Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Kba Wira Andika,S.H. IWAN Bin LAMAULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 657/L.9.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin LAMAULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk:PDM-32/Bateng/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

IWAN Bin LAMAULU

Tempat Lahir

:

Jebu Laut

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun/ 07 Agustus 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Binjai 2 Rt 12  Desa Tanjung Gunung Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SD Kls 3 (tiga)

 

 

 

           

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

13 Maret 2024 s.d 14 Maret 2024

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak tanggal 14 Maret 2024 s.d tanggal 02 April 2024

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak tanggal 03 April  2024 s.d tanggal 12 Mei 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak tanggal 25 April 2024 s.d tanggal 14 Mei 2024

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa IWAN Bin LAMAULU pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib dirumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA yang beralamat di Desa Tanjung Gunung Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka tengah dan pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib dirumah Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA yang beralamat di Jalan Pantai Kelapa Dua Rt 002 Desa Tanjung Gunung Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA pulang ke rumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 Wib yang beralamat di Rt 003 Desa Tanjung Gunung Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Pada saat Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA tiba di rumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA dalam keadaan kosong (tidak ada orang). Ketika Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA sampai di rumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA melihat barang Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA ada yang hilang berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam Kristal IMEI 1: 863965060077633, IMEI 2: 863965060077625 yang Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA letakkan di dalam kamar rumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA, Pada saat itu Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA pun berupaya untuk mencari di sekitar dalam rumah namun tidak ketemu dan Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA pun curiga karena Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA melihat pintu dapur rumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA sudah dalam keadaan terbuka;
  • Bahwa Akibat dari pencurian 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam Kristal IMEI 1: 863965060077633, IMEI 2: 863965060077625 tersebut Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA tidak ada memberi izin kepada Terdakwa IWAN Bin LAMAULU untuk mengambil barang milik Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam Kristal IMEI 1: 863965060077633, IMEI 2: 863965060077625 tersebut;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wib bertempat di rumah Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA di Jalan Pantai Kelapa Dua RT 002 Desa Tanjung Gunung Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah yang mana ketika itu Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA dan istri Saksi WA ODE AMU Als AMU Binti LA ODE UCU bangun tidur, seperti biasanya yang Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA lakukan adalah langsung melakukan pengecekan terhadap handphone-handphone Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA untuk mengecek apakah ada pesan wa / sms / telepon ketika Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA tidur. Pada saat itu Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA dan istri Saksi WA ODE AMU Als AMU Binti LA ODE UCU langsung melihat ke tempat posisi kami meletakkan 3 (tiga) unit handphone yakni 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna biru galaksi IMEI 1: 861280058886256 beserta kotak, IMEI 2: 861280058886249, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 C warna biru IMEI 1:868174068771967, IMEI 2: 868174068771975 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam biru di atas tempat tidur yang kami gunakan;
  • Bahwa ketika itu Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA melihat barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi, lalu Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA berkata kepada istri Saksi WA ODE AMU Als AMU Binti LA ODE UCU, mane handphone-handphone kita?, dan saat itu istri Saksi WA ODE AMU Als AMU Binti LA ODE UCU yang saat itu baru bangun tidur menjawab, loh kenapa tidak ada lagi. Dengan keadaan tersebut Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA dan istri Saksi WA ODE AMU Als AMU Binti LA ODE UCU sudah langsung curiga karena kami melihat bahwa pintu lemari kayu yang terletak di dalam kamar sudah terbuka;
  • Bahwa pada saat itu pun kami berusaha mencari cari di sekitar kamar namun tidak ketemu dan saat itu kami merasa yakin bahwa barang-barang kami tersebut secara tanpa izin sudah di ambil pencuri, pada saat itu Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA pun keluar dari dalam kamar dan berjalan ke dapur rumah dan Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA melihat bahwa pintu dapur tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA dan istri Saksi WA ODE AMU Als AMU Binti LA ODE UCU pun melakukan pengecekan barang - barang yang berharga milik kami yang kami duga telah di curi. Pada saat itu kami juga melakukan pengecekan barang berharga berupa 1 (satu) buah kalung emas berat 25 (dua puluh lima) gram beserta surat dan dompetnya yang kami letakkan di dalam lemari (di dekat lipatan baju baju), dan saat itu kami pun tidak menemukan barang tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut, sebagai warga negara yang merasa di rugikan kami pun sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Baru;
  • Bahwa Akibat dari kejadian tersebut, Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA mengalami kerugian dengan perincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna biru galaksi IMEI 1: 861280058886256, IMEI 2: 861280058886249 beserta kotak. seharga Rp 3.500.000.-(Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 C warna biru IMEI 1:868174068771967, IMEI 2: 868174068771975 seharga Rp 2.000.000.- (Dua juta rupiah).
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam biru seharga Rp 1.200.000.- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
  4. 1 (satu) buah kalung emas berat 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 9.300.000.- (Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib betempat di rumah Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU di Gang Buntu RT 001 Desa Tanjung Gunung Kec Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, pada saat itu Terdakwa IWAN Bin LAMAULU dengan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU sedang duduk di teras rumah, ketika itu Terdakwa IWAN Bin LAMAULU mengatakan “kamu ada uang ngk” Saat itu Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU menjawab “tidak ada lagi”, kemudian Terdakwa IWAN Bin LAMAULU mengatakan kepada Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU “kalau tidak ada mending kita cari uang saja (yang kami maksud disini mencari uang adalah untuk mencuri)”, dan saat itu Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU menjawab “ialah” ;
  • Bahwa setelah menjawab perkataan Terdakwa IWAN Bin LAMAULU selanjutnya Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU mengatakan, “kita mengambil barang dimana” dan saat itu Terdakwa IWAN Bin LAMAULU menjawab, “ayolah…..kita keliling kampong”, dan kami pun berjalan menuju RT 03 Desa Tanjung Gunung Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, pada saat di perjalanan Terdakwa IWAN Bin LAMAULU mengatakan kepada Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU, “rumah siapa yang kita gasak” (rumah siapa yang kita curi), dan saat itu Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU mengatakan, “rumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA saja”;
  • Bahwa pada saat itu tanpa kami melakukan pembagian tugas, kami sama-sama langsung berjalan menuju dapur rumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA, dan pada saat itu Terdakwa IWAN Bin LAMAULU dan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU bersama-sama mendorong pintu dapur rumahnya yang tertutup namun tidak terkunci   setelah   pintu  tersebut  terbuka  Saksi  BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU masuk  kedalam  rumah sedangkan Terdakwa IWAN Bin LAMAULU berjaga-jaga diluar untuk melihat situasi, berselang sekitar 10 (sepuluh) menit Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU keluar dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam cristal IMEI 1: 863965060077633, IMEI 2: 863965060077625, kemudian kami pergi meninggalkan rumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA dan kami pulang menuju rumah Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU dan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU pun menyimpan handphone tersebut;
  • Bahwa ke esokan harinya yakni kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 Wib saat itu Terdakwa IWAN Bin LAMAULU dan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU juga berada di rumah Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU dan saat itu sedang nongkrong dan ketika itu Terdakwa IWAN Bin LAMAULU mengatakan kepada Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU agar kami mencari tambahan barang lain sebelum menjual barang yang kami ambil dari rumah Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA dan saat itu Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU setuju saja dan seperti biasanya kami pun berjalan keliling kampung ke arah Jalan Pantai Kelapa Dua RT 002 Desa Tanjung Gunung Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, pada saat sampai didekat rumah Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU mengajak untuk mencuri/mengambil barang di rumah Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA dan saat itu kami pun berjalan ke dapur rumah Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA;
  • Bahwa pada saat melakukan pencurian dirumah Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA Terdakwa IWAN Bin LAMAULU bersama Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU mendorong pintu tersebut dengan pelan-pelan kemudian setelah ada celah lobang Terdakwa IWAN Bin LAMAULU tetap mendorong pintu sedangkan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU memasukkan tangannya kedalam dan mengangkat slot pintu yang terbuat dari kayu kemudian setelah slot/kunci terangkat Terdakwa IWAN Bin LAMAULU mendorong dan membuka pintu Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU langsung masuk kedalam sedangkan Terdakwa IWAN Bin LAMAULU berjaga-jaga diluar untuk melihat situasi;
  • Bahwa tidak lama kemudian selang waktu sekitar 10 (sepuluh) menit Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU keluar dengan membawa hasil curian berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna biru galaksi IMEI 1: 861280058886256, IMEI 2: 861280058886249 berikut kotak, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 C warna biru IMEI 1:868174068771967, IMEI 2: 868174068771975, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam biru, setelah itu kami pergi meninggalkan rumah Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa IWAN Bin LAMAULU dan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU menuju rumah Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI di Jalan Kakap 2 Gang Masjid Nurul Falah RT 002 Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, sesampainya di rumah Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI, Terdakwa IWAN Bin LAMAULU dan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU masuk kedalam rumah lalu Terdakwa IWAN Bin LAMAULU duduk dikursi sedangkan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU melakukan transaksi dengan Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI dengan berkata kepada Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI bahwa kami  mau  menggadaikan handphone karena kami membutuhkan uang untuk memperbaiki sepeda motor;
  • Bahwa kemudian Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI bertanya “ mana handphone nya dan saat itu Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU menunjukkan handphone-handphone tersebut kepada nya dengan mengeluarkannya dari saku celananya, pada saat itu Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI pun mengatakan kepada Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU berapa kamu mau gadai handphone ini dan saat itu Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU menjawab terserahlah bang yang penting abang bisa membantu keuangan Terdakwa IWAN Bin LAMAULU dan atas perkataan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU tersebut Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI pun menentukan uang gadaian tiap handphone tersebut;
  • Bahwa sore harinya sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa IWAN Bin LAMAULU dan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU datang kembali ke rumah Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI dengan tujuan untuk menjual putus handphone-handphone yang digadai tersebut namun pada saat itu Terdakwa IWAN Bin LAMAULU tidak ikut masuk dan menemui Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI dikarnakan takut Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI curiga handphone-handphone tersebut merupakan barang hasil tindak kejahatan. adapun perincian handphone-handphone tersebut kami gadai dan kemudian kami jual secara putus adalah sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 C warna biru IMEI 1:868174068771967 awalnya Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU gadai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU jual putus dengan cara Saksi DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI menambah uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah), jadi total jual putus Rp. 950.000, (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).  
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam biru Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU gadai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan hp tersebut masih status gadai belum dijual putus.
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna biru galaksi IMEI 1: 861280058886256, IMEI 2: 861280058886249 berikut kotak, awalnya gadai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU jual putus dengan menambah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). jadi total Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU jual putus Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).
  4. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam cristal IMEI 1: 863965060077633, IMEI 2: 863965060077625, awalnya gadai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU jual putus dengan cara Saksi LARIAN DEDEK RIANTO Als LARIAN Bin LA ODE MUSAI menambah uang sebesar Rp. 100.000,- (dua ratus ribu rupiah) jadi total jual putus Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).

Jadi total penjualan/keuntungan yang Terdakwa IWAN Bin LAMAULU bersama Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU lakukan sejumlah Rp 2.350.000.- (Dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut kami gunakan untuk membeli  narkoba, rokok,  dan untuk kebutuhan sehari-hari;

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa IWAN Bin LAMAULU dan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU melakukan pencurian tersebut adalah untuk medapatkan dan memiliki barang tersebut yang mana barang tersebut bisa kami jual dan uang penjualan barang tersebut dapat kami gunakan untuk membeli narkoba jenis shabu serta kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian tersebut adalah Terdakwa IWAN Bin LAMAULU sendiri;
  • Bahwa Terdakwa IWAN Bin LAMAULU dan Saksi BAHARUDIN Als LARUNCI Bin LA JABARU tidak ada izin untuk masuk dan mengambil barang milik Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA dan Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA tersebut;
  • Bahwa Akibat dari pencurian 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam Kristal IMEI 1: 863965060077633, IMEI 2: 863965060077625 tersebut Saksi AL MINA Als LA ALI Bin LA INJARA mengalami kerugian total sebesar Rp 1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Akibat dari kejadian tersebut, Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA mengalami kerugian dengan perincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna biru galaksi IMEI 1: 861280058886256, IMEI 2: 861280058886249 beserta kotak. seharga Rp 3.500.000.-(Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 C warna biru IMEI 1:868174068771967, IMEI 2: 868174068771975 seharga Rp 2.000.000.- (Dua juta rupiah).
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam biru seharga Rp 1.200.000.- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
  4. 1 (satu) buah kalung emas berat 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 9.300.000.- (Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

Total kerugian Saksi LA ODE MOLI Als LA MOLI Bin LA NANDIA Rp 16.000.000.- (Enam belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 26 April 2024

         Penuntut Umum,

 

                

Wira Andika, S.H.,

                                                                                                       Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya