Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.YULI REDHA ROSALIN, S.H.
DEDY Alias ANEN Anak Dari AKHIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2345/L.9.16/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2YULI REDHA ROSALIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY Alias ANEN Anak Dari AKHIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg-Perkara : PDM-41/Bateng/Enz.2/10/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

DEDY Als ANEN Anak dari AKHIAN

1971010507880001

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 05  Juli  1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JL. Demang Singayuda Rt.009 Rw.003 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang

A g a m a

:

Budha

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 14 Juli  2024 s/d 17 Juli  2024

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Perpanjangan Penahanan 1

Ketua Pengadilan Negeri

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:    

 

 

 

Di Rutan tanggal 15 Juli  2024 s/d  03 Agustus  2024

Di Rutan tanggal  04  Agustus  2024 s/d  12  September  2024

Di Rutan tanggal  13 September  2024 s/d 12  Oktober 2024

DiRutan tanggal 24 Oktober 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Koba

 

 

  1.  DAKWAAN :

Primair

--------- Bahwa terdakwa  DEDY Als ANEN Anak dari AKHIAN  pada hari Minggu  tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Warisan Budaya Kampak Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “ Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa DEDY Als ANEN Anak dari Akhian  dengan nomor 0831-3392-5015 dihubungi oleh Sdr.BINTANG (DPO) melalui via whaatshap dengan nomor 0823-5222-0592 untuk mengambil Narkotika jenis shabu Sdr. BINTANG mengatakan bahwa nanti ada seseorang yang tidak terdakwa  kenal menghubungi terdakwa , tidak lama kemudian ada seseorang yang tidak terdakwa kenali menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah Kampak tepatnya tidak jauh dari Masjid Kampak Pangkalpinang, setelah terdakwa tiba

di daerah Kampak terdakwa langsung menghubungi Nomor orang yang tidak terdakwa kenali dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah tiba di daerah Kampak Pangkalpinang, kemudian orang tersebut langsung mengarahkan terdakwa menuju tempat yang tidak jauh dari Masjid Kampak yaitu di jalan Warisan Budaya Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang tepatnya di dalam parit depan tiang listrik pertigaan jalan . Kemudian terdakwa  mengambil 1 (satu) potongan kertas warna Cokelat yang berisi 1 (satu) paket ukuran besar Narkotika jenis shabu dimana Narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan dibagi-bagi menjadi beberapa paket kecil-kecil dan dilempar sesuai dengan arahan Sdr. BINTANG. Setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut , terdakwa langsung pulang kerumahnya dan sebelum terdakwa sampai dirumahnya terdakwa mampir terlebih dahulu ke warung makan untuk makan siang dan membeli rokok. Setelah selesai makan siang terdakwa langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Bukit Pauh RT/RW 019/007 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. terdakwa dijanjikan keuntungan sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah) dalam 1(satu) kantong atau 1(satu) paket besar Narkotika jenis shabu , dimana uang tersebut dikirim melalui Akun Dana dan terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa Narkotika jenis shabu yang digunakan sendiri oleh terdakwa, Terdakwa mulai menjadi perantara Narkotika jenis shabu dari Sdr.BINTANG (DPO) sejak bulan Juni tahun 2024 .

  • Bahwa Sekira pukul 14.30 pada saat terdakwa sudah masuk kedalam rumah  tiba-tiba datang  saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya (Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Babel ) dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh sdr. RIKI SAPUTRA selaku Ketua RT  dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) potongan kertas warna Cokelat dari dalam saku celana pendek terdakwa bagian depan sebelah kanan, lalu terdakwa mengeluarkan dan membuka potongan kertas warna Cokelat tersebut dan setelah itu terdakwa letakkan di atas meja ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna Hitam  di dalam saku celana, lalu dilakukan penggeledahan lagi di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok warna Merah merek GUDANG GARAM, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuan kecil dan Timbangan Digital merek CAMRY warna Hitam ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa . kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa Ditresnarkoba ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Digital Tanggal 27 September 2024 yang melakukan pemeriksaan Yudha Rahman Setiadi,S.Kom.,C.Med,CHFI,CEH dan mengetahui Kepala Laboratorium Syofian Kurniawan,S.T.,M.TI.,CEH,CHFI,OFC,CCO,CCPA , dengan Surat Tugas Nomor : 637/DJAI.6/KP.01.06/SA/09/2024 tanggal 25 September 2022 yang dikeluarkan oleh  Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informasi Republik Indonesia, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
  • 1 (Satu) unit handphone merek Xiaomi Type Redm warna hitam dengan IMEI 1 : 869104057352486 dan IMEI 2 : 869104057352494 yang disita dari Tersangka Dedy Als Anen Anak dari Akhian;

dengan kesimpulan:

 

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.240192  dari  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  yang di keluarkan pada tanggal 17 Juli  2024, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu Tsk. DEDY Als ANEN Anak dari AKHIAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Metamfetamine sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.

 

  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :

Nama Sampel

:

1 (satu) plastik klip bening ukuran besar yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu Tsk. DEDY Als ANEN Anak dari AKHIAN

No. Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0195

Tanggal

:

15 Juli 2024

Berat sampel +  Wadah

:

10, 21 Gram

Berat Wadah

:

0,39 gram

Berat BB Netto

;

9,82 gram

Berat diuji

:

0,07 gram

Berat sisa

:

9,75 gram

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa  DEDY Als ANEN Anak dari AKHIAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

 

------------ Bahwa Terdakwa  DEDY Als ANEN Anak dari AKHIAN  pada hari Minggu  tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang terletak di Jl. Bukit Pauh Rt.019 Rw.007 Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram . Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awal bulan Juli tahun 2024 Anggota Dit Res Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya (Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Babel) mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Kelurahan Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya berhasil mengamankan Terdakwa DEDY Als ANEN Anak Dari AKHIAN di sebuah Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Bukit Pauh RT/RW 019/007 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi RIKI SAPUTRA dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan atau tempat tertutup lainnya, , kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) potongan kertas warna Cokelat dari dalam saku celana pendek terdakwa bagian depan sebelah kanan kepada saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ dan beberapa rekan Polisi lainnya lalu 1(satu) potongan kertas warna Coklat tersebut di letakkan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna Hitam juga disimpan di dalam saku celana Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan lagi di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok warna Merah merek GUDANG GARAM, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuan kecil dan Timbangan Digital merek CAMRY warna Hitam ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang  dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Digital Tanggal 27 September 2024 yang melakukan pemeriksaan Yudha Rahman Setiadi,S.Kom.,C.Med,CHFI,CEH dan mengetahui Kepala Laboratorium Syofian Kurniawan,S.T.,M.TI.,CEH,CHFI,OFC,CCO,CCPA , dengan Surat Tugas Nomor : 637/DJAI.6/KP.01.06/SA/09/2024 tanggal 25 September 2022 yang dikeluarkan oleh  Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informasi Republik Indonesia, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
  • 1 (Satu) unit handphone merek Xiaomi Type Redm warna hitam dengan IMEI 1 : 869104057352486 dan IMEI 2 : 869104057352494 yang disita dari Tersangka Dedy Als Anen Anak dari Akhian;

dengan kesimpulan:

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.240192  dari  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  yang di keluarkan pada tanggal 17 Juli  2024, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu Tsk. DEDY Als ANEN Anak dari AKHIAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Metamfetamine sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :

Nama Sampel

:

1 (satu) plastik klip bening ukuran besar yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu Tsk. DEDY Als ANEN Anak dari AKHIAN

No. Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0195

Tanggal

:

15 Juli 2024

Berat sampel +  Wadah

:

10, 21 Gram

Berat Wadah

:

0,39 gram

Berat BB Netto

;

9,82 gram

Berat diuji

:

0,07 gram

Berat sisa

:

9,75 gram

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa  DEDY Als ANEN Anak dari AKHIAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Koba, 28 Oktober  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Yuli Redha Rosalin, S.H.

       Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya