Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. AGUNG SETIA BUDI alias AGUNG bin YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-103/L.9.16/ Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SETIA BUDI alias AGUNG bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-01/Bateng/Eku.2/01/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

1.

N a m a

:

AGUNG SETIA BUDI Als AGUNG Bin YANTO

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

34 tahun / 19 November 1990

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Air Cit Gang Cermai RT 002 RW 001 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. Status Penahanan    

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

Tanggal 12 November 2024

Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 s/d tanggal 1 Desember 2024.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 10 Januari 2025

Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d tanggal 26 Januari 2025

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

-------Bahwa Terdakwa AGUNG SETIA BUDI Als AGUNG Bin YANTO pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 bertempat di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penambangan Tanpa Ijin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP ----------------------------------------

 

Koba, 07 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

GUNTUR BRAHMANO HILMAWAN, S.H.

     Ajun Jaksa Madya NIP. 199606262020121016

 

Pihak Dipublikasikan Ya