Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 1.ROBI ALIAS ROBI BIN JAMALUDIN
3.JODI RAHMAN ALIAS JODI BIN DEDI SURYADI
4.AGUS SAGITA ALIAS AGUNG BIN ALIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 135/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1822/L.9.16/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI ALIAS ROBI BIN JAMALUDIN[Penahanan]
2JODI RAHMAN ALIAS JODI BIN DEDI SURYADI[Penahanan]
3AGUS SAGITA ALIAS AGUNG BIN ALIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-19/Bateng/Eku.2/07/2025

 

A.

IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

TERDAKWA I

 

Nama Lengkap

:

ROBI Als ROBI Bin JAMALUDIN

 

Tempat Lahir

:

Batu Beriga (Bangka Tengah)  

 

Umur / Tgl Lahir

:

39 Tahun / 10 November 1985                                                    

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Batu Beriga Rt/Rw 007/002 Kec. Lubuk Besar Kab. Bamgka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD Berijazah

 

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

 

Nama Lengkap

:

JODI RAHMAN Als JODI Bin DEDI SURYADI

 

Tempat Lahir

:

Lubuk Besar

 

Umur / Tgl Lahir

:

20 Tahun / 01 November 2004          

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Batu Beriga RT/RW 007/002 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMP Berijazah

 

 

 

 

 

TERDAKWA III

 

 

 

Nama Lengkap

:

AGUS SUGITA Als AGUNG Bin ALIMAN

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

 

Umur / Tgl Lahir

:

20 Tahun / 17 Desember 2004          

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Batu Beriga RT/RW 005/000 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMP Berijazah

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polres Bangka Tengah, tanggal 06 Juni 2025 s/d 07 Juni 2025.

 

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polres Bangka Tengah, tanggal 07 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 27 Juni 2025 s/d 05 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025

 

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa I ROBI Als ROBI Bin JAMALUDIN, Terdakwa II JODI RAHMAN Als JODI Bin DEDI SURYADI, dan Terdakwa III AGUS SUGITA Als AGUNG Bin ALIMAN Pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Pesisir Pantai  Payak Duri Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib Anggota Bhabinkamtibmas  BRIPKA  LEO WINALDI mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Batu Beriga atas nama Saksi  EDWIN ALDRIN ALS EDWIN BIN EPON ABDULLAH bersama dengan  YUMANDA SAPUTRA ALS YUMAN BIN SUMIN  terkait adanya aktivitas penambangan pasir timah di  Pantai Payak Duri Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah. Kemudian sekira pukul 02.30 Wib HENDRA Anak dari PRAHMAN selaku anggota piket regu 2 (dua) Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar bersama Bhabinkamtibmas  BRIPKA  LEO WINALDI mendatangi Pantai Payak Duri Desa Batu Beriga dan melihat adanya rombongan dari Kepala Desa Batu Beriga Saksi GANI Bin LA KAILAWA bersama  warga Desa Batu Beriga melihat adanya aktivitas penambangan tepatnya di Pesisir Pantai Payak Duri Desa Batu Beriga;
  • Bahwa diketahui Terdakwa I selaku pemilik dari pada aktivitas penambangan TI (Tambang Inkonvensional) jenis Tungau, yang memperkerjakan Terdakwa II dan Terdakwa III sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah, namun Terdakwa II dan Terdakwa III berhasil melarikan diri;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa II berhasil diamankan di Rumahnya beralamatkan di Desa Batu Beriga Kab. Bangka Tengah dan pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa III menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Besar;
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB di Pesisir Pantai Payak Duri Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan TI (Tambang Inkonvensional) dengan cara Terdakwa II menghidupkan serta mengontrol mesin robin, kemudian Terdakwa III bertugas membuat lobang tanah dengan menggunakan pipa mata rajuk yang terhubung dengan pipa dengan tujuan menyedot pasir yang kemudian pasir tersebut tersedot kedalam pipa dan mengalir menuju sakan, setelah pasir masuk kedalam sakan kemudian Terdakwa I bertugas mengecek pasir untuk memastikan pasir tersebut mengandung biji timah dengan cara menggunakan mangkok yang mana mangkok tersebut Terdakwa I gunakan untuk menadah pasir yang keluar dari pipa pembuangan yang dialiri ke dalam sakan sehingga Terdakwa I bisa melihat ada tidaknya pasir yang berwarna hitam jika ada pasir yang terlihat berwarna hitam maka itu mengandung pasir timah, Setelah itu barulah para Terdakwa bersama-sama mencuci pasir tersebut untuk memisahkan pasir dan biji timahnya tersebut menggunakan karpet cuci berwarna hitam lalu pasir dalam keadaan kotor tersebut diletakkan diatas karpet cuci berwarna hitam dan dibersihkan dengan menggunakan air dengan cara disiram berkali kali hingga pasir dalam keadaan kotor tersebut terpisah dengan biji timah berwarna hitam yang tinggal diatas karpet cuci berwarna hitam tersebut kemudian memasukan pasir timah tersebut kedalam karung dan kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian;
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut dengan  menggunakan  alat berupa 1 ( satu ) unit mesin Robin berwarna oren, 1 ( satu ) buah drum berwarna biru dalam keadaan terbelah, 5 (lima) buah karpet, 1 (satu) buah gulungan selang ukuran 4 inch berwarna oren dengan panjang kurang lebih 10 meter, 1 (satu) buah pipa rajuk yang tersambung dengan mata rajuk dan selang berwarna putih bening, 1 (satu) uah selang sprial berwarna biru ukuran 2 inch dengan panjang 2 meter, 1 (satu) buah sakan kayu, 1 (satu) buah karpet cuci berwarna hitam, 1 (satu) buah piring plastik besar berwarna hijau, 1 (satu) buah piring plastik kecil berwarna biru, 1 (satu) buah mangkok plastik;
  • Bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) minggu lamanya dan bekerja selama 4 kali dalam seminggu yang beroperasi mulai dari jam 01.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB dini hari;
  • Bahwa Terdakwa I tidak menggunakan sistem gaji dalam melakukan aktivitas penambangan jenis pasir timah bersama Terdakwa II dan Terdakwa III namun Terdakwa I memberikan sistem upah bagi hasil dengan memberi upah bagi rata dari hasil penjualan pasir timah yang didapat setelah dipotong biaya operasional.
  • Bahwa hasil penjualan pasir timah tersebut secara bebas bagi siapa saja yang membeli dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan paling tinggi dijual dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan tidak menentu tergantung banyaknya dari hasil pasir timah yang didapat;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli DEDDI AGUSTA dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kep. Bangka menyatakan bahwa Kegiatan Usaha Penambangan timah tanpa mempunyai IUP, IPR atau IUPK yang dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tidak dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa kegiatan usaha Penambangan timah tersebut harus mempunyai IUP, IPR atau IUPK;
  • Bahwa setelah dilakukan uji pemerikaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan berupa pasir mineral menggunakan 3 (tiga) metode yaitu metode Volumetri, metode AAS dan metode AAS dalam biji timah. Pada metode Volumetri menunjukkan hasil kadar Sn (kadar timah) sebesar 2.27 %, metode AAS menunjukkan hasil kadar Pb ?LoD, Cu ?LoD, Sb 0,00%, As ?LoD, metode AAS dalam biji timah menunjukan hasil kadar Fe sebesar 0.0004 %.----------------------------------------------------------------------

 

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana -----

 

 

Koba,  29  Juli 2025

                             Penuntut Umum

 

 

 

Dr. AGUNG DHEDI DWI HANDES, S.H., M.H.

   Jaksa Muda / NIP.19781110 200312 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya