|
--- Bahwa Terdakwa IRPAN GUNAWAN Als IRPAN Bin BASRUL Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Pada Hari Kamis Tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 wib, Pada Hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib, Pada Hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 wib, Pada Hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Pada Hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, pada hari Rabu Tanggal 7 November 2024 sekira jam 14.30 WIB, Pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sekitar 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Penyak Kec Koba Kab Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB dimana tersangka ada masuk kedalam Rumah yang beralamatkan di Desa Penyak Rt 009 Kec Koba Kab Bangka Tengah lewat pintu belakang yang pada saat itu dalam keadan tidak terkunci dan setelah itu tersangka pun masuk kedalam kamar dan tersangka melihat ada 1 (satu) unit handphone VIVIO Y15s Warna Mystic Blue Dengan No IMEI 1 : 869713057130757 Dan No IMEI 2 : 869713057130740 milik Saksi Rusti berada di atas meja dalam kamar dan tersangka pun mengambil 1 (satu) unit handphone VIVIO Y15s tersebut;
- Terdakwa Pada Hari Kamis Tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 wib tersangka sedang pergi keluar dari rumah tersangka dan melihat rumah Saksi Anita yang beralamatkan di Desa Penyak Rt 009 Kec Koba Kab Bangka Tengah dalam keadan sepi, selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah lewat pintu belakang yang mana tersangka memasukan tangan tersangka kedalam pintu almunium yang sudah rusak setelah itu tersangka pun masuk kedalam rumah dan mengambil uang tunai milik Saksi Anita sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Terdakwa Pada Hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib Di Rumah yang beralamatkan di Desa Penyak Rt 009 Kec Koba Kab Bangka Tengah mengambil uang tunai milik Saksi Silvianita sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara memasukan tangan kedalam pintu untuk membuka kunci slop, setelah pintu terbuka tersangka masuk kedalam rumah untuk mengambil uang tersebut, setelah tersangka berhasil mengambil uang tersebut tersangka pun langsung kelaur lewat pintu belakang;
- Terdakwa Pada Hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 wib di Rumah yang beralamatkan di Desa Penyak Rt 009 Kec Koba Kab Bangka Tengah tersangka masuk kedalam rumah tersebut dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah besi cor dengan panjang ± 1 (satu) Meter setelah itu tersangka pun langsung masuk kedalam rumah tersebut dimana pada waktu itu 1 (satu) buah besi cor dengan panjang ± 1 (satu) Meter tersebut tersangka tinggal di pintu belakang rumah tersebut, setelah pintu terbuka tersangka pun langsung masuk kedalam kamar tersebut dimana tersangka berhasil mengambil uang sebesar Rp 800.000,- milik Saksi Anita (Delapan Ratus ribu rupiah) setelah itu tersangka pun langsung keluar rumah tersebut lewat pintu belakang;
- Terdakwa Pada Hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 wib Di Rumah yang beralamatkan di Desa Penyak Rt 009 Kec Koba Kab Bangka Tengah Dimana cara tersangka mengambil uang tunai milik Saksi Juliana sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lewat pintu belakang rumah yang mana pada saat itu tidak dalam keadan terkunci dan tersangka pun langsung masuk kedalam rumah stelah tersangka berhasil mengambil uang tersebut tersangka pun keluar lewat pintu belakang;
- Terdakwa Pada Hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 WIB tersangka berjalan kaki menuju rumah Saksi Indah Sari dengan tujuan untuk mencuri dimana tersangka melihat situasi di seputran rumah tersebut dalam keadan sepi tersangka pun masuk kedalam Rumah yang beralamatkan di Desa Penyak Rt 005 Kec Koba Kab Bangka Tengah Dimana cara tersangka mengambil uang tunai milik Saksi Indah Sari sebesar Rp 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) tersebut lewat pintu samping yang mana pada saat itu tidak dalam keadan terkunci setelah itu tersangka naik keatas pelavon rumah tersebut untuk masuk kedalam kamar karena pada saat itu pintu kamar dalam keadan terkunci setelah tersangka berhasil mengambil uang tersebut tersangka pun keluar lewat pintu jendela kamar;
- Terdakwa pada hari Rabu tanggal 7 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB dimana pada saat itu tersangka sedang berteduh di samping rumah Saksi Asmara yang mana pada saat itu tersangka melihat situasi di seputaran rumah tersebut dalam keadan sepi dan tersangka pun mencari alat bantu diseputaran rumah tersebut dan tersangka ada menemukan 1 (satu) buah besi cor dengan panjang ± 40 Cm dan setelah itu tersangka pun langsung mencongkel pintu jendela samping setelah terbuka tersangka pun langsung masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone Milik Saksi Asmara merek INFINIX SMART 6 WARNA HEART OF OCEAN Dengan nomor imei 1 :359109392887549 dan nomor imei :359109392887556 beserta 1 (buah) kotak Handphone nomor imei 1 :359109392887549 dan nomor imei :359109392887556 yang berada di atas lemari kamar dan mengambil uang Milik Saksi Asmara sejumlah kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berada diruang keluarga yang berada dilemari yang tersimpan di 3 (Buah) Bucet Bunga;
- Terdakwa Pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sekitar 13.30 WIB tersangka berjalan kaki menuju rumah Saksi Silvianita dengan tujuan untuk mecuri dan sekira pukul 14.00 wib dengan cara masuk kedalam rumah tersebut yang beralamatkan di Desa Penyak Rt 009 Kec Koba Kab Bangka Tengah, Dimana tersangka berhasil mengambil 1 (satu) buah buah naga dan 1 (satu) bungkus rokok Djtoe bold dan setelah itu tersangkapun langsung keluar rumah tersebut dan setelah itu tersangka pun langsung menuju rumah Saksi Santiya;
- Terdakwa Pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 14.30 wib Di Rumah yang beralamatkan di Desa Penyak Rt 009 Kec Koba Kab Bangka Tengah dimana awalnya tersangka ada membuka pintu jendela samping dengan menggunakan tangan Dimana tersangka tidak ada mengambil barang-barang dirumah tersebut karena tersangka diketahui oleh pemilik rumah pada saat tersangka mau membuka pintu jendela rumah tersebut dan pada saat itu tersangka pun langsung diamankan oleh warga dan pihak kepolisian dan tersangka pun lansgung di bawa ke polres Bangka tengah;
- Bahwa Handphone Milik Saksi Asmara merek INFINIX SMART 6 WARNA HEART OF OCEAN Dengan nomor imei 1 :359109392887549 dan nomor imei :359109392887556 dan/uang yang terdakwa ambil tersebut digunakan untuk sehari-hari, 1 (satu) unit handphone VIVIO Y15s Warna Mystic Blue Dengan No IMEI 1 : 869713057130757 Dan No IMEI 2 : 869713057130740 milik Saksi Rusti dijual untuk mendapatkan uang, serta uang-uang lain yang diambil digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk bermian game judi online;
- Terdakwa pada saat mengambil barang dan/atau uang tersebut tidak ada meminta izin, mendapat izin, dari para Saksi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Rusti mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi Anita mengalami kerugian materil sebesar Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), Saksi Silvianita mengalami kerugian materil sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Saksi Juliana mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Saksi Indah Sari mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), Saksi Asmara mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------
Koba, 23 Januari 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP.19950106 202012 1 009
|