bahan narkotika jenis sabu tersebut Di depan SDN 14 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dan membawanya menuju ke rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI di desa Belilik kec. koba Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengambil narkotika tersebut pada hari selasa tanggal 03 Februari 2024 dan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membelinya sebanyak 2 Ji (gram) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan dari paket 2 Ji (gram) tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI bagi menjadi 15 (lima belas) paket akan tetapi dari 15 (lima belas) paket tersebut lebih banyak Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pakai pribadi/konsumsi dan memakai bersama teman-teman Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI daripada Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual dengan rincian yaitu 13 (tiga belas paket) Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pakai dan 2 (dua) paket Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual dengan cara biasanya dan kedua paket yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI jual tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang dari hasil penjualannya Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI belikan rokok dan kebutuhan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI lainnya;
  • Bahwa Keuntungan yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dapatkan yaitu Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan Gratis dan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI juga bisa menjualnya dengan harga yang lumayan tinggi sesuai kehendak Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mulai dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), perpaketnya dan itu semua sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, seperti makan, beli bensin, dan buat nongkrong bersama teman-teman Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan di gunakan juga untuk modal Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI ;
  • Bahwa selain narkotika jenis sabu, Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI juga ada mengkonsumsi narkotika jenis lainnya, yaitu narkotika jenis ganja yang juga Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI beli sepaket dengan narkotika jenis sabu yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI terima pada tanggal 20 Februari 2024;
  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut untuk mempermudah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengkonsumsi dan mengedarkannya atas dasar kemauan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sendiri;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menjadi pengedar / penjual narkotika jenis sabu dari Sdr. OZA (DPO) sejak awal bulan Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 26 Februari 2024  pada saat Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI ditangkap oleh pihak kepolisian akan tetapi Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI juga sering membantu teman/orang lain yang mau membeli narkotika yang tidak tau link jaringan pembelian nya dimana sejak lumayan lama;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengedarkan / menjual narkotika jenis sabu milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tersebut di wilayah seputaran Kecamatan Simpang Katis Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu, dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 537/NNF/2024 Tanggal 06 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 886/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan BB 887/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 08 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 886/2024/NNF berat netto 1,442 Gram dan BB 887/2024/NNF berat netto 3,198 Gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa atas nama MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib yang beralamat di depan mesjid Jl. Raya Desa Katis Rt.04, Rw.02 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi SHANDY H.I ada mendapat informasi dari informan bahwa ada seorang yang kerap melakukan transaksi/melakukan peredaran narkotika yang terjadi di Desa Katis Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, setelah kami dalami dan melakukan pengembangan dari informasi tersebut di dapatilah bahwa seorang laki-laki tersebut bernama Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI;
  •  Bahwa sekira pukul 19.00 Wib kami kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang menjadi T.O kami akan melakukan transaksi narkotika menindaklanjuti informasi tersebut kami kembali langsung melakukan patroli dan sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sedang menaiki sepeda motor miliknya kami langsung menangkap Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menyerahkan diri dan kami langsung menanyakan dimana bahan (narkotika) tersebut kamu simpan/sembunyikan tapi Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tidak menjawabnya;
  • Bahwa kemudian Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi SHANDY H.I menemukan sesuatu yang mencurigakan yang terjatuh dari Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yaitu sebuah kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM WARNA COKLAT, kemudian setelah melihat benda tersebut terjatuh barulah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengaku bahwa itu adalah narkotika milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, kemudian kami kembali menanyakan kepada Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dimana bahan narkotika yg lain kamu simpan kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menjawab bahwa bahan narkotika tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sembunyikan di dalam jas hujan warna hijau milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang tergantung di stang motor Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI;
  • Bahwa setelah mengakui keseluruhan bahan (narkotika) tersebut kami langsung memanggil perangkat Rt setempat untuk menyaksikan penggeledahan kepada badan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya tetapi sebelum melakukan penggeledahan kepada badan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya 2 (dua) orang dari kami Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO dan rekan Saksi SHANDY H.I di geledah terlebih dahulu oleh ketua Rt setempat yaitu (Ketua Rt.04) Saksi AKBAR Bin HUSIN dan kami langsung membuka 1 (satu) buah Kotak rokok merk GUDANG GARAM warna coklat yang terjatuh dari body motor milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna putih;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mendapatkan 6 (enam) paket yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih milik Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tersebut dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI ada menelpon Sdr. OZA (DPO) dengan handphone Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dengan mengatakan ‘’za, bahan yang deket ku ne la habis gale, ku nek isi ulang, kapan pacak ku ambik, sekalian ku nek sayur (GANJA) ok men ade kek pakai ku la, la lame dk nginyam sayur’’ : (za, bahan yang ada pada saya semuanya sudah habis, saya mau minta bahan lagi, kapan bisa saya ambil, sekalian ya kalau ada ganja saya mau juga sudah lama tidak menghisap ganja), kemudian Sdr. OZA (DPO) menjawab ‘’oke, kelak ku kabar agik ok, harge same kayak kmren la boy, men ganja e pas la ku tgh ade bahan dikit ne Cuma men kek pakai jadi la Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) bai’’ : (oke nanti saya kabari lagi ya, harganya sama seperti kemaren’, kalau ganja kebetulan saya tengah ada juga sekarang tapi Cuma dikit, lumayan buat pakai kamu saja harganya Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) saja’’), kemudian sekitar pukul 17.45 Wib Sdr. OZA (DPO) kembali menelpon Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dengan mengatakan, ‘’boy, bahan e la ku tarok di hutan depan SDN 14, ciri e di bungkus plastik item ok, men la ketemu ka langsung kabar ku ok, duit e ka bayar kek care biase e lah’’ : (boy, bahan nya sudah saya letakkan di hutan depan SDN 14 ciri nya bahan itu berbungkus dengan plastik warna hitam kalo sudah ketemu kamu langsung kabari saya ya, uangnya kamu bayar dengan cara biasanya saja seperti kemaren,’’), kemudian setelah mendapat telpon tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menuju ke tempat yang sudah beritahukan oleh Sdr. OZA (DPO) kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung mencari bahan tersebut dan setelah ketemu Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menelpon Sdr. OZA (DPO) dengan mengatakan ‘’za, bahan e la ketemu, ku pulang luk ok nk mecah bahan ni luk,’’ kemudian setelah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mendapatkan bahan tersebut, Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung menuju ke rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI yang berada di Desa belilik dan menyimpannya terlebih dahulu di belakang rumah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sebelum Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membagi-bagi bahan tersebut menjadi bahan siap edar;
  • Bahwa yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI lakukan setelah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI menerima Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membaginya menjadi 6 (enam) paket yaitu untuk Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI pakai sendiri karena Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sudah lama tidak menghisap ganja dan jika ada orang yang ingin membelinya Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI juga menjualnya dengan harga per paketnya sebesar Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membeli ganja tersebut seharga Rp. 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan cara Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI membayarnya yaitu setelah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung melemparkan / meletakkan uangnya di tempat yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI dan Sdr. OZA (DPO) sepakati kemudian Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI langsung pergi, meninggalkan tempat tersebut, tanpa mengetahui siapa yang mengambil uang yang Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI letakkan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut untuk mempermudah Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI mengkonsumsi dan mengedarkannya atas dasar kemauan Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI sendiri;
  • Bahwa Terdakwa MARZAN Als OJAN Bin SUHAILI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 537/NNF/2024 Tanggal 06 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 887/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 08 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 886/2024/NNF berat netto 1,442 Gram dan BB 887/2024/NNF berat netto 3,198 Gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Koba, 26 April 2024

         Penuntut Umum,

 

                

 

Romaila, S.H.,

                                                                                                       Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

     
       
       
       
       
       
       
       
       
Pihak Dipublikasikan Ya