Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Kba Yuanita SILFI OKTAFIA Alias VIA Binti SUKARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 372/L.9.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuanita
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILFI OKTAFIA Alias VIA Binti SUKARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       "Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                                                            

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-05/Bateng/Eku.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

 

N a m a

 

:

 

SILVI OKTAVIA Alias VIA Binti SUKARMAN;

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang;

 

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun/ 17 Januari 2003;

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Desa pasir garam Kecamatan Simpang katis Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Karyawan SPBU Pasir garam 24-331-92

 

 

B.         . PENAHANAN :

Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 10 Jan 2024  s/d 29 Jan 2024;

Perpanjangan penahanan sejak tanggal 30 Jan 2024 s/d 09 Maret 2024;

Penuntut Umum

:

Rutan Pangkalpinang, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa  SILVI OKTAVIA Alias VIA Binti SUKARMAN Bersama dengan saksi SUHARMAN Alias CAUL,(penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari  Senin, tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di SPBU Pasir garam 24-331-92  Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bekerja  di SPBU Pasir Garam 24-331-92 sebagai  petugas nosel sejak bulan Juli tahun 2019 sampai dengan sekarang;  

-  Bahwa berawal dari penangkapan saksi Suharman alias Caul (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib, melakukan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebuh 440 liter dengan menggunakan 1 (satu)  Unit Mobil Merk Suzuki ST 100 warna hijau metalik dengan No rangka MHDESL410VJ476930, No mesin F10AID375826, Nomor Polisi  B-1285-UVF;

-   Bahwa   Saksi Suharman alias Caul memperoleh BBM jenis pertalite dengan cara melakukan pembelian BBM ( bahan bakar minyak ) jenis Pertalite di SPBU Pasir Garam Kode 24-331-92  dan menggunakan 14 ( empat belas) buah kartu barcode My pertamina, dengan cara setiap pembelian BBM, saksi Suharman alias Caul menunjukkan 1 (satu) buah kartu barcode my pertamina terlebih dahulu dengan petugas nozel Terdakwa Silvi Oktavia, lalu kartu tersebut di scan Terdakwa dan langsung mengisi BBM jenis pertalite sebanyak 40  liter kedalam tanki mobil saksi Suharman alias Caul. Bahwa setelah dilakukan pengisian BBM saksi Suharman alias Caul  menghidupkan mobil dan jalan memutar arah mobil untuk mengikuti antrian pembelian BBM Kembali dengan menggunakan kartu my pertamina yang lainnya sebanyak 14 (empat belas) buah kartu dan melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang sebanyak 11 kali  dengan petugas nosel Terdakwa, dan berhasil menampung BBM/bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak  kurang lebih  440 ( empat ratus empat puluh ) Liter;

-   Bahwa kegiatan pembelian BBM Penugasan jenis Bensin RON 90 Pertalite dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) perliter oleh Saksi SUHARMAN Als CAUL Bin NAIB dari SPBU dimana dibantu oleh Terdakwa SILFI OKTAFIA Als VIA BINTI SUKARMAN selaku Petugas Nozel SPBU 2433192  Pasir Garam yang melayani pengisian BBM Penugasan Bensin RON 90 Pertalite walaupun QR code tidak sesuai dengan Nomor Polisi kendaraan;

-  Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah adalah konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukannya dan dilarang untuk dijual/diniagakan kembali;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

 

 

 

Koba, 04 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

YUANITA, S.H.

Jaksa Muda NIP 198106122002122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya