Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2023/PN Kba 1.Cong Bui Kwet
2.Mie Jang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2023/PN Kba
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cong Bui Kwet
2Mie Jang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum anak Pemohon yakni:

Ruly Mardianti dan Maurin Evelin

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pengakuan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah untuk dapat diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak atas nama:

Ruly Mardianti & Maurin Evelin.

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak