Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Merubah/Menambah nama Pemohon dari yang sebelumnya Tura menjadi Tura Annisa.
- Mencatatkan pergantian nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Koba untuk mengirimkan Salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara berdasarkan peraturan yang berlaku.
Atau
Apabila ketua pengadilan Negeri Koba melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |