Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. 1.SUHENDRA Alias BETOK Bin SUPARMIN
2.HARI ANGGARA Alias ARI Bin H ZAILANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-227/L.9.16/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA Alias BETOK Bin SUPARMIN[Penahanan]
2HARI ANGGARA Alias ARI Bin H ZAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-03/Bateng/Enz.2/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa I :

N a m a

:

SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

Umur/Tanggal Lahir

:

18 Tahun/ 03 Agustus 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Cambai Rt. 005 Kec. Namang

Kab. Bangka tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMP (KELAS 7)

           

Identitas Terdakwa II :           

N a m a

:

HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI

Tempat Lahir

:

Cambai

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun/ 19 Januari 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Cambai Rt.005 Kec. Namang

Kab. Bangka tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMA (PAKET C)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

04 Oktober 2024 s.d 06 Oktober 2024

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 06 Oktober 2024 s.d tanggal 25 Oktober 2024

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 26 Oktober 2024 s.d tanggal 04 Desember 2024

 

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 05 Desember 2024 s.d tanggal 3 Januari 2025

 

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 04 Januari 2025 s.d tanggal 2 Februari 2025

 

Penuntut Umum

:

sejak tanggal 22 Januari 2025 s.d tanggal 10 Februari 2025

  1. Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI sedang menaiki sepeda motor Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN di Jl. Ahmad sajadi Aik Singkek Rt.01 Kec. Namang Kab. Bangka tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Als FADIL Bin M.KHASMIR dan rekan-rekan Saksi sekira pukul 13.00 Wib melaksanakan giat patroli di sekitaran Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa kemudian kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi didesa tersebut, kemudian kami juga ada mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pemuda yang bertingkah mencurigakan, kemudian kami langsung mendalami dan melakukan mapping serta pengembangan akan laporan tersebut dan kami pun melakukan undercover sembari melihat apa yang di lakukan oleh kedua pemuda tersebut;
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI langsung menuju ke Jl. Ahmad Sajadi Aik Singkek Rt.01 Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka Tengah kemudian setelah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI tersebut melewati kami yang sedang undercover kami langsung menangkap dan mengamankan dua orang pemuda yang mengaku bernama Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI;
  • Bahwa kami pihak kepolisian langsung menanyakan kepada Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dimana narkotika kalian simpan kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menjawab bahwa narkotika tersebut di simpan di saku kantong sebelah kanan celana miliknya;
  • Bahwa setelah mendengar pengakuan dari  Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI kamipun memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksika penggeledahan yang akan kami lakukan kepada Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI akan tetapi sebelum kami menggeledah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI tersebut kami di geledah terlebih dahulu oleh perangkat Desa tersebut;
  • Bahwa Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Als FADIL Bin M.KHASMIR dan rekan-rekan Saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang ada di  saku kantong celana sebelah kanan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Als FADIL Bin M.KHASMIR dan rekan-rekan Saksi menanyakan apakah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI memiliki timbangan, kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menjawab bahwa timbangan yang mereka punya sudah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN letakkan di bawah pohon sawit tempat dimana Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mengambil narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa setelah mendengar pengakuan dari Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI kami pihak kepolisian dan perangkat desa setempat pun turut menggeledah dimana mereka meletakan timbangan tersebut dan di temukanlah 1 (satu) buah timbangan digital yang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN letakan di bawah pohon sawit, kemudian kami pihak anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI mendapatkan  narkotika tersebut pada hari jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN ada chat via whatsapp dengan Sdr. RONAI (DPO) dengan mengatakan ‘’mang, nek dak Barter sekil ( mang, mau tidak barter timbangan)’’ kemudian Sdr. RONAI (DPO) menjawab ‘’nek, tuker kek bahan ok tunggu ok kelak ku kabar’’ kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menjawab ‘’oke’’,;
  • Bahwa sembari menunggu balasan dari Sdr. RONAI (DPO) Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menelpon Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI untuk  menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN untuk memakai bersama-sama apabila bahan tersebut sudah ada dengan mengatakan “ri kanti ku yo (ri temani saya)”, kemudian Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI menjawab “yo, ambik ku di rumah” (ayo jemput saya di rumah)”, kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN langsung menjemput ke rumah Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN langsung membonceng Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dan tidak lama kemudian hujan pun turun dan setelah sampai di pondok Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI mengatakan “gi nganti ngape ni” (pergi temani ngapain ini) kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menjawab “gi barter skill kek bahan (pergi barter timbangan dengan bahan narkotika jenis sabu) kemudian Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI menjawab ‘’oke lah”;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN kembali menghubungi Sdr. RONAI (DPO) dengan mengatakakan “mang, jangan lame igak hari ne ujan posisi e la ade lom peta e” (mang, jangan terlalu lama, hari ni lagi hujan, sudah ada belom peta lokasinya”), kemudian Sdr. RONAI (DPO) mengatakan “bentar lagi tengah di lempar ni”, kemudian peta lokasi tersebut dikirimkan via foto whatsapp dari Sdr. RONAI (DPO), Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI langsung menuju ke peta lokasi tersebut yang berada di Jl. Ahmad Sajadi Aik Singkek Rt.01 Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa sesampai di Lokasi peta tersebut Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN langsung menuju titik peta dari foto sedangkan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI menunggu di sepeda motor dan setelah mendapatkan bahan narkotika Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI langsung bergegas pulang untuk memakai bahan yang berhasil kami dapatkan;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mendapatkan timbangan tersebut awalnya adalah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN pernah membantu dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh teman Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN yang sekarang sudah pindah dari tempat Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN tinggal sekitaran 1 (satu) minggu yang lalu dan pada saat itu Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN membantu memecah-mecah dan membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mendapatkan upah berupa bahan pakai saja, setelah teman Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN pindah dari tempat Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN  tinggal, Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN di kasihlah timbangan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN sudah sering memesan narkotika jenis sabu dengan Sdr. RONAI (DPO) akan tetapi yang sebelum-sebelumnya untuk bahan pakai Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI saja dan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara patungan / akan tetapi baru kali ini Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI akan menukarkan timbangan yang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN miliki dengan bahan (narkotika jenis sabu);
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening yang berada di Jl. Ahmad Sajadi Kebun Aik Singkek Kec. Namang Kab. Bangka tengah tersebut adalah milik Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI yang rencananya narkotika tersebut akan di pakai secara bersama-sama dan jika ada sisa akan di bagi dua;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN memakai narkotika jenis sabu tersebut untuk sebagai dopping Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dalam bekerja dan sebagai penghilang stress Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN;
  • Bahwa Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI memakai narkotika jenis sabu tersebut untuk sebagai dopping Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dalam bekerja sebagai penambang dan sebagai penambah mood Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI saja;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mendapatkan upah berupa sekedar memakai/mengkonsusmi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan juga terkadang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN di belikan 1 (satu) bungkus rokok untuk Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN tidak pernah di kasih upah berupa uang tunai;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN sering membantu orang lain dalam memesan/membeli narkotika jenis sabu sudah sekitar 1(satu) bulanan yang lalu sampai dengan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN tertangkap oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN tidak mengetahui jumlah dari berat narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN hanya berniat untuk menukar timbangan yang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN punya dengan bahan (narkotika jenis sabu) untuk Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN pakai sendiri dan apabila ada sisa dari bahan tersebut Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN juga ada niatan untuk membaginya dengan orang lain;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari awal tahun 2023 sampai dengan yang terakhir Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib di Hutan belakang rumah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN yang beralamat di Desa Cambai Rt. 005 Kec. Namang Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI pertama kali mengkonsumi narkotika jenis sabu pada akhir tahun 2022 yang di ajarkan oleh teman-teman Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI yang sekarang sudah masuk penjara semua, dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI biasanya selalu menyuruh Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dalam mengurus mendapatkan narkotika dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI terakhir memakai narkotika pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wib di bekas pemandian Aik Jagung Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka tengah;
  • Bahwa biasanya Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan melalui nomor wa Sdr. RONAI (DPO) dan setelah uang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN kirim Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mendapatkan foto peta dari letak narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mencari nya dan setelah mendapatkan dari petunjuk peta Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN langsung memakainya;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI patungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN biasanya tidak menyumbang uang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menyumbang tenaga untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI baru kali ini menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mengambil bahan narkotika jenis sabu dengan Sdr. RONAI (DPO), akan tetapi Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI sering CK/Patungan dengan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN utuk mendapatkan narkotika jenis sabu untuk kami konsumsi secara bersama-sama;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dapatkan adalah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dan apabila ada sisa dari bahan tersebut Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN juga berniat membaginya dengan orang lain;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dapatkan adalah Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI bisa mendapatkan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sesuai yang di janjikan oleh Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN;
  • Bahwa yang mempunyai ide untuk menukar timbangan dengan narkotika adalah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN sendiri;
  • Bahwa peranan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI, adalah sebagai teman/partner Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dalam menukar timbangan dengan narkotika jenis sabu dan upah Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dalam menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menukar timbangan adalah berupa memakai/mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama serta apabila ada sisa lebih dari bahan tersebut kami akan membagi rata;
  • Bahwa peranan dan tugas dari Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN adalah sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Sdr. RONAI (DPO) yang bertugas sebagai pengambil bahan narkotika dari foto peta/lokasi yang sudah di kirimkan oleh Sdr. RONAI (DPO) sedangkan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI adalah orang yang menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dalam mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, rencananya narkotika akan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI pakai secara bersama-sama dengan upah yang Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dapatkan dalam menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN adalah memakai bahan tersebut secara gratis;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2929/NNF/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4636/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 4636/2024/NNF berat netto 2,668 Gram.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI sedang menaiki sepeda motor Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN di Jl. Ahmad sajadi Aik Singkek Rt.01 Kec. Namang Kab. Bangka tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”. perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Als FADIL Bin M.KHASMIR dan rekan-rekan Saksi sekira pukul 13.00 Wib melaksanakan giat patroli di sekitaran Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa kemudian kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi didesa tersebut, kemudian kami juga ada mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pemuda yang bertingkah mencurigakan, kemudian kami langsung mendalami dan melakukan mapping serta pengembangan akan laporan tersebut dan kami pun melakukan undercover sembari melihat apa yang di lakukan oleh kedua pemuda tersebut;
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI langsung menuju ke Jl. Ahmad Sajadi Aik Singkek Rt.01 Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka Tengah kemudian setelah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI tersebut melewati kami yang sedang undercover kami langsung menangkap dan mengamankan dua orang pemuda yang mengaku bernama Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI;
  • Bahwa kami pihak kepolisian langsung menanyakan kepada Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dimana narkotika kalian simpan kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menjawab bahwa narkotika tersebut di simpan di saku kantong sebelah kanan celana miliknya;
  • Bahwa setelah mendengar pengakuan dari  Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI kamipun memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksika penggeledahan yang akan kami lakukan kepada Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI akan tetapi sebelum kami menggeledah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI tersebut kami di geledah terlebih dahulu oleh perangkat Desa tersebut;
  • Bahwa Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Als FADIL Bin M.KHASMIR dan rekan-rekan Saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang ada di  saku kantong celana sebelah kanan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Als FADIL Bin M.KHASMIR dan rekan-rekan Saksi menanyakan apakah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI memiliki timbangan, kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menjawab bahwa timbangan yang mereka punya sudah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN letakkan di bawah pohon sawit tempat dimana Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mengambil narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa setelah mendengar pengakuan dari Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI kami pihak kepolisian dan perangkat desa setempat pun turut menggeledah dimana mereka meletakan timbangan tersebut dan di temukanlah 1 (satu) buah timbangan digital yang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN letakan di bawah pohon sawit, kemudian kami pihak anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI mendapatkan  narkotika tersebut pada hari jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN ada chat via whatsapp dengan Sdr. RONAI (DPO) dengan mengatakan ‘’mang, nek dak Barter sekil ( mang, mau tidak barter timbangan)’’ kemudian Sdr. RONAI (DPO) menjawab ‘’nek, tuker kek bahan ok tunggu ok kelak ku kabar’’ kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menjawab ‘’oke’’,;
  • Bahwa sembari menunggu balasan dari Sdr. RONAI (DPO) Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menelpon Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI untuk  menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN untuk memakai bersama-sama apabila bahan tersebut sudah ada dengan mengatakan “ri kanti ku yo (ri temani saya)”, kemudian Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI menjawab “yo, ambik ku di rumah” (ayo jemput saya di rumah)”, kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN langsung menjemput ke rumah Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN langsung membonceng Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dan tidak lama kemudian hujan pun turun dan setelah sampai di pondok Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI mengatakan “gi nganti ngape ni” (pergi temani ngapain ini) kemudian Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menjawab “gi barter skill kek bahan (pergi barter timbangan dengan bahan narkotika jenis sabu) kemudian Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI menjawab ‘’oke lah”;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN kembali menghubungi Sdr. RONAI (DPO) dengan mengatakakan “mang, jangan lame igak hari ne ujan posisi e la ade lom peta e” (mang, jangan terlalu lama, hari ni lagi hujan, sudah ada belom peta lokasinya”), kemudian Sdr. RONAI (DPO) mengatakan “bentar lagi tengah di lempar ni”, kemudian peta lokasi tersebut dikirimkan via foto whatsapp dari Sdr. RONAI (DPO), Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI langsung menuju ke peta lokasi tersebut yang berada di Jl. Ahmad Sajadi Aik Singkek Rt.01 Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa sesampai di Lokasi peta tersebut Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN langsung menuju titik peta dari foto sedangkan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI menunggu di sepeda motor dan setelah mendapatkan bahan narkotika Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI langsung bergegas pulang untuk memakai bahan yang berhasil kami dapatkan;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mendapatkan timbangan tersebut awalnya adalah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN pernah membantu dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh teman Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN yang sekarang sudah pindah dari tempat Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN tinggal sekitaran 1 (satu) minggu yang lalu dan pada saat itu Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN membantu memecah-mecah dan membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mendapatkan upah berupa bahan pakai saja, setelah teman Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN pindah dari tempat Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN  tinggal, Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN di kasihlah timbangan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN sudah sering memesan narkotika jenis sabu dengan Sdr. RONAI (DPO) akan tetapi yang sebelum-sebelumnya untuk bahan pakai Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI saja dan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara patungan / akan tetapi baru kali ini Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI akan menukarkan timbangan yang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN miliki dengan bahan (narkotika jenis sabu);
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening yang berada di Jl. Ahmad Sajadi Kebun Aik Singkek Kec. Namang Kab. Bangka tengah tersebut adalah milik Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI yang rencananya narkotika tersebut akan di pakai secara bersama-sama dan jika ada sisa akan di bagi dua;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN memakai narkotika jenis sabu tersebut untuk sebagai dopping Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dalam bekerja dan sebagai penghilang stress Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN;
  • Bahwa Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI memakai narkotika jenis sabu tersebut untuk sebagai dopping Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dalam bekerja sebagai penambang dan sebagai penambah mood Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI saja;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mendapatkan upah berupa sekedar memakai/mengkonsusmi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan juga terkadang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN di belikan 1 (satu) bungkus rokok untuk Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN tidak pernah di kasih upah berupa uang tunai;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN sering membantu orang lain dalam memesan/membeli narkotika jenis sabu sudah sekitar 1(satu) bulanan yang lalu sampai dengan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN tertangkap oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN tidak mengetahui jumlah dari berat narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN hanya berniat untuk menukar timbangan yang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN punya dengan bahan (narkotika jenis sabu) untuk Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN pakai sendiri dan apabila ada sisa dari bahan tersebut Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN juga ada niatan untuk membaginya dengan orang lain;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari awal tahun 2023 sampai dengan yang terakhir Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib di Hutan belakang rumah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN yang beralamat di Desa Cambai Rt. 005 Kec. Namang Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI pertama kali mengkonsumi narkotika jenis sabu pada akhir tahun 2022 yang di ajarkan oleh teman-teman Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI yang sekarang sudah masuk penjara semua, dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI biasanya selalu menyuruh Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dalam mengurus mendapatkan narkotika dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI terakhir memakai narkotika pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wib di bekas pemandian Aik Jagung Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka tengah;
  • Bahwa biasanya Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan melalui nomor wa Sdr. RONAI (DPO) dan setelah uang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN kirim Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mendapatkan foto peta dari letak narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mencari nya dan setelah mendapatkan dari petunjuk peta Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN langsung memakainya;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI patungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN biasanya tidak menyumbang uang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menyumbang tenaga untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI baru kali ini menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN mengambil bahan narkotika jenis sabu dengan Sdr. RONAI (DPO), akan tetapi Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI sering CK/Patungan dengan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN utuk mendapatkan narkotika jenis sabu untuk kami konsumsi secara bersama-sama;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dapatkan adalah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dan apabila ada sisa dari bahan tersebut Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN juga berniat membaginya dengan orang lain;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dapatkan adalah Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI bisa mendapatkan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sesuai yang di janjikan oleh Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN;
  • Bahwa yang mempunyai ide untuk menukar timbangan dengan narkotika adalah Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN sendiri;
  • Bahwa peranan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI, adalah sebagai teman/partner Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dalam menukar timbangan dengan narkotika jenis sabu dan upah Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dalam menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN menukar timbangan adalah berupa memakai/mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama serta apabila ada sisa lebih dari bahan tersebut kami akan membagi rata;
  • Bahwa peranan dan tugas dari Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN adalah sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Sdr. RONAI (DPO) yang bertugas sebagai pengambil bahan narkotika dari foto peta/lokasi yang sudah di kirimkan oleh Sdr. RONAI (DPO) sedangkan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI adalah orang yang menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dalam mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, rencananya narkotika akan Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI pakai secara bersama-sama dengan upah yang Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI dapatkan dalam menemani Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN adalah memakai bahan tersebut secara gratis;
  • Bahwa Terdakwa I  SUHENDRA Als BETOK Bin SUPARMIN dan Terdakwa II HARI ANGGARA Als ARI Bin H.ZAILANI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2929/NNF/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4636/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 4636/2024/NNF berat netto 2,668 Gram.

 

 

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 23 Januari 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Wira Andika, S.H.,

                                                                                                       Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya