Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.Sus/2024/PN Kba | 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 2.Irdo Nanto Rossi |
1.MUHIBAT Alias ABAT Bin RUSMAN (Alm) 2.DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR 3.EDDY HARYANTO Alias ITO Bin WANDU |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2024/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 460/L.9.16/Eku.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk:PDM-06/Bateng/Eku.2/03/2024
Pertama: -------- Bahwa Terdakwa MUHIBAT Als ABAT BIN RUSMAN (Alm), terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR dan terdakwa EDDY HARYANTO Als ITO Bin WANDU pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Dul, Kec. Pangkalan baru Kab.Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, baik sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------Bahwa Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa MUHIBAT Als ABAT BIN RUSMAN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR melakukan pembelian BBM (bahan bakar minyak) jenis pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dari Sdr Ruslan, Sdr Holidi, Sdr Roby. Dan terdakwa MUHIBAT Als ABAT BIN RUSMAN (Alm) dengan terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR juga melakukan pembelian dari terdakwa EDDY HARYANTO Als ITO Bin WANDU (selaku pengerit BBM jenis pertalite) sebanyak 12 buah Jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan total keseluruhan ± 220 (dua ratus dua puluh) Liter dengan harga Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya BBM jenis pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter ke toko- toko yang berada di wilayah Kab. Bangka Barat, Yang mana terdakwa MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR mendapat keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis pertalite tersebut: ---------Bahwa Sdr. EDDY HARYANTO Als ITO Bin WANDU (selaku pengerit BBM jenis pertalite) melakukan pembelian/pengeritan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang warna Hitam Nopol BN 1349 TN dengan Tangki yang sudah dimodifikasi secara berulang di SPBU 24.331.115 Kejora Kab. Bangka Tengah. Untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite pertama sebanyak 40 (empat puluh) liter menggunakan Barcode dari Pertamina, kemudian pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite Kedua dan ketiga sebanyak 60 (enam puluh) liter tanpa menggunakan barcode dari Pertamina. Adapun Total keseluruhan BBM Jenis Pertalite sebanyak ± 220 (dua ratus dua puluh) liter, selanjutnya BBM (bahan bakar minyak) jenis Pertalite tersebut dilakukan pengangkutan ke tempat pengurasan yang berada di Kelurahan Dul, Kec. Pangkalanbaru, Kab. Bangka Tengah, kemudian BBM jenis Pertalite tersebut akan dijual kepada sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan sdr. DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR dengan harga Rp. 10.500.,- (Sepuluh Ribu lima Ratus Rupiah) dan selanjutnya bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite tersebut akan dijual kembali oleh sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan sdr. DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR Ke Kab. Bangka Barat dengan harga perliter Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah). ----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib Anggota subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel melakukan pengintaian di SPBU Kejora 24.331.115, Kab. Bangka Tengah dan menemukan 1 unit mobil kijang Warna hitam BN 1349 TN yang melakukan pembelian/pengeritan menggunakan tangki modifikasi, yang selanjutnya tim pembuntutan dan menemukan tempat pelaku melakukan pengurasan di Kelurahan Dul, Kec. Pangkalanbaru, Kab. Bangka Tengah dan menemukan ada puluhan jerigen yang berisi pertalite, Yang Dimana BBM Pertalite tersebut akan dijual kepada sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dengan harga Rp. 10.500.,- (Sepuluh Ribu lima Ratus Rupiah) dan selanjutnya BBM Pertalite tersebut akan dijual kembali oleh sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) Ke Kab. Bangka Barat dengan harga perliter Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah), Kemudian pada pukul 19.30 Wib anggota Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel melakukan pengamanan terhadap saksi-saksi dan barang bukti dibawa ke Polda Kep. Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut. ---------Bahwa barang bukti yang diamankan terkait aktivitas Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang terjadi Kelurahan Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah tersebut yaitu :
---------Bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan oleh Sdr. EDDY HARYANTO Als ITO Bin WANDU, sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan sdr. DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR guna untuk mendapatkan keuntungan tersebut tanpa adanya izin usaha Niaga dan/atau pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dari Pemerintah atau bukan sebagai Penyalur yang ditunjuk/ditetapkan oleh Badan Penagtur Hilir Minyak dan Gas Bumi adalah tidak diperbolehkan. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |