Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Kba Leni als Leni binti Mashul Hary Wiloyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Kba
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Leni als Leni binti Mashul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aldy Putranto, SHLeni als Leni binti Mashul
Tergugat
NoNama
1Hary Wiloyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawa Hukum (PMH)
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan sebenarnya objek gugatan berupa GUGATAN berupa 1 (satu) unit mesin kapal laut merk Tohatsu 18 PK dan 1 (satu) unit tanki Bahan Bakar Minyak (BBM) warna merah;
  4. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang dihadirkan pada persidangan
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil PENGGUGAT Sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kerugian imateriil PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah);
  6. Meletakkan sita jaminan  atas harta bergerak dan tidak bergerak TERGUGAT Berupa :
  1. Rumah Tinggal TERGUGAT  yang beralamat di dusun Berikat desa Tanjung Berikat dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah timur  Jalan Conblok/jalan setapak
  • Sebelah barat berbatasan dengan H. Artam
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkar Dusun
  • Sebelah Utara berbatasan dengan sdr.Ridwan
  1. Perahu nelayan milik TERGUGAT warna Biru dan hijau engan Panjang perahu +/- 6 meter dan lebar +/- 1,2 m;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencicil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan sampai dengan kerugian materiil dan imateriil lunas, apabila harta bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT yang sudah diletakkan sita jaminan tidak cukup untuk memenuhi kerugian materiil dan imateriil PENGGUGAT;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara aquo sesuai ketentuan yang  berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak