Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Kba Romaila,S.H. RENDY KUSUMA Alias RENDI BIN JUNAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 434/L.9.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY KUSUMA Alias RENDI BIN JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-18/Bateng/Eoh.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :  

N a m a

:

Rendy kusuma als rendi bin junaidi

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

Umur/Tanggal Lahir

:

26 tahun / 05 Mei 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pemakasan Rt 001 Rw 002 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMK

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

13 Januari 2024 s.d 14 Januari 2024

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak tanggal 14 Januari 2024 s.d tanggal 02 Februari 2024

 

Perpanjang PU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak tanggal 03 Februari 2024 s.d tanggal 13 Maret 2024

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 13 Maret 2024 s.d tanggal 01 April 2024

Pertama

Bahwa Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI, pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 12 desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya dari bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 yang beralamat di Jl. Taib utama Kelurahan Dul Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telahMengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum,  pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pertama pada bulan September 2023 yang mana untuk hari dan tanggalnya Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN sudah lupa sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa tabung gas lpg ukuran 3kg sebanyak 3 ( tiga ) buah sudah tidak ada lagi gudang;
  • Bahwa kedua pada bulan September 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa bawang merah dengan berat sekitar 10 kg ( sepuluh kilogram) dan tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 (dua) buah sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa ketiga pada bulan September 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 ( dua) buah dan bawang putih sebanyak 10 kg ( sepuluh ) kilogram sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa keempat pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa bawang merah sebanyak 25 kg dan tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 (buah), sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa kelima pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 3 (tiga) buah sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bhawa keenam pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat  barang  milik  Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa burung murai batu sebanyak 1 (satu) ekor beserta sangkar burung sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa ketujuh pada bulan November 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa bawang putih 5 kg dan bawang merah 10 kg, sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa kedelapan pada bulan November 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa tabung gas lpg ukuran 3 kg 3 (tiga) buah sudah tidak ada lagi gudang kemudian Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN memberitahu adik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN, Saksi ABDURROHMAN als BODOR bin H. PONIMIN melalui via telpon bahwa barang-barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN telah hilang;

 

  • Bahwa kesembilan pada bulan November 2023 sekira pukul 04.00 Wib saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN akan melaksanakan sholat subuh Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil 1 (satu) unit hp merk samsung J2 prime milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN namun Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN cari-cari tidak ada lagi lalu Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mengecek kedalam kamar dan melihat uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah) juga hilang;
  • Bahwa kesepuluh pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa bawang putih 5 karung seberat 125 kg, tabung gas ukuran 3 kg 3 buah setelah itu Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat rekaman CCTV dalam rekaman tersebut Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat seseorang telah mencuri barang-barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN dalam rekaman tersebut kejadiannya sekira pukul 02.30 wib;
  • Bahwa kesebelas pada hari Selasa tanggal 12 desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa timbangan ukuran 100 kg merk vietnam, jahe 1 karung seberat 50 kg tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 4 buah setelah itu Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat rekaman CCTV dalam rekaman tersebut Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat seseorang telah mencuri barang-barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN kejadian tersebut sekira pukul 02.00 wib dirumah Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN yang beralamat di Jl. Taib utama Kelurahan Dul Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah;
  • Bahwa pada saat terjadinya pencurian tersebut Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN sedang istirahat tidur dirumah didalam kamar;
  • Bahwa Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN tidak ada memberi izin kepada Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI untuk mengambil barang-barang tersebut;
  • Bahwa kerugian yang Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN alami akibat pencurian terhadap barang-barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN yang dilakukan oleh Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI yaitu sebesar ± Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN tidak bisa berjualan dikarnakan barang-barang jualan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN dicuri oleh Terdakwa  RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI;
  • Bahwa cara Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI mengambil barang-barang berupa tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 3 ( tiga ) buah , bawang merah dengan berat sekitar 10 kg ( sepuluh kilogram) dan tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 (dua) buah, tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 ( dua) buah dan bawang putih sebanyak 10 kg ( sepuluh kilogram ), bawang merah sebanyak 25 kg dan tabung gas lpg ukuran 3kg sebanyak 2 (buah), tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 3 (tiga) buah, burung murai batu sebanyak 1 (satu) ekor beserta sangkar burung, bawang putih 5 kg dan bawang merah 10 kg, tabung gas lpg ukuran 3 kg 3 (tiga) buah, bawang putih 5 karung seberat 125 kg, tabung gas ukuran 3 kg 3 buah, timbangan ukuran 100 kg merk vietnam, jahe 1 karung seberat 50 kg tabung dan gas ukuran 3 kg sebanyak 4 buah diletakkan di digudang terbuka yang tersambung dengan rumah tempat tinggal Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN yaitu Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI menuju gudang tersebut awalnya berjalan melewati belakang rumah Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN kemudian menuju samping rumah langsung ke gudang terbuka tanpa ada pintu kemudian Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI langsung mengambil barang-barang tersebut. Uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah) diletakkan didalam kamar tepatnya didalam lemari yang kondisi lemari dalam keadaan terbuka, 1 (satu) unit hp merk samsung J2 prime diletakkan didapur diatas meja yaitu dengan cara Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI masuk langsung kedalam rumah yang mana kondisi pintu rumah dalam keadaan terbuka sekitar 20 (dua puluh) cm kemudian Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI langsung mengambil uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah) diletakkan didalam kamar tepatnya didalam lemari yang kondisi lemari dalam keadaan terbuka, 1 (satu) unit hp merk samsung J2 prime diletakkan didapur diatas meja;
  • Bahwa barang berupa bawang merah dengan berat sekitar 10 kg ( sepuluh kilogram), bawang putih sebanyak 10 kg ( sepuluh kilogram ), bawang merah sebanyak 25 kg bawang putih 5 kg dan bawang merah 10 kg bawang putih 5 karung seberat 125 kg, jahe 1 karung seberat 50 kg Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual diseputaran pasar jl trem, pasar kampung asam dan pasar kerabut dengan cara Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI mangkal dipinggir jalan dan langsung menawarkan dengan para pembeli yang lewat ada yang membeli perkilo dan yang langsung membeli perkarung. tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 22 (dua puluh dua) buah, Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI ambil dimana sebanyak 19 (sembilan belas) buah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual kepada orang-orang yang Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI temui dijalan ada yang dijalan kodim, jalan selan, jalan mentok dan jalan kacang pedang sedangkan untuk 3 buah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI simpan dirumah dan 1 (satu) buah hilang pada saat Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI simpan dibelakang rumah. 1 (satu) buah timbangan ukuran 100 kg merk vietnam Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual dengan seorang laki-laki paruh baya yang Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI tidak kenal yang kebetulan lewat depan rumah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI. Uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI ambil Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI gunakan untuk kebutuhan Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI sehari-hari. Dan 1 (satu) unit hp merk samsung J2 prime tutup belakang berwarna merah depan berwarna hitam Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI gunakan sendiri;
  • Bahwa secara keseluruhan Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI sudah lupa berapa Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI mendapat hasil dari menjual barang-barang hasil curian tersebut namun tabung gas LPG tersebut rata-rata Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual 100 ribu rupiah pertabung, untuk bawang merah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual bervariasi untuk perkilonya ada yang 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan ada yang 18.000 (delapan belas ribu rupiah) ada juga yang membeli perkarung seberat 25 kg Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual dihitung perkilo 15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk bawang putih rata-rata Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual 15.000 perkilo dan untuk jahe 18.000 (delapan belas ribu rupiah) perkilo, 1 (satu) buah timbangan ukuran 100 kg merk vietnam Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual dengan seorang laki-laki paruh baya yang Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI tidak kenal yang kebetulan lewat depan rumah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI, Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor burung murai  yang Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI ambil tersebut mati dan Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI buang beserta sangkarnya disebuah hutan dibelakang rumah warga didesa taib.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 64  Ayat 1 KUHP.---------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI, pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 12 desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya dari bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 yang beralamat di Jl. Taib utama Kelurahan Dul Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pertama pada bulan September 2023 yang mana untuk hari dan tanggalnya Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN sudah lupa sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa tabung gas lpg ukuran 3kg sebanyak 3 ( tiga ) buah sudah tidak ada lagi gudang;
  • Bahwa kedua pada bulan September 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa bawang merah dengan berat sekitar 10 kg ( sepuluh kilogram) dan tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 (dua) buah sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa ketiga pada bulan September 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 ( dua) buah dan bawang putih sebanyak 10 kg ( sepuluh ) kilogram sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa keempat pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa bawang merah sebanyak 25 kg dan tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 (buah), sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa kelima pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 3 (tiga) buah sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bhawa keenam pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat  barang  milik  Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa burung murai batu sebanyak 1 (satu) ekor beserta sangkar burung sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa ketujuh pada bulan November 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa bawang putih 5 kg dan bawang merah 10 kg, sudah tidak ada lagi Gudang;
  • Bahwa kedelapan pada bulan November 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa tabung gas lpg ukuran 3 kg 3 (tiga) buah sudah tidak ada lagi gudang kemudian Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN memberitahu adik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN, Saksi ABDURROHMAN als BODOR bin H. PONIMIN melalui via telpon bahwa barang-barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN telah hilang;
  • Bahwa kesembilan pada bulan November 2023 sekira pukul 04.00 Wib saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN akan melaksanakan sholat subuh Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil 1 (satu) unit hp merk samsung J2 prime milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN namun Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN cari-cari tidak ada lagi lalu Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mengecek kedalam kamar dan melihat uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah) juga hilang;
  • Bahwa kesepuluh pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa bawang putih 5 karung seberat 125 kg, tabung gas ukuran 3 kg 3 buah setelah itu Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat rekaman CCTV dalam rekaman tersebut Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat seseorang telah mencuri barang-barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN dalam rekaman tersebut kejadiannya sekira pukul 02.30 wib;
  • Bahwa kesebelas pada hari Selasa tanggal 12 desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib selesai Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melaksanakan sholat subuh pada saat Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau pergi kepasar ketika Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN mau mengambil perlengkapan dan barang-barang dagangan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN berupa timbangan ukuran 100 kg merk vietnam, jahe 1 karung seberat 50 kg tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 4 buah setelah itu Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat rekaman CCTV dalam rekaman tersebut Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN melihat seseorang telah mencuri barang-barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN kejadian tersebut sekira pukul 02.00 wib dirumah Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN yang beralamat di Jl. Taib utama Kelurahan Dul Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah;
  • Bahwa pada saat terjadinya pencurian tersebut Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN sedang istirahat tidur dirumah didalam kamar;
  • Bahwa Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN tidak ada memberi izin kepada Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI untuk mengambil barang-barang tersebut;
  • Bahwa kerugian yang Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN alami akibat pencurian terhadap barang-barang milik Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN yang dilakukan oleh Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI yaitu sebesar ± Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN tidak bisa berjualan dikarnakan barang-barang jualan Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN dicuri oleh Terdakwa  RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI;
  • Bahwa cara Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI mengambil barang-barang berupa tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 3 ( tiga ) buah , bawang merah dengan berat sekitar 10 kg ( sepuluh kilogram) dan tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 (dua) buah, tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 2 ( dua) buah dan bawang putih sebanyak 10 kg ( sepuluh kilogram ), bawang merah sebanyak 25 kg dan tabung gas lpg ukuran 3kg sebanyak 2 (buah), tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 3 (tiga) buah, burung murai batu sebanyak 1 (satu) ekor beserta sangkar burung, bawang putih 5 kg dan bawang merah 10 kg, tabung gas lpg ukuran 3 kg 3 (tiga) buah, bawang putih 5 karung seberat 125 kg, tabung gas ukuran 3 kg 3 buah, timbangan ukuran 100 kg merk vietnam, jahe 1 karung seberat 50 kg tabung dan gas ukuran 3 kg sebanyak 4 buah diletakkan di digudang terbuka yang tersambung dengan rumah tempat tinggal Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN yaitu Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI menuju gudang tersebut awalnya berjalan melewati belakang rumah Saksi H. MARTONO als TONO bin H. PONIMIN kemudian menuju samping rumah langsung ke gudang terbuka tanpa ada pintu kemudian Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI langsung mengambil barang-barang tersebut. Uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah) diletakkan didalam kamar tepatnya didalam lemari yang kondisi lemari dalam keadaan terbuka, 1 (satu) unit hp merk samsung J2 prime diletakkan didapur diatas meja yaitu dengan cara Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI masuk langsung kedalam rumah yang mana kondisi pintu rumah dalam keadaan terbuka sekitar 20 (dua puluh) cm kemudian Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI langsung mengambil uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah) diletakkan didalam kamar tepatnya didalam lemari yang kondisi lemari dalam keadaan terbuka, 1 (satu) unit hp merk samsung J2 prime diletakkan didapur diatas meja;
  • Bahwa barang berupa bawang merah dengan berat sekitar 10 kg ( sepuluh kilogram), bawang putih sebanyak 10 kg ( sepuluh kilogram ), bawang merah sebanyak 25 kg bawang putih 5 kg dan bawang merah 10 kg bawang putih 5 karung seberat 125 kg, jahe 1 karung seberat 50 kg Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual diseputaran pasar jl trem, pasar kampung asam dan pasar kerabut dengan cara Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI mangkal dipinggir jalan dan langsung menawarkan dengan para pembeli yang lewat ada yang membeli perkilo dan yang langsung membeli perkarung. tabung gas lpg ukuran 3 kg sebanyak 22 (dua puluh dua) buah, Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI ambil dimana sebanyak 19 (sembilan belas) buah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual kepada orang-orang yang Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI temui dijalan ada yang dijalan kodim, jalan selan, jalan mentok dan jalan kacang pedang sedangkan untuk 3 buah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI simpan dirumah dan 1 (satu) buah hilang pada saat Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI simpan dibelakang rumah. 1 (satu) buah timbangan ukuran 100 kg merk vietnam Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual dengan seorang laki-laki paruh baya yang Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI tidak kenal yang kebetulan lewat depan rumah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI. Uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI ambil Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI gunakan untuk kebutuhan Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI sehari-hari. Dan 1 (satu) unit hp merk samsung J2 prime tutup belakang berwarna merah depan berwarna hitam Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI gunakan sendiri;
  • Bahwa secara keseluruhan Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI sudah lupa berapa Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI mendapat hasil dari menjual barang-barang hasil curian tersebut namun tabung gas LPG tersebut rata-rata Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual 100 ribu rupiah pertabung, untuk bawang merah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual bervariasi untuk perkilonya ada yang 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan ada yang 18.000 (delapan belas ribu rupiah) ada juga yang membeli perkarung seberat 25 kg Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual dihitung perkilo 15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk bawang putih rata-rata Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual 15.000 perkilo dan untuk jahe 18.000 (delapan belas ribu rupiah) perkilo, 1 (satu) buah timbangan ukuran 100 kg merk vietnam Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual dengan seorang laki-laki paruh baya yang Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI tidak kenal yang kebetulan lewat depan rumah Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI, Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI jual seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor burung murai  yang Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI ambil tersebut mati dan Terdakwa RENDY KUSUMA als RENDI bin JUNAIDI buang beserta sangkarnya disebuah hutan dibelakang rumah warga didesa taib.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64  Ayat 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

Koba, 15 Maret 2024

         Penuntut Umum,

                

 

Romaila S.H.

                                                                                                       Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya