Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 1.YOGA Bin ASNAWI
2.DEDI Bin M UMAR
3.ENTON Alias ANTON Anak Dari RASIDI
4.ELI ROSADI Alias ELI Bin ROMLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 39 /L.9.16/ Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA Bin ASNAWI[Penahanan]
2DEDI Bin M UMAR[Penahanan]
3ENTON Alias ANTON Anak Dari RASIDI[Penahanan]
4ELI ROSADI Alias ELI Bin ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-36/Bateng/Eku.2/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

 

1.

N a m a

:

YOGA Bin ASNAWI

 

 

Tempat Lahir

:

Sungai selan

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

28 tahun / 31 Mei 1996

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Gang Swadaya Rt 002 Rw 006 Kel. Sungai selan Kec.Sungai selan Kab. Bangka Tengah.

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

SD berijazah

 

 

NIK

:

1904033005980001

 

 

2.

N a m a

:

DEDI Bin M. UMAR

 

 

Tempat Lahir

:

OKI (Sumsel)

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

48 tahun / 02 Juli 1976

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Berok Ulu Rt 003 Rw 005 Kel. Sungai selan Kec.Sungai selan Kab. Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

 

 

Pendidikan

:

SD berijazah

 

 

NIK

:

1904030207760002

 

 

3.

N a m a

:

ENTON Als ANTON Anak Dari RASIDI

 

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 26 Maret 1981

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Buddha

 

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

Pendidikan

:

S1 Ekonomi

 

 

NIK

:

1971012603810003

 

 

4.

N a m a

:

ELI ROSADI Als ELI Bin ROMLI

 

 

Tempat Lahir

:

Ranggung

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 11 November 1987

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. H.M. Nur Rt/rw 007/000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Kepolisian RI (POLRI)

 

 

Pendidikan

:

SMA berijazah

 

 

NIK

:

1971041111870004

 

  1. Status Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

19 November  2024

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 20 November 2024 s/d tanggal 09 Desember 2024;

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

:

sejak 10 Desember 2024 s/d tanggal 18 Januari 2025

 

 

  1. Dakwaan :

----------Bahwa Terdakwa I YOGA Bin ASNAWI, Terdakwa II DEDI Bin M. UMAR, Terdakwa III NTON Als ANTON Anak Dari RASIDI, dan Terdakwa IV ELI ROSADI Als ELI Bin ROMLI pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2024 bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rabang Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan Penambangan Tanpa Ijin. Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib Saksi Rendy, Saksi Fajar, dan beberapa  anggota Polisi Perairan Polres Bangka Tengah lainnya mendapatkan informasi bahwa di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rabang Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab.Bangka Tengah diduga ada aktivitas tambang inkonvensional jenis Rajuk Tower kemudian  Saksi Rendy, Saksi Fajar, dan Anggota  Polisi Perairan Polres Bangka Tengah lainnya  bergerak ke TKP tersebut dan setelah sampai di lokasi tersebut memang benar ada aktivitas tambang inkonvensional jenis Rajuk Tower di lokasi tersebut, kemudian Saksi Rendy, Saksi Fajar, dan Anggota  Polisi Perairan Polres Bangka Tengah lainnya langsung memberhentikan aktivitas tersebut dan menanyakan perihal perizinannya, akan tetapi para Terdakwa tidak dapat menunjukkan perihal perizinan atas kegiatan tambang tersebut kemudian anggota  Polisi Perairan Polres Bangka Tengah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk mengamankan barang bukti dan untuk 2 (dua) orang pekerja yaitu Terdakwa  YOGA bin ASNAWI dan Terdakwa  DEDI bin M. UMAR dimintai keterangan lebih lanjut, kemudian setelah melakukan introgasi terhadap  Terdakwa  YOGA bin ASNAWI dan Terdakwa  DEDI bin M. UMAR mendapatkan pengembangan bahwa kuasa lapangan dari aktivitas tambang tersebut adalah Terdakwa ENTON als ANTON yang dipekerjakan oleh Terdakwa ELI ROSADI selaku Penyuplai Modal lalu kedua orang tersebut dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bangka Tengah.
  • Bahwa peran dari para Terdakwa dalam Usaha Penambangan Timah Ilegal tersebut adalah Terdakwa ELI ROSADI sebagai penyuplai modal dan penanggung jawab dalam usaha penambangan timah ilegal, Terdakwa YOGA selaku pekerja sekaligus pemilik ponton, Terdakwa DEDI adalah anak buah dari Terdakwa YOGA, dan Terdakwa ENTON Als ANTON selaku pengawas lapangan dari Aktivitas Penambangan (TI).
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan usaha pertambangan timah tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rabang Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab.Bangka Tengah dengan menggunakan alat-alat yaitu 1 Unit Mesin Tanah  38 Pk, 1 Unit Mesin Air 26 Pk, 1 Unit Mesin Win  26 Pk, 1 Unit Pompa Tanah Warna Hijau Merk G2 Extra, 1 Unit Pompa Air, 1 Unit Gear Bok 155, 1 Unit Kopel , 1 Unit Gelondong, 1 Gulung Selang Monitor Air Biru Dengan Panjang Kurang Lebih 3 (Tiga) Meter, 1 Gulung Tali Tambang Dengan Panjang Kurang Lebih 3 (Tiga) Meter, 1 Buah Selang Spiral Warna Biru Dengan Panjang Kurang Lebih 1 (Satu) Meter, 2 Lembar Karpet Warna Merah, 1 Buah Sakan Terbuat Dari Kayu, 1 Batang Pipa Rajuk Besi, 4 Buah Drum Plastik yang diakui merupakan milik Terdakwa YOGA.
  • Bahwa cara Terdakwa YOGA bin ASNAWI dan Terdakwa  DEDI bin M. UMAR melakukan usaha pertambangan timah tanpa izin di lokasi tersebut adalah dengan cara pertama-tama Terdakwa YOGA Bin ASNAWI menghidupkan mesin Air terlebih dahulu menggunakan tangan kanan dengan cara menarik tali engkol mesin, lalu Terdakwa YOGA Bin ASNAWI juga menghidupkan mesin Win lalu setelah ke 2 (dua) mesin tersebut hidup kemudian Terdakwa YOGA Bin ASNAWI dan Terdakwa DEDI Bin M.UMAR langsung menurunkan pipa Rajuk ke dalam Tanah, setelah itu barulah Terdakwa DEDI Bin M.UMAR menghidupkan Mesin Tanah kemudian pasir disedot dan dialirkan ke dalam sakan yang sudah dilapisi oleh Karpet kemudian barulah karpet tersebut dicuci untuk memisahkan pasir dan biji timahnya kemudian setelah itu hasil dari pasir Timah tersebut di Timbang dan di laporkan kepada Terdakwa ENTON als ANTON selaku kuasa lapangan untuk mengetahui berapa kilogram hasil tambang pada hari tersebut kemudian Terdakwa ENTON als ANTON selaku kuasa lapangan melaporkan lagi hasil tambang berupa Pasir Timah kepada Terdakwa ELI ROSADI selaku Penyuplai Modal.
  • Bahwa aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) Minggu dan kegiatan usaha penambangan timah yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut tanpa mempunyai IUP, IPR atau IUPK.
  • Bahwa menurut pendapat Ahli DEDDI AGUSTA, ST Bin SYAMUN PNS di Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kep. Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan, menerangkan Kegiatan Usaha Penambangan Timah tanpa mempunyai IUP, IPR atau IUPK yang dilakukan para Terdakwa selaku pekerja Tambang Inkonvensional tersebut tidak dibenarkan. Bahwa kegiatan usaha Penambangan Timah tersebut harus mempunyai IUP, IPR atau IUPK. Apabila badan usaha (perusahaan) ataupun perseorangan melakukan kegiatan penambangan timah harus dilengkapi dengan perizinan IUP Operasi Produksi dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
  • Bahwa Kegiatan Usaha Penambangan timah tanpa memiliki izin yang dilakukan oleh
    para Terdakwa tersebut tidak diperbolehkan, Bahwa Tidak ada izin pertambangan atas nama Para Terdakwa di data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kep. Bangka Belitung

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Koba, 23 Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

         Jaksa Muda NIP. 197811102003121003

Pihak Dipublikasikan Ya