Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 1.PATOYET Alias TOYIB Bin DUMAN
2.SUBAHAN Alias REHAN Bin DUMAN
3.MAT KHOLIL Alias KHOLIL Bin DUMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-764/L.9.16/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATOYET Alias TOYIB Bin DUMAN[Penahanan]
2SUBAHAN Alias REHAN Bin DUMAN[Penahanan]
3MAT KHOLIL Alias KHOLIL Bin DUMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-14/Bateng/Eku.2/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa : 

 

 

1.

N a m a

:

PATOYET Als TOYIB Bin DUMAN

 

 

Tempat Lahir

:

Ranggung

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun/ 19 Oktober1986

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Ranggung RT.005 RW.004 Kec.Payung Kab.Bangka Selatan

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

 

Pendidikan

:

SD

 

 

2.

N a m a

:

SUBAHAN Als REHAN Bin DUMAN

 

 

Tempat Lahir

:

Ranggung

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun/ 15 Desember 1991

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Ranggung Rt/Rw 005/004 Kec. Payung Kab. Bangka Selatan

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

 

Pendidikan

:

SD Kelas III (tiga)

 

 

3.

N a m a

:

MAT KHOLIL Als KHOLIL Bin DUMAN

 

 

Tempat Lahir

:

Yoneng

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

45 Tahun/ 22 Oktober 1979

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Ranggung RT.005 RW.004 Kec.Payung Kab.Bangka Selatan

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

 

Pendidikan

:

SD

 

  1. Status Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

05 Februari 2025

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 06 Februari 2025 s/d tanggal 25 Februari 2025;

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 26 Februari 2025 s/d tanggal 06 April 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 20 Maret 2025 s/d tanggal 08 April 2025

 

 

  1. Dakwaan :

--------Bahwa Terdakwa I. PATOYET Als TOYIB Bin DUMAN, Terdakwa II. SUBAHAN Als REHAN Bin DUMAN dan Terdakwa III. MAT KHOLIL Als KHOLIL Bin DUMAN pada hari  Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2025, bertempat di Jalan Raya Koba Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan, Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal adanya laporan masyarakat yang membrikan informasi tentang adanya Penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak di daerah Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib saksi ILYAS FIRMANSYAH Als ILYAS Bin IWAN dan saksi yaitu Sdr IQBAL NUGRAHA Bin ADNAN bersama dengan anggota lainnya berangkat dari Polres Bangka Tengah untuk memastikan kebenaran informasi yang telah mereka dapatkan tersebut ;
  • kemudian setelah mereka sampai di Desa Nibung Kec.Koba mereka pun standby di salah satu tempat untuk menunggu dan melintas 1 Unit Mobil Merk DAIHATSU PICK UP warna Abu-abu Metalik dengan Nomor rangka : MHKP3FA1JPK037141 ,Nomor Mesin : 2NR4B00472 ,Nomor Polisi BN-8405-TC dan 1 (satu) Unit Mobil Merk SUZUKI GC415V APV DLX berwarna Abu-Abu Metalik dengan Nomor rangka :MHYGDN42VDJ401169, Nomor Mesin : G15AID310934, Nomor Polisi BN-1478-PY yang diduga mengangkut BBM (bahan bakar minyak) tersebut lalu tidak lama kemudian mobil tersebut mereka berhentikan di Jalan Raya Koba Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah,
  • Kemudian setelah mereka berhentikan mereka langsung mengintrogasi supir dari 1 Unit Mobil Merk DAIHATSU PICK UP warna Abu-abu Metalik Nomor Polisi BN-8405-TC tersebut dan memang benar sopir dari 1 Unit Mobil Merk DAIHATSU PICK UP warna Abu-abu Metalik Nomor Polisi BN-8405-TC tersebut adalah Terdakwa PATOYET Als TOYIB kemudian mereka juga memberhentikan 1 (satu) Unit Mobil Merk SUZUKI GC415V APV DLX berwarna Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BN-1478-PY dan sopir dari mobil tersebut yaitu Terdakwa SUBHAN dengan 1 orang laki-laki disampingnya yaitu Terdakwa MAD KHOLIL, kemudian mereka langsung melakukan penggeledahan terhadap 2 Unit kendaraan mobil yang dikendarai Terdakwa PATOYET Als TOYIB dan Terdakwa SUBAHAN lalu mereka menemukan di dalam mobil yang dikendarai Terdakwa PATOYET Als TOYIB tersebut terdapat muatan BBM (bahan bakar minyak) jenis Pertalite sebanyak Kurang lebih 110 (seratus sepuluh) Jerigen dengan isian setiap masing-masing Jerigen  berisikan BBM ( bahan bakar Miyak ) jenis Pertalite kurang lebih sebanyak  19 Ltr (sembilan belas liter)  dengan total sebanyak kurang lebih 2.090 Ltr (dua ribu sembilan puluh liter) dan di dalam mobil yang dikendarai Terdakwa SUBAHAN mereka juga menemukan muatan BBM (bahan bakar minyak) jenis Pertalite sebanyak Kurang lebih 70 (tujuh puluh) Jerigen dengan isian setiap masing-masing Jerigen  berisikan BBM ( bahan bakar Miyak ) jenis Pertalite kurang lebih sebnyak  19 Ltr (sembilan belas liter)  dengan total sebanyak kurang lebih 1.330 Ltr (seribu tiga ratus tiga puluh liter) dengan total keseluruhan BBM ( bahan bakar Miyak ) jenis Pertalite muatan dari 2 (unit) kendaraan tersebut  sebanyak kurang lebih 3.420 L (tiga ribu empat ratus dua puluh Liter). kemudian Terdakwa PATOYET Als TOYIB, Terdakwa SUBAHAN dan Terdakwa MAD KHOLIL beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian diketahui Para Terdakwa melakukan penyalahgunaan berupa penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak selama ini untuk dijual Kembali  dengan harga yang lebih tinggi sehinga menyebabkan alokasi BBM kepada konsumen yang seharusnya memperoleh Jenis BBM Khusus Penugasan Bensin RON 90 Pertalite menjadi tidak dapat memperoleh alokasi BBM Penugasan yang menjadi haknya dan merugikan masyarakat karena telah menjual kembali BBM Bensin RON 90 Pertalite tersebut kepada masyarakat lain dengan harga lebih tinggi;
  • Bahwa kegiatan pemindahan BBM Bensin RON 90 Pertalite yang merupakan hasil olahan Minyak Bumi dari tempat penampungan diangkut oleh Para Terdakwa kepada pembeli merupakan kegiatan pengangkutan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 12 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Bahwa kegiatan pembelian BBM Penugasan jenis Bensin RON 90 Pertalite oleh para Terdakwa dan menjual kembali BBM Penugasan jenis Bensin RON 90 Pertalite dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba tersebut merupakan kegiatan niaga yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 14 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP-------------------------------------------

 

Koba, 24 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 197811102003121003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya