Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No: PDM-84/Bateng/Eoh.2/08/2025
- Identitas Terdakwa I :
N a m a
|
:
|
PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Palembang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 07 Maret 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Nibung Rt. 013 Rw 000 Kec. Koba
Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (Kelas 6)
|
|
|
|
Identitas Terdakwa II :
N a m a
|
:
|
RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Nibung
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 23 Juni 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Nibung Rt. 007 Kec. Koba
Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
2 Juli 2025 s.d 3 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 3 Juli 2025 s.d tanggal 22 Juli 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d tanggal 31 Agustus 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s.d tanggal 23 Agustus 2025
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR, Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA, Sdr JONI (DPO) dan Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib di Area Perkebunan Sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib Saksi NOVIA PALUPI LOPES Als LOPES Binti RUSTAM di telepon oleh Saksi YOSSI PURNAMA Als YOSSI Bin YUDI MUSTAFA dan memberikan info kepada Saksi YOSSI PURNAMA Als YOSSI Bin YUDI MUSTAFA bahwa Saksi NOVIA PALUPI LOPES Als LOPES Binti RUSTAM ada melihat beberapa orang di Areal Perkebunan yang patut di curigai hendak mengambil TBS dan 2 (dua) orang sedang memanen sawit di Areal perkebunan sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa sekira pukul 22.30 Wib setelah mendapat informasi tersebut Saksi NOVIA PALUPI LOPES Als LOPES Binti RUSTAM langsung pergi ke Polres Bangka Tengah untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut agar ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI;
- Bahwa cara Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR dan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR berada dirumah dan ditelpon oleh Sdr JONI (DPO) mengajak Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR untuk memanen sawit di areal PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, yang mana Sdr JONI (DPO) sudah pergi dulu bersama Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA dan menyuruh Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR menyusul;
- Bahwa setelah itu sekiranya pukul 17.30 Wib Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR berangkat dari rumah menyusul Sdr JONI (DPO) dan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA ke perkebunan sawit milik PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa setiba dilokasi Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR langsung memanen TBS sawit yang ada di Pohon Sawit Milik PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) menggunakan egrek sedangkan untuk Sdr JONI (DPO) dan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA memanen menggunakan dodos setelah TBS sawit selesai dipanen Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR langsung menelpon Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG untuk mengambil TBS sawit yang sudah di panen dan menyuruh Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG menunggu di persimpangan perkuburan Desa Nibung;
- Bahwa pada saat Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR sampai di persimpangan perkuburan Desa Nibung Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR langsung menghampiri mobil milik Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG tiba-tiba muncul anggota kepolisian dan Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR pun langsung diamankan setelah itu Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR dibawah oleh anggota kepolisian menuju ke tempat yang Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR dan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA panen tadi sesampai dilokasi anggota kepolisian juga sudah mengamankan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA sedangkan untuk Sdr JONI (DPO) berhasil kabur setelah itu Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR dan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR bersama Sdr JONI (DPO) dan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA memanen TBS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah egrek;
- Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian TBS sawit milik PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) tersebut adalah Sdr JONI (DPO) yang mana Sdr JONI (DPO) menlepon Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR dan mengajak Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR memanen sawit di areal PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR bersama Sdr JONI (DPO) dan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA melakukan pencurian TBS di Areal Perkebunan PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tersebut sebanyak 3 (kali) namun yang ke-3 gagal dikarenakan di cegat oleh anggota polisi;
- Bahwa TBS sawit yang berhasil Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR bersama Sdr JONI (DPO) dan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA ambil dijual kepada Saksi SAMINGIN Bin PONIRAN sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari minggu 29 Juni 2025 dengan berat kurang lebih 500kg (lima ratus kilogram) berjumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan yang ke dua hari selasa tanggal 1 Juli 2025 dengan berat kurang lebih 340 kg (tiga ratus empat puluh kilogram) berjumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang yang didapatkan dari hasil menjual TBS sawit yang pertama adalah pada hari minggu 29 Juni 2025 Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR, Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA, Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG, Sdr JONI (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan uang hasil menjual TBS sawit yang kedua adalah pada hari selasa tanggal 1 Juli 2025 Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR, Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA, Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG, Sdr JONI (DPO) mendapatkan uang kurang lebih Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil curian TBS yang pertama dan kedua tersebut Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yaitu membeli sembako, pempes anak dan susu sedangkan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yaitu membeli sembako untuk makan anak dan istri sehari hari;
- Bahwa peran Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR, Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA, dan Sdr JONI (DPO) pada saat melakukan pencurian TBS sawit tersebut adalah Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR, Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA dan Sdr JONI (DPO) melakukan pemanenan bersama sama dan setelah TBS sawit tersebut berhasil Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR, Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA, dan Sdr JONI (DPO) panen langsung mengumpulkan TBS sawit tersebut menjadi beberapa tumpukan yang Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR, Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA, dan Sdr JONI (DPO) lakukan bersama sama. Setelah berhasil dipanen kemudian Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR menghubungi Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG untuk mengangkut TBS sawit tersebut kemudian menjualnya di Saksi SAMINGIN Bin PONIRAN;
- Bahwa yang turut serta pada saat mengambil TBS yang pertama dan kedua adalah Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR, Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA, dan Sdr JONI (DPO). Sedangkan yang membantu menjual TBS sawit kepada Saksi SAMINGIN Bin PONIRAN adalah Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG;
- Bahwa Terdakwa I PEBRIYANSYAH Als PEB Bin AMIR dan Terdakwa II RYAN ALFIANI Als AWE Bin MULYA tidak ada meminta izin kepada pihak PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut;
- Bahwa atas kejadian tersebut PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Koba, 04 Agustus 2025
Penuntut Umum,
Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa
|