Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Kba Van Jessica KARSELI Alias CESELI Bin LAMSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 187/L.9.16/ Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARSELI Alias CESELI Bin LAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

No.Reg. Perk: PDM-02/Bateng/Enz.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR

Tempat Lahir

:

Ogan Komering Ilir (OKI)

Umur/ Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 15 Juli 1982

Jenis Kelamin

:

Laki- laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Swadaya Lingkungan Swadaya RT 02 RW 08 Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah atau Jalan TPA RT 003 RW 008 Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SD Kelas 2 (Tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 12 November 2024 s/d 14 November 2024

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 November 2024 s/d tanggal 03 Desember 2024

  • Perpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d tanggal 12 Januari 2025

  • Perpanjangan PN I
  • Penuntut Umum

:

:

Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR pada hari Kamis tanggal 12 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan November tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan TPA RT 003 RW 008 Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR dihubungi oleh Sdr. SANTOS (DPO) namun karena terdakwa sedang diluar dan tidak membawa handphone  sehingga terdakwa tidak mengangkat telepon tersebut kemudian pada pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. SANTOS (DPO) dengan mengatakan “Halo bang, kenapa tadi menelfon saya” kemudian Sdr. SANTOS (DPO) mejawab “Kamu mau kerja lagi tidak?” lalu terdakwa menjawab “terserah abang ajalah”, kemudian Sdr. SANTOS (DPO) menjawab “kalau kamu mau kerja lagi sekarang kamu ambil bahannya (narkotika) di Simpang 3 dekat kuburan Kampung Balar, nanti kamu cari secumpuk rumput dekat simpang 3 tersebut dan bahannya (narkotika) ada didalam rumput didalam kotak rokok DJI SAM SOE berwarna hitam” lalu terdakwa segera menuju lokasi yang telah diberitahukan oleh Sdr. SANTOS (DPO) setelah mendapatkan dan menerima paket narkotika jenis sabu yang berjumlah 29 (dua puluh sembilan) paket terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terhadap 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening tidak terdakwa pecah atau bagi lagi sehingga paket – paket kecil tersebut sudah siap terdakwa edarkan dan lempar ke titik yang telah ditentukan namun masih menunggu perintah dari Sdr. SANTOS (DPO) yang mana terdakwa nantinya akan melempar dan mengedarkan narkotika jenis sabu hanya di wilayah seputaran Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa cara terdakwa mengedarkan dan melempar 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan terdakwa letakan disuatu tempat setelah itu terdakwa langsung memfoto dan memberikan keterangan dimana terdakwa meletakan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SANTOS (DPO) sedangkan terdakwa tidak mengetahui untuk harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang akan terdakwa lempar dan edaran karena pembeli narkotika jenis sabu tersebut langsung menghubungi Sdr. SANTOS (DPO) namun terdakwa belum sempat mengedarkan dan meletakan 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu dikarenakan sudah terlebih dahulu tertangkap oleh saksi JULIANDI dan saksi FACHRIANSYAH yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah.
  • Bahwa terdakwa telah menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. SANTOS (DPO) sudah 5 (lima) kali. Tetapi untuk yang pertama sampai dengan yang ke 4 (empat) kali terdakwa sudah tidak ingat lagi kapan persis tanggal dan bulannya, terdakwa hanya ingat tahunnya saja yaitu tahun 2023. Dan yang terakhir yang ke 5 (lima) yaitu pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Simpang 3 dekat Kuburan Kampung Balar tepatnya di dalam kotak rokok DJI SAM SOE berwarna hitam di dalam rumput.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang cash sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SANTOS (DPO) setelah terdakwa selesai mengedarkan semua paket narkotika jenis sabu dan bahan pakai/konsumsi gratis dari Sdr. SANTOS (DPO).
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor R-PP.01.01. 8B.11.24.2362 tanggal 18 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama tersangka KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR, disimpulkan bahwa Sampel berbentuk Kristal tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan dari Badan POM Pangkalpinang berisi penimbangan 29 (dua puluh sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama tersangka KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR dengan berat bruto 12,38 gram terdiri dari berat wadah 5,99 gram dan berat netto 6,39 gram dengan berat yang diuji 0,07 gram sehingga sisa seberat 6,32 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan NO. LAB: 3387/NNF/2024, tanggal 25 November 2024, bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening atas nama tersangka KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR adalah benar Positif  Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR pada hari Kamis tanggal 12 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan November tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan TPA RT 003 RW 008 Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram), Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi JULIANDI dan saksi FACHRIANSYAH serta rekan – rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Sat ResNarkotika Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat dimana sering terjadi peredaran penyalahgunaan Narkotika di Jalan TPA RT 003 RW 008 Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah setelah mendapat informasi tersebut saksi JULIANDI dan saksi FACHRIANSYAH berangkat menuju jalan TPA RT 003 RW 008 Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah kemudian pukul 17.30 Wib setiba di lokasi tersebut saksi JULIANDI dan saksi FACHRIANSYAH melakukan pengintaian dan pengamatan serta mencari keberadaan terdakwa KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR kemudian saksi JULIANDI dan saksi FACHRIANSYAH mendapatkan informasi bahwa terdakwa KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan TPA RT 003 RW 008 Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah lalu pada pukul 18.00 Wib saksi JULIANDI dan saksi FACHRIANSYAH lagsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki laki yang bernama terdakwa KARSELI Als CESELI dan langsung memanggil saksi ASEP EDY YUSUF selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, tempat tertutup serta tempat terbuka lainnya namun sebelum penggeledahan dilakukan yang mana saksi JULIANDI dan saksi FACHRIANSYAH dilakukan digeledah terlebih dahulu oleh saksi ASEP EDY YUSUF. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa KARSELI Als CESELI ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang disimpan di dalam lemari plastik dekat tumpukan baju, 2 (dua) plastik strip bening kosong dan 1 (satu) unit Handphone Android merk INFINIX SMART 7 warna Hijau Toska beserta SIM CARD dengan nomor 082137530878 dengan nomor IMEI 1 354965708073586 dan nomor IMEI 2 354965708073594 milik terdakwa KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor R-PP.01.01. 8B.11.24.2362 tanggal 18 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama tersangka KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR, disimpulkan bahwa Sampel berbentuk Kristal tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan dari Badan POM Pangkalpinang berisi penimbangan 29 (dua puluh sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama tersangka KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR dengan berat bruto 12,38 gram terdiri dari berat wadah 5,99 gram dan berat netto 6,39 gram dengan berat yang diuji 0,07 gram sehingga sisa seberat 6,32 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan NO. LAB: 3387/NNF/2024, tanggal 25 November 2024, bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening atas nama tersangka KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR adalah benar Positif  Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa KARSELI Als CESELI Bin LAMSIR bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

Koba, 21 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Van Jessica, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19970411 201902 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya