Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Kba Romaila,S.H. 1.ALDO WIJAYA Alias ALDO Bin MUSLIN
2.PRIMUS ISMAIL ANWAR Alias PRIMUS Bin ANWAR SHARUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-910/L.9.16/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO WIJAYA Alias ALDO Bin MUSLIN[Penahanan]
2PRIMUS ISMAIL ANWAR Alias PRIMUS Bin ANWAR SHARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-44/Bateng/Eoh.2/04/2025

 

  1. Identitas Terdakwa I  :           

N a m a

:

ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 07 September 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Cambai Rt.005 Rw.000 Kec. Namang Kab.Bangka Tengah.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMP (Kelas I)

 

 

 

            Identitas Terdakwa II  :

N a m a

:

PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 13 Januari 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Raya Koba Rt 007 Rw 000 Desa Cambai Selatan Kec. Namang Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMA Kelas II

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa I :

1.

Penangkapan

:

12 Maret 2025 s.d 13 Maret 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 13 Maret 2025 s.d tanggal 01 April 2025;

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 01 April 2025 s.d tanggal 11 Mei 2025;

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 17 April 2025 s.d tanggal 06 Mei 2025;

 

 

 

 

Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa II :

1.

Penangkapan

:

12 Maret 2025 s.d 13 Maret 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyid,9 ik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 13 Maret 2025 s.d tanggal 01 April 2025;

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 01 April 2025 s.d tanggal 11 Mei 2025;

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 17 April 2025 s.d tanggal 06 Mei 2025;

 

 

 

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN dan Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN pada pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17.50 Wib di Pemandian Air Papan yang beralamatkan di Desa Jelutung Kec. Namang Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Saksi telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17.50 Wib di Pemandian Air Papan yang beralamatkan di Desa Jelutung Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, datanglah Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN dan Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN dengan menggunakan sepeda motor milik nya dan kemudian Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN langsung menghampiri Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON kemudian bertanya dengan nada yang agak keras dan ingin menanyakan dan meminjam sebuah parang kepada Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON menananyakan untuk apa dan kemudian Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN memberitahu Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON untuk mengambil pisang milik ayah nya yang berada di Desa Jelutung;
  • Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON memberitahu kepada Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN agar jangan mengambil pisang milik orang lain dan kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON memberitahu bahwa Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON tidak ada membawa parang dan kemudian Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN merasa tidak senang karena Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON memberitahu jangan mengambil pisang milik orang lain tersebut kemudian Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN langsung menarik baju Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON dan langsung memukul Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON dengan menggunakan tangan kanan nya dan kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON menepis dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON memukul sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian pipi sebelah kiri dan dada Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN langsung menarik Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON untuk menjatuhkan Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON kedalam bandar dan kemudian pada saat Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON terjatuh Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON langsung dipukul dan ditendang oleh Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN dan Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN secara bersama-sama, Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON lupa berapa kali Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON dipukul dan ditendang oleh Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN dan Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON melihat Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN mengambil sebuah batu gunung. Kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON pun berlari meninggalkan mereka dan kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON melihat Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN langsung melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON yang berada di pinggir pemandian air papan yang beralamatkan di Desa Jelutung Kec. Namang Kab. Bangka Tengah tersebut. Dikarenakan Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON takut motor Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON dirusak oleh Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON berlari untuk mengambil sebilah parang ditempat orang menjual ayam yang bermaksud untuk menakut nakuti agar mereka meninggalkan lokasi tersebut, kemudian Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang guna untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Bahwa Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN melakukan pengeroyokan terhadap Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON tersebut bersama Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN;
  • Bahwa peran Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN dalam aksi pengeroyokan terhadap Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON tersebut adalah pada saat Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN melihat Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN sudah hampir kalah Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN pun langsung membantu Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN dan memukul Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON dan Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN bersama-sama dengan Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN memukul Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON, yang dimana Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN ada memukul kearah badan Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kosong sebelah kanan dengan cara di genggam yang dimana Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN juga memukul Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON menggunakan tangan kosong yang dimana Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN tidak tahu berapa banyak pukulan dan menggunakan tangan apa Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN memukul Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN melakukan aksi pengeroyokan  dengan cara memukul menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN dengan cara di genggam dan seingat Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN sebanyak ± 5 (lima) kali;
  • Bahwa pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir jalan raya tempat pemandian masyarakat;
  • Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, luka lecet pada lutut sebelah kiri dan Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON merasakan sakit pada bagian punggung Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON;
  • Bahwa Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN dan Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN tidak ada meminta izin untuk melakukan pengeroyokan terhadap Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON tersebut;
  • Bahwa bagian motor milik Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON yang dirusak oleh Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN yaitu pada bagian Body motor sebelah kiri dan spion motor sebelah kanan;
  • Bahwa penyebab Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN melakukan pengeroyokan terhadap Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON yang mana Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON menuduh Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN dan Terdakwa II PRIMUS ISMAIL ANWAR Als PRIMUS Bin ANWAR SHARUN mencuri pisang di Desa Jelutung Kec.Namang Kab.Bangka Tengah dan dimana Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN merasa tersinggung oleh omongan Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON tersebut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN melakukan Pengeroyokan terhadap Saksi MUHAMMAD FAJAR SALAM Als FAJAR Bin EDI ERSON tersebut Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN dalam keadaan sadar tetapi sebelum kejadian tersebut Terdakwa I ALDO WIJAYA Als ALDO Bin MUSLIN ada mengkonsumsi minuman berakohol berjenis arak;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum korban / Sdr MUHAMMAD FAJAR SALAM dengan surat Visum Et Repertum No.440/187/RSUD-IS/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang hasilnya berdasarkan temuan-temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dr. Apriyeni cedera yang diderita sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit ringan, Korban mengeluh sakit leher dan sakit kepala bagian belakang;
  2. lutut kiri terdapat luka berbentuk garis lurus dengan ukuran terbesar dua koma dua sentimeter ukuran terkecil noi koma dua sentimeter tidak beraturan;
  3. kepala sebelah kanan terdapat luka robek dengan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter lebar nol koma.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun ini ditemukan luka lecet di lulut kiri dan luka robek di kepala sebelah kanan akibat kekerasan benda tumpul.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 22 April 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa

                                                                                                                                      

                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya