Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H AGUS HERIYANTO ALIAS CALID BIN JALIHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2047/L.9.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HERIYANTO ALIAS CALID BIN JALIHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR

: PDM-91/Bateng/Eoh.2/08/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

AGUS HERIYANTO ALS CALID BIN JALIHA

 

Tempat Lahir

:

Romadhon

 

Umur / Tgl Lahir

:

38 Tahun / 10 Agustus 1987                                              

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Romadhon RT 004 RW 000 Desa Romadhon Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

:

 

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d 27 Juni 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN :

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polsek Sungaiselan, Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Sungaiselan, Sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025;

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sejak tanggal 22 Agustus 2025 s/d 10 September 2025.

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa AGUS HERIYANTO ALS CALID BIN JALIHA pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024, hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Desember 2024, Bulan Mei 2025 dan Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 dan Tahun 2025 bertempat di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrolestari Subur Sejahtera yang beralamat di Desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 di Divisi 03 Blok B-21 di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrolestari Subur Sejahtera yang beralamat di Desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa mengangkut buah sawit yang telah dipanen oleh saudara Muri ke pinggir jalan, setelah buah sawit terkumpul kemudian Terdakwa mengangkat buah sawit ke atas mobil pick up milik saudara Pandi yang kemudian dibawa ke penimbangan milik saudara Pandi yang beralamat di Dusun Romadhon Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dan setelah dilakukan penimbangan berat buah sawit sekira 600 (enam ratus) Kg dengan jumlah janjang 15 (lima belas) Tandan Buah Segar (TBS) dan atas penjualan buah sawit tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Divisi 03 Blok C-21 di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrolestari Subur Sejahtera yang beralamat di Desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa dengan menggunakan besi loding mengumpulkan dan memindahkan sekira 10 (sepuluh) janjang Tandan Buah Segar (TBS) yang telah dipanen oleh saudara Surandi ke atas ragak kayu yang telah terpasang di atas 1 (satu) unit sepeda motor milik saudara Surandi, dan atas penjualan buah sawit tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke Divisi 03 Blok C-21 di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrolestari Subur Sejahtera, setibanya di perkebunan saudara Surandi memanen buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) batang egrek yang terbuat dari aluminium fiber yang memiliki panjang sekira 7 (tujuh) meter milik saksi Saiyadi, selanjutnya setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit terkumpul sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna ungu dengan nopol BN 7326 KM dan 1 (satu) buah ragak kayu mengangkut dan memindahkan sekira 5 (lima) janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit ke kebun milik warga yang berada di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa kembali mengangkut dan memindahkan sekira 5 (lima) janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit, kemudian ketika mengangkut dan memindahkan sekira 6 (enam) janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit dalam perjalanan Terdakwa diberhentikan oleh pegawai dari PT. Agrolestari Subur Sejahtera;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Agrolestari Subur Sejahtera selaku pemilik Tandan Buah Segar (TBS) sawit mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp3.889.770,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Koba, 22 Agustus 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Yuliana Setiyawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19960719 202012 2 023

Pihak Dipublikasikan Ya