Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH
KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH JALAN JAKSA NO.1
|
![]()
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“
SURAT DAKWAAN
Nomor : PDM- 22/Bateng/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ZULBAKRI Als BAKRI Bin M. YAMIN (Alm)
Nomor Identitas (NIK) : 1971042210770001
Tempat Lahir : Pangkalpinang
Umur / Tgl Lahir : 47 Tahun / 26 Oktober 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarga negaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Gang Baru Rt. 006 Rw. 000 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan Jl. Nipah III Rt. 006 Rw. 002 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : Tanggal 24 April 2025
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 24 April 2025 s/d 13 Mei 2025
- Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 22 Juni 2025
- Perpanjangan Ketua PN : Rutan sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d 22 Juli 2025
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025
- DAKWAAN :
Primair :
------ Bahwa terdakwa ZULBAKRI Als BAKRI Bin M. YAMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di daerah pangkalan baru tepatnya di simpang tiga Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. JALEW (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil Narkotika jenis Shabu dan terdakwa menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh sdr. JALEW tersebut, selanjutnya sdr. JALEW memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah bandara lama, lalu terdakwa berangkat ke daerah tersebut untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah sampai di bandara lama, terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. JALEW dan menyuruh terdakwa untuk berjalan menuju ke daerah kolong akit daerah semabung, selanjutnya terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. JALEW untuk menuju ke daerah pangkalan baru tepatnya di simpang tiga dan terdakwa disuruh menunggu di simpang tiga tersebut, lalu pada saat terdakwa menunggu di atas motor tiba-tiba ada seseorang yang datang dengan rambut agak panjang menggunakan topi putih dan menggunakan Sepeda Motor Soul, kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) plastik hitam yang berisi narkotika jenis shabu dan diberikan pesan untuk membuat paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 Ons (100 Gram) perpaketnya, selanjutnya handphone terdakwa diminta dan kartu sim nya diambil oleh orang tersebut lalu dibuang, selanjutnya terdakwa pulang ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Gang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan setelah sampai dikontrakan, kemudian terdakwa membuka 1 (satu) plastik hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik teh cina berisi 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit timbangan digital kemudian terdakwa mengeluarkan timbangan lalu mengambil narkotika jenis shabu untuk terdakwa bagi menjadi bentuk paket-paket sebanyak 1 Ons (100 gram), setelah terdakwa timbang didapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 100 (seratus) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 50 (lima puluh) gram dan setelah selesai memaketkan narkotika jenis shabu tersebut, tiba-tiba saksi ARIP TIRTANA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI beserta anggota kepolisian lainnya yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan ditempat tersebut masuk ke dalam kontrakan terdakwa lalu terdakwa diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUHAMAD RIDUAN (ketua RT) dan ditemukan barang bukti berupa : 8 (Delapan) buah Plastik klip bening berukuran Besar berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) buah Plastik Teh Cina warna Hijau, 1 (Satu) buah Kantong Plastik warna Hitam, 1 (Satu) Buah potongan Plastik bening, 1 (Satu) unit Timbangan Digital warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone merek Nokia warna Biru Dongker lis oren dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna Biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa dijanjikan upah oleh sdr. JALEW berupa uang apabila terdakwa telah meletakkan narkotika jenis shabu sesuai perintah sdr. JALEW.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang
- LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0126, tanggal 28 April 2025, Nama sampel : 8 (delapan) buah plastik klip bening berukuran besar berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis sabu tsk a.n. ZULBAKRI Als BAKRI Bin M. YAMIN (Alm), berat sampel + wadah : 699,22 gram, berat wadah : 5,56 gram, berat BB netto : 692,66 Gram, berat di uji : 0,2 gram, berat sisa : 692,46 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
----- Bahwa terdakwa ZULBAKRI Als BAKRI Bin M. YAMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat bertempat disebuah Kontrakan yang beralamat di Jl. Gang Baru Rt. 006 Rw. 000 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, saksi ARIP TIRTANA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI (anggota Satresnarkoba Polda Babel) mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya saksi ARIP TIRTANA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI berserta anggota team lainnya berangkat menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika seseorang yang sudah diketahui ciri-cirinya berada disebuah Kontrakan yang beralamat di Jl. Gang Baru Rt. 006 Rw. 000 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB saksi ARIP TIRTANA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI berserta anggota team lainnya mengamankan terdakwa yang sedang berada didalam kontrakan serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUHAMAD RIDUAN (ketua RT) dan ditemukan barang bukti berupa : 8 (Delapan) buah Plastik klip bening berukuran Besar berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) buah Plastik Teh Cina warna Hijau, 1 (Satu) buah Kantong Plastik warna Hitam, 1 (Satu) Buah potongan Plastik bening, 1 (Satu) unit Timbangan Digital warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone merek Nokia warna Biru Dongker lis oren dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna Biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. JALEW (DPO) dan akan diletakkan disuatu tempat atas perintah dari sdr. JALEW.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang
- LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0126, tanggal 28 April 2025, Nama sampel : 8 (delapan) buah plastik klip bening berukuran besar berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis sabu tsk a.n. ZULBAKRI Als BAKRI Bin M. YAMIN (Alm), berat sampel + wadah : 699,22 gram, berat wadah : 5,56 gram, berat BB netto : 692,66 Gram, berat di uji : 0,2 gram, berat sisa : 692,46 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 03 Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Marjudin Djafar, S.H.,M.H
Jaksa Madya
|