Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. JULIA Binti CHAIRIL ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 463/L.9.16/ Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIA Binti CHAIRIL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-07/Bateng/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

JULIA Binti CHAIRIL ANWAR

Tempat Lahir

:

Sungai Selan

Umur/ Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 06 Januari 1994

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Berok Ilir Kelurahan Sungai Selan RT. 001 RW. 006 Kec. Sungai Selan  Kab. Bangka tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan: tanggal 10 Januari 2024 s/d 12 Januari 2024
  2. Penahanan:
  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d 10 April 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024

 

  1. DAKWAAN

Primair

Bahwa Terdakwa JULIA Binti CHAIRIL ANWAR antara tanggal 30 November 2023 samapi dengan tanggal 25 Desember 2023. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk antara Bulan Novembar sampai dengan bulan Desember tahun 2023 beralamat di halte bus depan pelabuhan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa WIB Terdakwa JULIA Binti CHAIRIL ANWAR (yang selanjutnya disebut Terdakwa) telah mengambil / menerima Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. PUTRA (DPO) sebanyak 2 (dua) yang pertama pada tanggal 30 November 2023 sekitar jam 09.30 WIB Terdakwa JULIA Binti CHAIRIL ANWAR (yang selanjutnya disebut Terdakwa) dihubungi Sdr. PUTRA (DPO) melalui telepon untuk mengambil bahan Narkotika Jenis Sabu tepatnya di sebuah pondok kayu Jl. Swadaya Kelurahan Sungai Selan, dengan cara Terdakwa dihubungi dengan nomor pribadi seseorang yang tidak terdakwa kenal dan mengirimkan peta lokasi dimana Narkotika Jenis Sabu tersebut dia letakkan kemudian Terdakwa langsung menuju arah peta lokasi yang telah kirimkan.  Kemudian setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut telah didapat, Terdakwa langsung menelpon Sdr. PUTRA (DPO) dan membawa barang tersebut menuju ke rumah Terdakwa untuk disimpan. Selanjutnya yang kedua pada tanggal 25 Desember 2023 pada saat itu Terdawka dihubungi melalui telepon oleh Sdr. PUTRA (DPO) dengan mengatakan “barang di kamu masih ada engga?’’ kemudian Terdakwa menjawab “masih tinggal sedikit bang’’ lalu Sdr. PUTRA (DPO) menjawab “oke kamu tunggu saja nanti ada yg ngirim lagi’’, kemudian sekitar jam 12.30 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari nomor pribadi orang yang tidak Terdakwa kenal dengan mengatakan “kamu dimana sekarang’’, Terdakwa menjawab “saya sedang dirumah”, kemudian orang tersebut menjawab “barang sudah saya letakkan di bawah halte depan pelabuhan Sungai Selan ciri-ciri nya bungkusnya plastik warna hitam cepat kamu ambil ya’’, lalu Terdakwa menjawab “oke bang”, kemudian Terdakwa langsung bergegas menuju halte tersebut untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang dimaksud. Setelah Terdakwa menemukan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung memasukannya ke dalam kantong celana lalu mengatakan pada orang yang menelpon Terdakwa dengan mengatakan “barang nya sudah ketemu bang, terimakasih’’, kemudian Terdakwa langsung mematikan teleponnya. Kemudain Terdakwa langsung menelpon Sdr. PUTRA (DPO) dengan mengatakan “bang barangnya sudah saya amankan’’ lalu Sdr. PUTRA (DPO) mengatakan “oke kamu simpan saja dulu nanti saya kabari” kemudian sekira pukul 13.00 WIB sesampainya rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Berok Ilir Kelurahan Sungai Selan RT.001 RW.006 Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, Terdakwa membuka kantong plastik tersebut yang berisi 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening, kemudian Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa. Lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menelpon Sdr. PUTRA (DPO) dengan mengatakan “bang barang nya sudah saya buka isi nya 25 (dua puluh lima) paket, kapan mau diedarkan barang ini” kemudian Sdr. PUTRA (DPO) menjawab ‘’kamu simpan saja dulu nanti saya kabari’’. -------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. PUTRA (DPO) tersebut sebanyak 4 (empat) kali yaitu pertama pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 09.05 WIB Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang Terdakwa edarkan di bawah pondok kayu depan pelabuhan Sungai Selan dengan cara menaruh kemudian memfoto dimana paket tersebut Terdakwa letakkan sesuai perintah dari Sdr. PUTRA (DPO)  lalu setelah Terdakwa mengirim fotonya kepada Sdr. PUTRA (DPO) dan langsung menghapus foto tersebut di galeri handpone dan whatsApp Terdakwa, lalu yang kedua pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang Terdakwa edarkan di sekitaran halte di pelabuhan Sungaiselan dengan cara yang sama pada saat mengedarkan yang pertama, lalu yang ketiga sekitar pukul 14.30 WIB pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) paket yang Terdakwa edarkan di pinggir jalan raya di Jl. Berok Ilir Lingkungan Kelurahan Sungai Selan RW.004 dengan cara yang sama pada saat mengedarkan pertama dan kedua, sehingga semua barang yang sudah Terdakwa edarkan sebanyak 4 (empat) paket dan tersisa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang masih tersisa dan Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu yang pertama terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 500.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. PUTRA (DPO)  . ---------------------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0016 tanggal 16 Januari 2024, yaitu berupa 21 (dua puluh satu) bungkus  plastik strip bening berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening milik Terdakwa JULIA Binti CHAIRIL ANWAR positif mengandung Metamfetamin.—-
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Foresnsik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 157/ NNF/2024, tanggal 23 Januari 2024 yang memeriksa 1) Yan Parigosa, S.Si., M.T. 2) Andre Ataufik, S.T., M.T. dan 3) Dirli Fahmi Rizal, S. Farm. dengan kesimpulan : --------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang butki, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi 1 (satu) bungkus amplop waran coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keselurahan 1,904 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris kriminalistik dengan sisa berat 1,868 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa JULIA bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu. -----------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa JULIA Binti CHAIRIL ANWAR pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Berok ilir Kelurahan Sungai Selan RT. 001 RW. 006 Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 Saksi FACHRIANSYAH bersama Saksi SHANDY HAZUARI ICHSAN mendapatkan informasi terdapat seorang perempuan yang bernama Terdakwa JULIA Binti CHAIRIL ANWAR melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB Saksi FACHRIANSYAH bersama Saksi SHANDY HAZUARI ICHSAN melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Berok ilir Kelurahan Sungai Selan RT. 001 RW. 006 Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah. Kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikann oleh saksi BUSTAMI Bin H. SULAIMAN selaku perangkat RW setempat. Kemudian dari hasil penggeledahan yang dilakuakan Saksi FACHRIANSYAH dan Saksi SHANDY HAZUARI ICHSAN berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang sebagian dimasukkan ke dalam sedotan plastik yang sudah terpotong yang disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0016 tanggal 16 Januari 2024, yaitu berupa 21 (dua puluh satu) bungkus  plastik strip bening berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening milik Terdakwa JULIA Binti CHAIRIL ANWAR positif mengandung Metamfetamin.—-
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Foresnsik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 157/ NNF/2024, tanggal 23 Januari 2024 yang memeriksa 1) Yan Parigosa, S.Si., M.T. 2) Andre Ataufik, S.T., M.T. dan 3) Dirli Fahmi Rizal, S. Farm. dengan kesimpulan : --------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang butki, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi 1 (satu) bungkus amplop waran coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keselurahan 1,904 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Laboratoris kriminalistik dengan sisa berat 1,868 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa JULIA Binti CHAIRIL ANWAR bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

Koba, 20 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H

Jaksa Muda NIP. 19781110 200312 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya