Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Kba PT BANK RAKYAT INDONESIA (Tbk) 1.UCUP SUKANDAR
2.AAM YUNINGSIH
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Tbk)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UCUP SUKANDAR
2AAM YUNINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.941.587,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102772694/5764/05/23 Tanggal 16-05-2023 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.68.941.587,- (Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-017639-10-0 atas Ucup Sukandar.
  5. Menghukum Tergugat I danTergugat II apabila tidak bisa Melunasi Pinjaman Kupedes BRI, Maka Atas agunan SHM No. 00292 an. Ucup iskandar untuk di Lelang.
  6.  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang Terhormat berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak