Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Kba 1.Mila Karmila
2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
PIT KHIN Alias BUNTAL anak dari CHIN A JUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-458/L.9.16.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
2DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIT KHIN Alias BUNTAL anak dari CHIN A JUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Komplek Perkantoran Air Itam, Kota Pangkalpinang

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg-Perkara : PDM-08/Bateng/Eku.2/02/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

PIT KHIN Als BUNTAL anak dari CHIN A JUNG

NIK

:

1904022507640001

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

Umur/tanggal lahir

:

60 Tahun/ 25 Juli 1964

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gg. Bandes Rt/Rw. 004/000 Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SD (Kelas VI)

 

 

  1. PENAHANAN (RUTAN):
  • Penyidik                                     

:

Rutan, tanggal 10 Januari 2025 s/d 29 Januari 2025

  • Perpanjangan Penahanan PU
  • Penuntut Umum

:

:

Rutan, tanggal 30 Januari 2025 s/d 10 Maret 2025

Rutan, tanggal 18 Februari 2025 s/d 9 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa PIT KHIN Als BUNTAL anak dari CHIN A JUNG pada hari Kamis tanggal 09 Januari Tahun 2025 sekira pukul 16.50 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di GG. Bandes Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”.

 

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

Bahwa pada bulan Agustus 2024 Sdri. AWAN (DPO) datang kerumah Terdakwa PIT KHIN Als BUNTAL anak dari CHIN A JUNG  yang beralamat di GG. Bandes Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan menawarkan kepada Terdakwa  kalau ada orang  yang mau membeli Togel diterima saja dan nanti di setorkan kepada sdri. AWAN (DPO) lalu  tawaran  tersebut di terima oleh Terdakwa dan sejak bulan Agustus 2024 Terdakwa mulai menjual Togel jenis Singapura pada setiap hari Sabtu, Minggu, Senin, Rabu dan  Kamis  dari pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, adapun cara Terdakwa menjual nomor togel tersebut yaitu jika ada orang yang mau melakukan pembelian nomor Togel dapat mengirim  SMS/telepon langsung ke  Handphone Nokia milik Terdakwa dengan  nomor 082182801848 dan juga bisa melalui pesan WhatsApp ke  Handphone merk Vivo 1820 dengan nomor 085268786688, untuk uang pembeli nanti  Terdakwa yang akan mengambil langsung ke rumah pembeli ataupun para pembeli yang akan mengantar langsung kerumah Terdakwa, dan  untuk pembeli yang memesan melalui telepon maka Terdakwa akan merekapnya di kertas.

Bahwa cara permainan   judi Togel tersebut yaitu apabila seseorang  memasang 2 (dua) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah),  apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Togel  Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),  selain membeli nomor Togel dengan angka, pembeli juga bisa membeli Togel dengan Shio Binatang yaitu Shio Monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus, Shio Babi, Shio Anjing, Shio Ayam. Pembeli yang memasang Shio paling kecil seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan jika shio yang di pesan  keluar atau menang  maka pembeli  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dari Penjualan Togel tersebut Terdakwa  mendapatkan keuntungan 30 % atau sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) rata-rata perharinya dari total penjualan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025  saksi HERRI FIBRIANSYAH  dan saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA  serta beberapa orang anggota Polisi dari Polda Kep. Bangka Belitung  mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah ada aktifitas orang yang menjual nomor Togel, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu  pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.50 Wib dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di GG. Bandes Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, saat itu Terdakwa   sedang  menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO model 1820 warna hitam dan  sedang menerima pembelian nomor Togel, melihat kedatangan anggota Polisi dari Polda Kep. Babel  Terdakwa berlari ke arah dapur namun berhasil diamankan  lalu beberapa  anggota Polisi lainnya  memanggil saksi AGUSTINUS SUPARNO selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan saat saksi AGUSTINUS SUPARNO sudah hadir di rumah Terdakwa  selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang mana saat itu di ruang dapur  tepatnya di atas lemari ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model 1820 dengan nomor imeil: 861461048838132 dan nomor imei2: 861461048838124 warna Hitam dengan nomor SIMCARD terpasang 085268786688, kemudian  dilakukan penggeledahan di kamar utama ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk LOTTO warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah pulpen merk JOYKO, 3 (tiga) lembar kopelan bertuliskan Nomor Togel, 1 (Satu) buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 2.712.000,- (dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model TA-1034 warna Biru Toska dengan Nomor IMEI 1: 355841095051833 Nomor IMEI 2: 355841095151831 dengan nomor SIMCARD terpasang 082182801848, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model TA-1034 dengan nomor imei1 355841095051833 dan nomor imei2: 355841095151831 warna Biru Toska dengan nomor SIMCARD terpasang 082182801848,  dan saat di periksa  di dalam kedua Handphone yang ditemukan tersebut    terdapat sms dan pesan WhatsApp  yang ada kaitannya dengan penjualan nomor Togel,  saat  di interograsi Terdakwa membenarkan telah menjual nomor Togel dan menyetorkan uang kepada Bandar Judi yaitu Sdri. AWAN (DPO)  Selanjutnya Terdakwa di bawa keluar rumah untuk menunjukkan alamat tempat tinggal Sdri. AWAN (DPO) namun saat anggota Polisi bersama Terdakwa tiba di rumah    Sdri. AWAN (DPO) saat itu   Sdri. AWAN tidak ada lagi di rumahnya dan sudah melarikan diri,  Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polda Kep. Bangka Belitung guna proses hukum  lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pangkalpinang,  18 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum     

 

 

 

Mila Karmila, S.H., M.H. 

Jaksa Madya NIP. 19770124200111 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya